Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Kapitalisme Buat Indonesia Suram, Butuh Solusi Islam

Senin, 06 Januari 2020 | 11:34 WIB Last Updated 2020-01-06T03:34:42Z
Lorong Kata - Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun 2019 akan segera berakhir dalam hitungan jam. Itu artinya tahun 2020 sudah tiba. Namun, depan tidak akan mudah bagi masyarakat. Ini lantaran tarif pelayanan publik bakalan naik. Lantas, apa saja tarif-tarif yang akan naik tahun depan? Berikut adalah beberapa di antaranya seperti dilansir detik.com, Tarif sejumlah ruas tol dipastikan akan naik pada tahun depan. Hal itu didasarkan oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam kedua beleid itu disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi kota tempat tol berada. Minggu (29/12/2019).

Terbaru, PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan yang kini memilki brand name ASTRA Infra Toll Road Cikopo-Palimanan (ASTRA Tol Cikopo-Palimanan) mulai memberlakukan penyesuaian tarif. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 3 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Berdasarkan rilis LMS yang diterima CNBC Indonesia, untuk golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000. Sedangkan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari Rp 153.000. Setelah ini, tarif sejumlah ruas tol juga akan mengalami kenaikan, misalnya Tol Dalam Kota Jakarta, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, dan Surabaya-Gempol. Kenaikan harga rokok berbanding lurus dengan2 kenaikan tarif cukai. Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%. Tarif itu akan mulai berlaku pada Januari 2020. "Kenaikan average 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam permenkeu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata. Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

Kapitalisme Membajak hak Rakyat

Berawal dari rencana pemerintah yang ingin menaikan sejumlah tarif ruas tol, kenaikan harga jual eceran (HJE) Rokok sebagai pencegahan devisit APBN ditengah krisisnya Indonesia akibat perseteruan Asing dan Aseng, maka pro dan kontra mengenai kebijakan tersebutpun kemudian menjadi euforia wacana dan laku bagi senatero penduduk Indonesia mulai dari masyarakat terminal, kampus, pasar hingga parlemen. Isu kenaikan tarif tol dan kenaikan harga eceran rokok ini kemudian menjadi sentral isu yang mendiskreditkan segala isu yang berkaitan dengan penyakit kawanan pejabat publik yang beberapa dekade ini sedang mendapatkan perhatian serius dari segala lapisan masyarakat. Aksi demontrasi dan forum debat ilmiah dan kusir di media massa akhirnya menjadi tontonan lain yang meramaikan wacana tersebut. Sehingga isu kenaikan tarif tol dan kenaikan harga jual eceran rokok akhirnya menjadi tontonan lain yang meramaikan wacana tersebut. Sehingga isu kenaikan harga tarif tol dan kenaikan harga eceran rokok akhirnya akan menjadikan pikiran, mental dan spiritual masyarakat Indonesia seolah terhipnotis oleh magnetisme kemaslahatan dan kemudharatan ekonomi dan politiknya. Parahnya adalah karena masyarakat kita dibingungkan dan disesatkan oleh fakta fenomena yang dibimbui oleh aksesoris pertarungan kepentingan politik antara elite dan partai politik. Sebab, kedua kubuh sama-sama mengklaim memiliki data yang valid sebagai pendukung argumentasi masing-masing. Bagi pemerintah, kebijakan tersebut merupakan political will untuk melindungi kemaslahatan masyrakat, tetapi bagi kubuh oposisi baik diparlemen maupun diluar parlemen bersikukuh bahwa kebijakan tersebut merupakan pengingkaran dan penghianatan politik pemerintah akan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Akhirnya masyrakat kita kemudian menjafdi pusing dan bingung dengan kondisi yang ada, apakah mau mendukung kebijakan tersebut atau menolaknya. Disatu sisi kenaikan harga tarif tol dan harga eceran rokok selain bisa menjadikan APBN terselamatkan dari resesi ekonomi (devisit).

