Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Konawe Dan Derita di Tanah Surga

Jumat, 28 Juni 2019 | 08:45 WIB Last Updated 2019-06-28T00:45:36Z
Lorong Kata --- Sebuah Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara yang cantik, kini mulai gersang akibat penambangan nikel dan pengolahan pasir krom. Bekas luka tambang dan gerusan ekskavator membuat permukaan pulau nampak bopeng. Pulau ini memang menjadi tempat berlabuhnya belasan perusahaan tambang nikel dan pasir Crome. Sejak disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Pada April 2013 hingga sekarang.

Kerusakan lingkungan akibat maraknya industry pertambangan di pulau ini sudah menjadi rahasia umum. Bukan hanya kerusakan lingkungan, melainkan sekaligus mengundang bencana. Baru-baru ini banjir bandang parah pun terjadi lagi. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas, mengatakan kegiatan pertambangan dan kerusakan lingkungan menjadi penyebab banjir. Mantan Sekda Sultra itu juga menyebutkan kurangnya daerah resapan air menjadi faktor lainnya. (Zona Sultra.com)

Di sumber yang sama, hal senada disampaikan oleh Direktur Walhi Sultra Saharuddin, menyebutkan bahwa selain karena intensitas hujan yang sangat tinggi, banjir yang telah menerjang 13 desa di Konut merupakan buah dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan dan Kelapa Sawit.

Bukan kali ini saja gejala alam ditunjukkan, sejak 2012 hingga 2016 juga banjir. Tahun 2017 lalu sebuah jembatan putus dan puluhan rumah terendam, karena hutan di wilayah ini sudah nyaris habis oleh ulah penebang liar. Sementara awal 2018, ada 3 desa terkena dampak banjir karena hutan tak mampu menyerap hujan.

Namun meski begitu, perizinan penambangan di Konawe masih terus dibuka. Sudah ada 20 izin sawit dan 136 izin usaha pertambangan. Sebagian besar di Konawe Utara yang berada di hulu. Dan sekitar 300.000 hektar kawasan hutan tengah berhadapan dengan ancaman investasi asing, penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun sawit (tataruang.com)

Menjamurnya tambang di tengah kepulauan Konawe tak hanya menimbulkan derita masyarakat dari segi kerusakan lingkungan hidupnya, namun juga datang dari derita pengurangan mata pencaharaian. Ada yang terkejut ketika tiba-tiba tanahnya telah berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan. Mengharap bekerja pada perusahaan mereka juga termasuk sulit. Sebab Perusahaan tambang yang berdiri, dimana kebanyakan adalah perusahaan asing, lebih mempercayakan pekerjaan kepada Tenaga Kerja Asing juga. Betapa banyak jumlah Tenaga Kerja Asing yang kini telah menduduki pulau Konawe. Bila seperti ini, mereka serasa hidup bukan di tanah sendiri. Kekayaan Alam yang menumpuk tak bisa dirasakan kenikmatannya.

Padahal dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengatakan, bahwa “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Maka sudah semestinya pemerintah yang mengurusi nya dengan prioritas kepada masyarakat. Bukan dipercayakan kepada pihak swasta dan dipergunakan untuk kepentingan kapitalis sebesar-besarnya. Apalah arti jika investasi meningkat, namun kemiskinan pun meningkat. Bahkan lahan dan sumber daya turut rusak.

Tak heran apabila unjuk rasa terus mencuat, kebijakan terus menuai protes, masyarakat tak mundur untuk melancarkan aksi. Sebab mereka sedang menginderai banyaknya fakta kerusakan, tentu saja ada gejolak ingin menuntut perubahan hidup menjadi lebih baik. Meskipun pemerintah setempat mengatakan bahwa kebijakan ini adalah kerja-kerja Pemerintah Pusat, masyarakat tetap tak berhenti mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menumpas masalah.

Pada akhirnya permasalahan di sana memberikan gambaran kehidupan ketika pengelolaan Sumber Daya Alam tidak benar. Dan sumber pengelolaan ini tentu dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang lahir. Persoalan penerbitan izin usaha, pelonggaran untuk pihak asing menguasai SDA, hingga regulasi hukum untuk aturan pengelolaan agar SDA tidak rusak, semua dapat ditindak dari kebijakan yang berwenang.

Namun esensi pengelolaan Sumber Daya Alam yang sedang kita jalani dan rasakan seperti hilang dari fitrahnya. Bukankah yang kita pahami adalah segala kekayaan yang ada di Bumi ini merupakan Milik Sang Pencipta. Maka, kita mesti mengindahkan pula bagaimana cara mengelolanya sesuai yang diminta oleh Sang Pemilik.

Dalam padangan Islam, segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi termasuk tanah hakkatnya adalah milik Allah SWT semata. Firman Allah SWT (artinya). “Dan kepunyaan Allah lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (Semua) makhluk.” (Q.S An-Nur [24] : 42)

Ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu termasuk tanah adalah Allah semata. (Yasin Ghadiy, Al-amwal wa Al-Amlak al-‘Ammah fil Islam, hal.19)

Kemudian Allah SWT sebagai pemilik hakiki memberikan kuasa (istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah ini sesuai dengan hukum-hukumNya.

Firman Allah SWT (artinya),”Dan nafkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” (QS Al-Hadid [57] :7). Menafsirkan ayat ini Imam Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini adalah dalil bahwa asal-usul kepemilikan (ashul milik) adalah Allah SWT dan bahwa manusia tak mempunyai hak kecuali memanfaatkan (tasharruf) dengan cara yang diridhai Allah SWT.

Apabila SDA diatur dan diserahkan kepada kaum kapitalis yang nafas perjuangan mengelolanya adalah pengejaran materi dan memperkaya diri. Akan sangat terasa hawa penjarahan dan penjajahannya. Sementara Betapa Indah Islam mengatur urusan pengelolaan SDA untuk mensejahterakan umat, sebab nafas perjuangan mengelolanya adalah mengaharap Ridha Allah SWT yang merupakan pemilik Kekayaan Alam. Dan Allah tentu tidak ridha bila manusia sebagian serakah meraup kekayaan alam dan membiarkan sebagian lainnya menderita. Wallahu’alam.

Penulis: Arinda Nurul Widyaningrum, Mahasiswi UIN Alauddin Makassar
×
Berita Terbaru Update