Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pajak: Pemalakan Kepada Rakyat

Rabu, 14 Agustus 2019 | 08:01 WIB Last Updated 2019-08-14T00:01:04Z
Lorong Kata --- Indonesia sebagai salah satu negara yang mengadopsi paham neoliberal, menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama. Peningkatan pendapatan negara dari pajak merupakan dampak dari kebijakan ekonomi kapitalis yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan negara hingga akhir April 2019 sebesar Rp 530,7 triliun atau 24,51 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.165,1 triliun. Angka ini naik tipis sebesar 0,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 528 triliun. "Pendapatan negara kita capai Rp 530,7 triliun. Ini 24,5 persen dari target.

Penerimaan pajak yang alami pelemahan dari pertumbuhannya menandakan pertumbuhan kita tandanya sedang melambat," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5).(liputan6.com, 16/5/2019). Deputi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan mengungkapkan pada RAPBN 2019 yang diproyeksi Rp 2.142 triliun, 83 persennya disumbang dari sektor pajak. ’’Ada peningkatan signifikan di era Jokowi(jpnn.com, 23/8/2019)

Konsekuensi dari target APBN yang mengandalkan pajak membuat segala aktivitas akan terkena pajak. Dampaknya adalah ekonomi biaya tinggi. Kalangan pengusaha yang produknya terkena pajak, pasti akan membebankan tambahan biaya tersebut ke dalam harga produk yang dijualnya. Pada akhirnya pajak kini menjadi komponen harga dalam sebuah produk dan jasa. Akibatnya, semua beban akan ditanggung rakyat.

Sayangnya, penerimaan pajak yang sangat besar ini tidak jelas arahnya. Padahal pemerintah harusnya bisa memanfaatkan penerimaan pajak yang sangat besar itu untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Faktanya, justru penerimaan pajak yang sangat besar itu untuk memberikan stimulus bagi penguasaha besar.

Hal ini seperti yang terjadi pada era pemerintahan SBY, yaitu pemberian bantuan likuiditas sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century, atau di era pemerintahan Soeharto, yang juga mengucurkan dana triliunan rupiah melalui BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Ketika bantuan itu cair, ternyata banyak pengusaha yang akhirnya mengemplang dana tersebut.

Rasa ketidakadilan itu makin tampak ketika di satu sisi pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak, tetapi penggunaan penerimaan negara itu justru untuk menstimulus pengusaha besar. Di sisi lain pemerintah justru memangkas anggaran subsidi untuk rakyat. Ini semakin nyata ketika IMF merespon lemahnya penerimaan pajak di negeri kita tahun ini.

IMF mengeluarkan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) untuk diterapkan pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu rekomendasinya adalah kebijakan meningkatkan tarif pajak atau mengenakan tarif pajak baru untuk meningkatkan penerimaan secara substansial.

Namun, IMF mengakui, kebijakan ini mungkin paling sulit diimplementasikan. Sebelum mencapai tahap kebijakan tersebut, IMF menyarankan pemerintah untuk menghapus subsidi BBM sebelum mengenakan cukai terhadap BBM.(kontan.co.id,4/8/2019)

Pajak Dalam Islam

Dalam Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan diharamkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur, tetapi hanya sekedar salah satu pendapatan insidentil dan pada kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika baitul mal kosong atau tidak mencukupi sementara ada pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslim. Inilah dasar kebijakan pajak dalam daulah Islam.

Ada beberapa ketentuan tentang kebijakan dharibah (pajak) menurut syariah islam, yang sekaligus membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis, yaitu pajak bersifat temporer dan tidak kontinyu, hanya dipungut untuk pembiayaan yang bersifat wajib bagi kaum muslim, hanya dipungut dari orang kaya dan muslim (tidak boleh dipungut dari non muslim) serta jumlah yang tidak boleh melebihi kebutuhan.

Adapun pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat adalah dari pengelolaan negara atas kepemilikan umum seperti air, hutan, energi, barang-barang tambang, sungai, laut dan sebagainya. Pada kepemilikan umum ini negara hanya sebagai pelaksana pengelola. Dalam hal ini, syariah Islam mengharamkan pemberian hak khusus kepada orang atau kelompok orang (swasta), apalagi swasta asing. Jika untuk eksplorasi dan eksploitasi diperlukan dana dan sarana, pemerintah wajib menyediakannya sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk mengurusi kepentingan rakyat.

Dengan demikian dalam sistem kapitalis pajak merupakan sumber utama pendanaan negara sebaliknya dalam islam ia hanya digunakan sebagai penyangga dalam kondisi darurat untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Wallahu 'alam bishowwab

Penulis: Ummu Salman
×
Berita Terbaru Update