OPINI --- Salah satu visi misi Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Kebijakan impor beras sendiri bertolak belakang dengan upaya janji Jokowi-JK akan mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah, 1 juta hektar lahan sawah baru di luar jawa, pendirian bank petani dan UMKM, gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen ditiap sentra produksi.
Ataukah definisi dari upaya tersebut diartikan sebagai Impor? Jika kiranya Pemerintah telah menjalankan program cetak sawah untuk mendukung peningkatan produksi pangan, kenapa hingga hari ini masih melakukan Impor? sedangkan data lahan sawah pada tahun 2013 secara spasial terdapat 7.750 juta Ha. Apakah lahan sebesar ini sudah tergerus Habis dalam program nawacita sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan? Justru Yang terjadi dilapangan saat ini, lahan sawah yang semakin berkurang dengan adanya alih fungsi lahan pertanian terhadap pembangunan.
Rata-rata alih fungsi lahan pertahun mencapai 150 ribu hingga 200 ribu Ha. Dimana keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan pangan?
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
RDTR ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru. Apakah kebijakan ini tidak dijalankan oleh pemerintah ataukah kebijakan ini sudah kotak-katik? Kebijakan Impor beras mungkin saja bagian dari proyek janji-janji dari kepentingan politik. Kenapa? Karena hingga hari ini penjelasan mengenai teknis impor beras belum juga ada penjelasan dari Kemendag terhadap Bulog. Beras diambil darimana dan berapa per-Kgnya. Ini kan tidak ada transparansi. Hal ini kan meyakinkan kita bahwa ada Mafia dibalik kebijakan Impor Beras.
Penulis : Saiful Hasan
Kebijakan impor beras sendiri bertolak belakang dengan upaya janji Jokowi-JK akan mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah, 1 juta hektar lahan sawah baru di luar jawa, pendirian bank petani dan UMKM, gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen ditiap sentra produksi.
Ataukah definisi dari upaya tersebut diartikan sebagai Impor? Jika kiranya Pemerintah telah menjalankan program cetak sawah untuk mendukung peningkatan produksi pangan, kenapa hingga hari ini masih melakukan Impor? sedangkan data lahan sawah pada tahun 2013 secara spasial terdapat 7.750 juta Ha. Apakah lahan sebesar ini sudah tergerus Habis dalam program nawacita sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan? Justru Yang terjadi dilapangan saat ini, lahan sawah yang semakin berkurang dengan adanya alih fungsi lahan pertanian terhadap pembangunan.
Rata-rata alih fungsi lahan pertahun mencapai 150 ribu hingga 200 ribu Ha. Dimana keberpihakan pemerintah terhadap kedaulatan pangan?
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
RDTR ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru. Apakah kebijakan ini tidak dijalankan oleh pemerintah ataukah kebijakan ini sudah kotak-katik? Kebijakan Impor beras mungkin saja bagian dari proyek janji-janji dari kepentingan politik. Kenapa? Karena hingga hari ini penjelasan mengenai teknis impor beras belum juga ada penjelasan dari Kemendag terhadap Bulog. Beras diambil darimana dan berapa per-Kgnya. Ini kan tidak ada transparansi. Hal ini kan meyakinkan kita bahwa ada Mafia dibalik kebijakan Impor Beras.
Penulis : Saiful Hasan