OPINI --- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya.
Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap Kabupaten/kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa.
Segelintir orang berasumsi bahwa mungkin masih terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan dalam alokasi dana desa. Guna meminimalisasi penyeleweangan ditingkat desa, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di desa.
Pemerintahan desa dituntut agar lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.
Adanya kewenangan tambahan bagi BPD untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, harus dijalankan sungguh-sungguh sebagai representasi dari masyarakat desa, khususnya dalam hal penggunaan keuangan desa. Dalam pengalokasian dana desa tersebut diperlukan fungsi BPD sebagai pengawas agar dana tersebut tersalurkan untuk kepentingan pembangunan di desa dan pemberdayaan di Desa.
Pengawasan yang dijalankan oleh BPD terhadap pemakaian anggaran desa dilakukan dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya. Kesesuaian antara rencana program dengan realisasi program dan pelaksanaannya serta besarnya dana yang digunakan dalam pembiayaannya adalah ukuran yang dijadikan patokan BPD dalam melakukan pengawasan. Selama pelaksanaan program pemerintah dan pemakaian dana desa sesuai dengan rencana, maka BPD mengangapnya tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, transparansi penggunaan dana desa harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan dana desa.
Dengan demikian, penggunaan dana desa bisa diawasi oleh masyarakat, agar dana desa tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa. Dan bila memungkinkan perlu juga dibuat posko-posko pengaduan di setiap desa.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, masyarakat bisa ikut mengawasi dana desa. Jika ada penyimpangan bisa langsung melaporkannya melalui posko tersebut.
Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa melalui pendelegasian pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Pembinaan dan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.
Karena dana yang dikelola begitu besar, maka penting bagi kepala desa untuk membekali diri dengan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel dan transparan.
Meskipun penggunaan anggaran dana desa mendapat kontrol yang ketat dari masyarakat, tidak semestinya kepala desa dan perangkat desa merasa takut menggunakan dana desa. Sebab, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa yang memakai dana desa bila dana desa itu dipakai dan disalurkan dengan benar.
Oleh karena itu, kepala desa, perangkat desa, lembaga yang ada di desa, serta masyakat desa harus menyadari bahwa saatnya desa membangun, bukan lagi membangun desa.
Akhirnya, kita semua berharap, kucuran dana desa ini mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh tanah air, khususnya masyarakat pedesaan di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti lirik lagu Iwan Fals, “Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri. Walau lahan sudah menjadi milik kota, bukan berarti desa lemah tak berdaya. Desa adalah kekuatan sejati. Negara harus berpihak pada para petani”.
Penulis : Syukri
Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya.
Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota.
Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap Kabupaten/kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa.
Segelintir orang berasumsi bahwa mungkin masih terjadi ketimpangan dan penyalahgunaan dalam alokasi dana desa. Guna meminimalisasi penyeleweangan ditingkat desa, diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa ini, agar dana tersebut sesuai dengan peruntukannya meningkatkan pembangunan di desa.
Pemerintahan desa dituntut agar lebih akuntabel, yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa.
Adanya kewenangan tambahan bagi BPD untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa, harus dijalankan sungguh-sungguh sebagai representasi dari masyarakat desa, khususnya dalam hal penggunaan keuangan desa. Dalam pengalokasian dana desa tersebut diperlukan fungsi BPD sebagai pengawas agar dana tersebut tersalurkan untuk kepentingan pembangunan di desa dan pemberdayaan di Desa.
Pengawasan yang dijalankan oleh BPD terhadap pemakaian anggaran desa dilakukan dengan melihat rencana awal program dengan realisasi pelaksanaannya. Kesesuaian antara rencana program dengan realisasi program dan pelaksanaannya serta besarnya dana yang digunakan dalam pembiayaannya adalah ukuran yang dijadikan patokan BPD dalam melakukan pengawasan. Selama pelaksanaan program pemerintah dan pemakaian dana desa sesuai dengan rencana, maka BPD mengangapnya tidak menjadi masalah.
Di sisi lain, transparansi penggunaan dana desa harus benar-benar dijalankan. Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran, salah satunya penggunaan dana desa.
Dengan demikian, penggunaan dana desa bisa diawasi oleh masyarakat, agar dana desa tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa. Dan bila memungkinkan perlu juga dibuat posko-posko pengaduan di setiap desa.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, masyarakat bisa ikut mengawasi dana desa. Jika ada penyimpangan bisa langsung melaporkannya melalui posko tersebut.
Pemerintah juga perlu melakukan pembinaan serta pengawasan jalannya pemerintahan di desa melalui pendelegasian pembinaan dan pengawasannya kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Pembinaan dan pengawasan tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran, melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, melakukan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, dan BPD serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.
Karena dana yang dikelola begitu besar, maka penting bagi kepala desa untuk membekali diri dengan keterampilan mengelola keuangan, membuat pembukuan yang baik, akuntabel dan transparan.
Meskipun penggunaan anggaran dana desa mendapat kontrol yang ketat dari masyarakat, tidak semestinya kepala desa dan perangkat desa merasa takut menggunakan dana desa. Sebab, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa yang memakai dana desa bila dana desa itu dipakai dan disalurkan dengan benar.
Oleh karena itu, kepala desa, perangkat desa, lembaga yang ada di desa, serta masyakat desa harus menyadari bahwa saatnya desa membangun, bukan lagi membangun desa.
Akhirnya, kita semua berharap, kucuran dana desa ini mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh tanah air, khususnya masyarakat pedesaan di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.
Seperti lirik lagu Iwan Fals, “Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota. Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri. Walau lahan sudah menjadi milik kota, bukan berarti desa lemah tak berdaya. Desa adalah kekuatan sejati. Negara harus berpihak pada para petani”.
Penulis : Syukri