Aksi demikianpun membuat heboh masyarakat sekitar, pasalnya di kampung yang cukup jauh dari ibukota yakni kota Kendari aksi begal inipun telah terjadi. Di Kota Kendari sendiri pada dasarnya begal adalah kasus berulang, dimana dilakukan dengan berbagai modus dan tak tanggung-tanggung para pelaku dengan sadis melukai korban. Bahkan TNI pun turun tangan dengan bekerjasama dengan Polres Kendari untuk memberantas aksi begal ini.
Namun tak ayal, ibarat jamur dimusim hujan mati satu tumbuh seribu, begal menjalar hingga kampung-kampung, masyarakatpun dibuat resah olehnya. Pelaku yang tertangkap pun tak sedikit masih berusia remaja, ada kemungkinan mereka mencontoh perilaku keji tersebut dari Televisi yang mereka tonton, atau berita-berita di dunia maya yang seakan menampilkan betapa tak kuasanya penegak hukum meberantas aksi keji ini. Dengan alasan mandiri dalam ekonomi atau hanya untuk memuaskan hasrat kenakalan mereka, pelaku begal siap beraksi tanpa memikirkan dampak kerugian orang lain.
Telaah Mendalam Akar Masalahnya
Begal adalah istilah yang digunakan masyarakat tradisional yang kemudian berkembang menjadi istilah terhadap pelaku kejahatan yang mencegat korban dan melakukan perampasan harta si korban. Tidak jarang begal menggunakan senjata tajam bahkan senjata api dalam memudahkan aktifitasnya. Uraian redaksi pada berita-berita tentang Begal, dapat diketahui selalu mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan moral yang dipahami secara Universal di dunia ini sebagai ungkapan pentingnya keamanan dan ketertiban umum. Padahal ada upaya tersistematis pula yang harus dipahami atas lahirnya istilah Begal di tanah air.Sebagai masyarakat hukum yang tentunya mendefinisikan produk hukum dengan bahasa hukum, dalam WVS (Wetboek van Strafrecht) atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pengertian dalam ketentuan umumnya yang menggunakan istilah Begal. UU Hukum Pidana dalam mengklasifikasikan kejahatan adalah berdasarkan jenis kejahatannya. Jika ditilik dalam KUHP maka begal termasuk dalam katagori Pencurian. Secara khusus Begal yang selalu diidentikan dengan kekerasan atau mengambil barang yang bukan haknya baik sebagian maupun keseluruhan yang didahului, diikuti atau disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan dan mempermudah pencuriannya.
Sehingga begal kembali marak di karenakan produk hukum Indonesia yang memang berasal dari kapitalisme-sekuler, buah pemikiran manusia tak mampu menyelesaikan masalah. Karena produk hukum itu berdasar pada akal manusia dan selera manusia yang terbatas. Maka di sinilah dibutuhkan hukum yang memang bersumber dari wahyu Allah swt. Itulah keagungan hukum Islam.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi pihak keamanan yang harus benar-benar serius dalam menangani kasus ini. Karenanya adalah kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Yang harus dilakukan seharusnya bukan hanya dalam hal memberantas aksi kriminal semata, melainkan memberikan hukum yang seadil-adilnya serta membuat efek jera tidak hanya bagi pelaku melainkan orang lain yang menyaksikan pun takut untuk melakukan tindak kriminal tersebut.
Hukum Begal Dalam Islam
Didalam hukum Islam misalnya, salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam. Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir.Disamping itu, pemberlakukan syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru, inilah yang disebut sebagai Jawazir. Sebagai contoh, ketika diterapkannya hukum qishash, maka qishash tersebut akan mencegah terjadinya tindakakan balas dendam kepada keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku.
Hukuman bagi pelaku begal sendiri termasuk dalam pelaku kriminal yang menyerang jiwa, atau merampas harta dengan senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata, diistilahkan ulama dengan Quttha at-Thariq, dimana di tempat kita disebut begal atau penyamun.
Islam telah mengatur dan memberikan bimbingan, apa yang seharusnya dilakukan dalam menghentikan aksi begal/perampokan. Aturan itu, Allah tuangkan dalam firmannya yang artinya: Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuatkerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS. Al Maidah: 33)
Imam As Sadi menjelaskan bahwa yang dimaksud membuat kerusakan di muka bumi dalam ayat diatas adalah orang yang melakukan teror di jalanan dengan melakukan perampasan atau pembunuhan. Selanjutnya Imam as-Sadi menjelaskan rincian hukum yang bisa ditempuh dalam menghukum para begal ialah; Begal yang melakukan pembunuhan dan perampasan harta, dia dibunuh dan disalib; Begal yang melakukan pembunuhan saja, wajib dibunuh; Begal yang hanya merampas harta, dipotong tangan kanan sampai pergelangan dan dipotong kaki kirinya sampai pergelangannya. Begal yang menteror dan menakut-nakuti orang lain, dia dipenjara.
Begal dalam Konsep Islam adalah Pencuri yang dikenakan hukum tangan kepada seseorang yang sudah baligh (dewasa) dan berakal (tidak gila atau hilang ingatan). Hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Mencuri sendiri bentuknya adalah secara diam-diam, berbeda dengan begal yang sifatnya dengan terang-terangan memaksa di jalanan, Begal motor masuk dalam kategori Sariqoh Kubro.
Hukuman untuk pencurian biasa adalah dengan memotong pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka akan dikenakan hukuman penjara. Berdasarkan hal-hal tersebut, Islam telah membagi hukuman bagi pelaku begal atau kejahatan pencurian dengan kekerasan dalam empat hukuman sesuai dengan berat dan ringannya suatu tindak kejahatan yang dilakukannya, yaitu : pertama, dibunuh dan disalib, jika mengambil harta dan melakukan pembunuhan; kedua, dibunuh saja, jika hanya membunuh dan tidak mengambil harta; ketiga, dipotong kaki dan tangan bersilang, apabila hanya mengambil harta dan tidak membunuh; dan keempat, dipenjarakan. Apabila hanya menakut nakuti saja.
Alhasil, tujuan diberlakukannya hukuman dalam Islam ini adalah demi memelihara, menjaga agama, nyawa, akal, keturunan dan harta manusia. Jika hukuman atas pelaku begal dapat dilakukan seperti rincian diatas tentu akan memberikan efek takut dan jera bukan. Namun, hukuman-hukuman tersebut tentu tidak serta merta dapat dilaksanakan melainkan dilaksanakan oleh institusi negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara sempurna. Oleh karena itu, hukum mana yang lebih baik daripada hukum Allah bagi mereka yang berakal. Peristiwa kejahatan apa pun itu, hendaknya menyadarkan kepada kita semua bahwa kita butuh sistem handal untuk mengatasi begal dan kejahatan lainnya. Wallahu Alam bishowab.
Penulis: Khoirul Nikmah, SM. (Muslimah Media Kolaka Timur)