Kata Haerul Karim, SH, selaku Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar bahwa objek gugatan adalah SK DO dan skorsing yang dikeluarkan oleh Rektor IAIM Sinjai.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pegadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor registrasi, 22/G/2019/PTUN.Mks.
"Pengajuan gugatan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk penyelesaian dan kepastian hukum," katanya.
Berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan, yakni mendatangi Kopertais, PW Muhammadiyah sampai bersurat ke Kementerian Agama, PP Muhammadiyah dan Komnas HAM sampai pelaporan terhadap oknum dosen IAIM Sinjai yang melakukan kekerasan terhadap 4 mahasiswanya.
LBH Makassar menilai, tindakan IAIM Sinjai merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya hak atas pendidikan dan hukum.
"Namun sampai saat ini kami tetap mengupayakan jalur penyelesaian secara kekelurgaan dan upaya mediasi dengan pihak IAIM Sinjai," ungkapnya.
LBH Makassar menyeruhkan agar pihak IAIM Sinjai mencabut SK DO dan skorsing serta memulihkan hak pendidikan 4 mahasiswanya
"Kami meminta pihak IAIM Sinjai untuk menjalankan asas transpransi sebagai badan public sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuhnya.
LBH juga menegaskan kepada IAIM Sinjai untuk memproses pelanggaran kode etik pihak Dosen dan Staf IAIM Sinjai.
"Kami meminta semua lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah untuk mengevaluasi dan menindak lanjuti laporan terkait tindakan IAIM Sinjai kepada empat mahaisiswanya," tegasnya.
Redaksi