Sejumlah daerah di Indonesia sudah dilanda kekeringan seperti pesisir utara dan timur Aceh, Sumatera Utara bagian utara, Sumatera bagian selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan bagian tenggara, pesisir barat Sulawesi Selatan, pesisir utara Sulawesi Utara, pesisir Sulawesi Tengah, sebagian Maluku, dan Papua bagian selatan. (kompas.id) Diluar dari itu masih banyak daerah-daerah yang juga dilanda kekeringan dan krisis air bersih yang belum dijangkau oleh media.
Salah satunya daerah Maros Sulawesi Selatan lebih tepatnya didaerah Suli-suli Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros (baca : daerah penulis). Seperti tahun-tahun sebelumnya bila musim kemarau tiba, masyarakat setempat akan merasakan kepayahan untuk mencari sumber air bersih. Sebab wilayah kami adalah wilayah yang belum terjangkau dengan sarana air bersih. Sebagian bahkan hampir seluruh masyarakat kami hanya mengandalkan tadahan air hujan untuk dijadikan sumber air bersih. Bila tiba musim kemarau, masyarakat akan mengandalkan kendaraan untuk mengangkut air dari desa tetangga. Itu bagi yang punya kendaraan. Bagi yang tidak punya, maka yang digunakan adalah gerobak dorong untuk mengangkut air dari sumur yang berjarak kurang lebih setengah kilo dari rumah warga. Lagi, itu bagi yang punya gerobak, bagi yang tidak punya kendaraan bahkan gerobak sama sekali maka inisiatif selanjutnya adalah dengan mengandalkan kekuatan kepala. Yah kepala, berjalan bermeter-meter jauhnya dengan ember (wadah) diatas kepala. Kalau bahasa kami majujung air.
Sebagian masyarakat kami ada juga yang hanya mengandalkan air empang (baca: tambak) untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Kala air empang sudah asin, baru beralih ke sumber air yang lain. Mengenai kebersihan air 98 persen diragukan, tapi apalah daya sumber air sudah jauh. Air pipa atau air ledeng belum sampai kedarah kami. Sempat terdengar akan masuk kedaerah kami namun, sampai beberapa tahun masyarakat menunggu belum juga terealisasikan. Belum lagi kebutuhan masyarakat untuk mengairi sawah, sebab daerah kami adalah daerah yang jauh dari daerah pegungungan dan sumber air tawar.
Juga dilansir dari Tribunjogja.com berdasarkan analisa BMKG tahun ini musim kemarau diperkirakan akan lebih panjang dari tahun lalu. Maka dari itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya masyarakat setempat yang punya tangki air atau bak air dan sejenisnya akan membuka bisnis baru dengan menjual air bersih yang dibeli dari pematok air bersih dari daerah luar. Sebab tak ada jalan lain bagi masyarakat untuk bisa memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mirisnya mau tidak mau bagi masyarakat yang tidak mampu membeli air galon atau air mineral untuk dikonsumsi maka terpaksa hanya mengandalkan air bak yang dibeli untuk diminum.
Apa tidak ada perhatian khusus dari pemerintah setempat? Musim kemarau sebelumnya, tepatnya tahun lalu pemerintah sudah memberikan bantuan berupa air bersih gratis kepada masyarakat. Namun lagi, masyarakat masih kekurangan sebab kebutuhan air masyarakat bukan hanya minum tapi juga untuk mandi, mencuci, memasak, dan kebutuhan lainnya. Bisa dibilang bantuan air bersih se-bak dua-bak dari pemerintah bukan solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih yang melanda. Sedang yang masyarakat butuhkan adalah solusi tuntas bukan parsial.
Penyebab Kekeringan Dan Krisis Air
Kekeringan dan krisis air yang melanda sejumlah daerah di negeri ini bukan sepenuhnya akibat musim kemarau yang sedang melanda. Penyebab utama dari kekeringan dan krisis air adalah karena tidak tepatnya sistem pengelolaan sumber daya air oleh negara. Hal ini disebabkan negara masih betah dengan penerapan sistem kapitalis-sekularisme. Mengapa?Pertama, dalam sistem kapitalisme rakyat secara bebas diberikan kebebasan untuk mengelola sumber daya alam salah satunya adalah sumber daya air. Sehingga muncullah swastanisasi -pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi- air. Rakyat manapun bebas mengembangkan usaha pengelolaan sumber daya air. Sehingga tak jarang ditemukan, bahkan hampir setiap daerah dibuka perusahaan-perusahaan air milik swasta. Adapun pemerintah hanya membebankan perusahaan dengan pajak.
Kedua, adalah pembangunan sarana-sarana sumber air bersih atau pipanisasi yang belum merata. Pada umumnya air ledeng/pengairan air bersih hanya sampai kedaerah-daerah perkotaan. Sedangkan didaerah-daerah pedesaan hampir jarang atau tidak sama sekali kita dapati air ledeng mengalir kerumah-rumah. Hal tersebut dikarenakan pipanisasi (baca: ledeng) berbayar sama halnya listrik. Sedangkan tidak semua penduduk desa atau daerah-daerah terpencil mampu untuk bayar air ledeng. Mereka lebih memilih untuk beralih ke sumber mata air lain.
Ketiga adalah kurangnya perhatian pihak pemerintah. Pemerintah hanya berfokus bagaimana mengatasi krisis air secara parsial atau hanya memberi bantuan air bersih pas masyarakat butuh dengan air bersih (baca: musim kemarau). Tapi kurang memberikan solusi bagaimana masyarakat utamanya yang daerahnya setiap tahun dilanda kekeringan agar tidak mengalami kekeringan dan krisis air lagi. Hal demikian bukanlah solusi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Islam Dalam Menyelesaikan Kekeringan Dan Krisis Air
Dalam sistem pemerintahan islam, negara bertanggung jawab lebih terhadap pemenuhan hajat hidup rakyatnya. Termasuk dalam pemenuhan kebutuhan air rakyatnya. Dalam Islam dikenal adanya sistem kepemilikan (al-milkiyyah), yang terdiri atas: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.Pertama, pemilikan individu (private ownership) adalah izin yang diberikan oleh pembuat syariat untuk memanfaatkan benda, baik yang berkaitan dengan benda bergerak, seperti sepeda motor dan uang maupun barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah dan sebaginya. Kedua pemilikan umum (public ownership) adalah izin pembuat syariat atas jamaah untuk memanfaatkan benda, seperti api, air dan padang rumput. Ketiga,pemilikan negara (state ownership) adalah kekayaan yang pengelolaannya diserahkan pada kepala negara. Misalnya jizyah, kharaj, harta orang murtad (yang dibunuh), harta yang tidak mempunyai ahli waris dan sebagainya. (KH. Hafidz Abdurrahman, MA, Diskursus Islam Politik dan Spiritual : hal 225-225)
Dalam kepemilikan umum, negara diserahkan sepenuhnya untuk mengelola dan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyatnya. Seperti misalnya sumber daya air yang menjadi kepemilikan umum harus dikelola oleh negara, untuk dimanfaatkan seluruh rakyat. Bukan dikelola oleh swasta atau individu masyarakat dan dipajaki oleh negara. Maka selayaknya negara kembali kepada sistem pemerintahan Islam untuk mengatasi segala permasalahan rakyak. Salah satunya untuk mengantisipasi dan mengatasi kekeringan dan krisis air yang melanda negeri. Wallahu alam,
Penulis: Nurhalimah