Namun disisi lain kenaikan harga tarif tol dan harga enceran rokok di pandang merupakan politik pemerintah buah dari kapitalisme yang tidak empati terhadap kondisi masyrakat ditengah sengketa pemenuhan kebutuhan yang serba membelit karena kekosongan implementasi janji pemerintah dalam konteks pemberdayaan masyarakat. Sebab, kedua entitas politik tersebut sama-sama menikmati lebih dari separuh APBN hasil darah dan keringat masyarakat. Lihat dan saksikan saja bahwa lebih dari separuh dana APBN yang seharusnya digunakan untuk menjalankan program pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, malah di habiskan untuk membiayai aparatur Negara yang gemuk ( gaji dan sarana dan prasarana pejabat publik dan pegawai Negara dan lain sebagainya). Itu belum termasuk yang di korupsi oleh pejabat publik kita, parahnya dana korupsi tersebut disunat dari dana pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam posisi demikian sudah menjadi rahasia umum bahwa baik kubuh pemerintah maupun kubuh oposisi sama sama terjerat kasus hukum berkaitan dengan korupsi. Itu artinya, secara subtansial, dua entitas politik tersebut pada dasarnya sama sama berkontribusi dalam menggoncang APBN yang pada akhirnya sama sama menjadi faktor penyebab dalam kenaikan harga tarif tol dan kenaikan harga enceran rokok.

Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat

Pada akhirnya masyarakatlah yang harus menanggung beban atas dampak di terapkannya sistem kapitalisme baik itu secara langsung melalui pungutan penggunaan infrastruktur seperti tariff tol yang menurut UU No. 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3, yang dapat dievaluasikan dan dilakukan penyesuaian setiap 2 tahun sekali, maupun pungutan tidak langsung dalam peningkatan berbagai bentuk pungutan pajak. Tetapi sangat berbeda pengelolaannya jika yang diterapkan adalah sistem ekonomi islam sebagaimana terdapat dalam buku sistem keuangan Negara khilafah oleh Syeikh Abdul Qadim Zallum, infrastruktur milik umum, infrastruktur milik Negara dan infrastruktur milik individu.

Jalan raya dan industry bahan bakar seperti avtur adalah termasuk kepada infrastruktur milik umum yang harus dikelola oleh Negara dan dibiayai dari dana milik umum. Bisa juga dari dana milik Negara, tetapi Negara tidak boleh mengambil kentungan dari pengelolaannya. Jikapun ada pungutan, hasilnya harus di kembalikan kepada rakyat dalam bentuk yang lain termasuk untuk membangun infrastruktur atau sarana lain yang menjadi kewajiban Negara kepada rakyat. Karena infrastruktur tersebut milik Negara maka dimungkinkan bagi Negara untuk memperoleh pendapatan dengan menentukan tarif tertentu atas pelayanananya termasuk juga mengambil keuntungan. Pendapatan dan keuntungannya pun menjadi milik Negara dan menjadi salah satu pemasukan Baitul Mal, yang diletakkan pada pos fai dan kharaj yang selanjutnya dana itu digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

Jika Baitul Mal, yang merupakan kas negara dalam keadaan krisis, tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyat, maka kewajiban itu beralih kepada seluruh kaum Muslim. Kaum Muslim dapat dikenai pajak (dharîbah). Pajak hanya diambil dari kaum Muslim yang kaya dan tidak boleh diambil dari orang non-Muslim.

Rasulullah saw. telah mengambil sebagian harta milik orang-orang kaya Bani Nadhir dan membagi-bagikannya kepada sahabat Muhajirin yang fakir. Itu dilaksanakan oleh beliau sebagai realisasi pengamalan perintah Allah Swt. dan dua ayat terdahulu (QS al-Baqarah [2]: 29 dan QS al-Hasyr [59]: 7).

Pengambilan pajak itu semata-mata hanya dilakukan negara jika Baitul Mal tengah dilanda krisis. Itulah hukum-hukum syariat Islam, yang memberikan alternatif pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat, dengan cara yang agung dan mulia, yang akan mencegah setiap individu masyarakatyang sedang dililit kesulitan hidupmemenuhi kebutuhan mereka dengan cara menghinakan diri (meminta-minta).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan; juga keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syariat Islam dalam naungan khilafah islamiyah. Waullahu a'lam.

Penulis: Fadhilla lestari (Aktivis BMI Kolaka)
×
Berita Terbaru Update