Sebelumnya, kasus ini terbongkar ketika istri sah Ansar, Hervina, 28 tahun, warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bulukumba dalam kasus perzinahan.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata dari Video yang sedang viral pernikahan tersebut berlangsung dengan adanya pak penghulu dan saksi, sebagaimana syarat sahnya sebuah pernikahan. Belum pasti apa motif kedua kakak beradik melakukan pernikahan terlarang ini, dan hingga saat ini diketahui kedua pasangan haram itu telah kabur ke suatu tempat.
Saat dikunjungi, kedua orangtua mereka pun mengatakan bahwa sudah tidak sudi untuk melihat kedua anaknya tersebut, bahkan mereka berharap kedua anaknya ini diberi hukuman yang layak untuk keduanya, dengan menenggelamkan ke laut dengan cara memasukkan kedalam karung. Hal ini dilakukan, sesuai dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Bulukumba setempat, karena telah melanggar norma agama.
Meski kebenaran kasus ini telah dikonfirmasi oleh pemerintah Balikpapan, yang akhirnya terbukti bahwa Penghulu adalah ilegal, namun kita sangat berharap banyak agar kasus serupa tidak lagi terjadi.
Akar Masalah
Jika kita telaah, terjadinya pernikahan sedarah ini bukan saja karena ada niat dari pelakunya. Seringnya interaksi yang berlebihan meski bersaudara, menjadi pemicu timbulnya hawa nafsu, terlebih bila kita tidak mengetahui batasan terhadap saudara kandung pun dalam syariat Islam.Faktor lain yang menyebabkan terjadinya hal demikian, adalah karena kelalaian dan peluang yang diberikan oleh pemerintah. Katanya, kita sudah memiliki seperangkat aturan hukum yang sedemikian rupa, bahkan perundang-undangan bisa dibuat dan direvisi kapan saja, ini semua dirangkum dalam kebebasan berdemokrasi yang kita adopsi sebagai sumber hukum kita.
Padahal, untuk menetapkan satu aturan saja yang akan membuat efek jerah bagi para pelakunya, kita tidak mampu. Mengapa? Karena kebebasan yang diciptakan oleh demokrasi, justru menumbuh suburkan pelaku zina, bahkan pernikahan sedarah ini termasuk perbuatan zina yang sangat dibenci oleh Islam.
Lalu sekarang timbul pertanyaan, kemana para penegak hukum? Mengapa dalam menghadapi satu kasus saja, kita perlu pakta dulu, artinya nanti setelah ada kasus baru kita sibuk meributkan masalah, bukan dengan mencari solusi yang tepat untuk menyelesaikannya. Sampai saat inipun, undang-undang yang mengatur masalah zina sangatlah lemah dan tidak jelas.
Olehnya, maka besar kemungkinan masyarakat yang serba bebas pun akan semakin rusak, ditambah lagi minimnya pengetahuan masyarakat tentang agama Islam. Sebagai contoh, ketidak tahuan masyarakat tentang apa-apa saja perbuatan yang tergolong zina, batasan-batasan seorang muslim terhadap saudara kandungnya, ini juga menjadi faktor seseorang mudah melakukan maksiat tanpa berpikir panjang.
Dalam sains, incest atau pernikahan sedarah sangat tidak dianjurkan karena dapat menyebabkan berbagai macam cacat atau kelainana pada generasi yang akan dilahirkan. Secara genetis, jika sesorang dengan gen yang berasal dari keturunan yang sama menikah maka akan terjadi mutasi. Mutasi tersebut selanjutnya akan menimbulkan masalah pada anak yang dilahirkan seperti cacat tubuh, penyakit mental (idiot, debil, imbisil) penyakit metabolisme seperti diabetes, hutington dan lain sebagainya.
Islam pun melarang perbuatan tersebut, tentunya karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti secara sains. Dari slate.com melansir seorang pemuda asal jerman Patrick Stuebing memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya, anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.
Alasan lainnya, bahwa sains tidak menganjurkan manusia untuk menikah dengan sesama keluarganya atau yang memiliki hubungan darah karena rawan terjadi konflik dalam keluarga serta bisa menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga. Lalu apa yang menjadi pokok masalah? Ya cara pandang dan sistem yang harus diganti.
Islam Memandang
Sahabat muslim yang berbahagia,sejatinya cinta tidak timbul dengan sendirinya, melainkan banyak faktor yang menyebabkan ia timbul. Begitu juga hawa nafsu. Lalu apakah mencintai saudara sedarah, atau yang haram untuk dinikahi itu gak boleh? Jawabannya adalah sangat boleh. Namun terlepas dari saudarah kandungan, atau pun saudara seakidah hendaknya kita mencintai mereka semata-mata karena Allah, dan sesuai dengan koridornya.Mencintai saudara kandung kita karena Allah itu tidak masalah, sebagaimana kita mencintai dan menjaga diri kita agar terhindar dari siksa api neraka. Menjaga mereka agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, menjaga mereka agar tidak menebar aurat bagi yang mempunyai saudari muslimah, semua adalah bentuk kasih sayang kita kepada mereka.
Namun mencintai saudara kandung karena hawa nafsu, sampai akhirnya menikahinya, maka demikian Adalah perbuatan yang tercela. Hal ini berkenaan dengan ayat Allah yang artinya:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa': 23).
Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh, dan sepupu bukanlah mahram, dan halal untuk dinikahi.
Semakin bertambahnya jumlah manusia, pilihan antara laki-laki dan perempuan pun semakin banyak. Hingga kemudian pernikahan sesama saudara pun kemudian tidak dibenarkan dalam Islam, bahkan pernikahan sesama saudara sepersusuan.
Syariat Islam pun, mempunyai seperangkat aturan yang mampu membuat kita terhindar dari perbuatan tercelah, juga membuat manusia takut mendekati zina. Allah SWT berfirman yang artinya: “Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari kedua-duanya 100 kali sebat, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum Agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari Akhirat, dan hendaklah disaksikan hukuman siksa yang dikenakan kepada mereka itu oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. (Surah An- Nur ayat 2)
Demikian ayat Allah yang menerangkan hukuman bagi para pelaku zina, yang dengannya kita bisa terhindar dari kemaksiatan, maka tidaklah patut kita mengambil hukum selain hukum Allah. Wallahu 'alam.
Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd (Pemerhati Sosial Konawe)