Sebut saja, skandal buntut Jiwasraya yang belum menemui titik terang. Muncul pula lembaga jasa keuangan "Assabri" yang diduga juga terjadi praktik korupsi didalamnya. Kinipun publik kembali dihebohkan dengan penetapan komisioner KPU yang tersandera kasus korupsi (menerima hadiah).
Korupsi Tumbuh Subur, Berakar pada Sekularisme
Maraknya kasus korupsi di negeri ini seolah sudah menjadi tradisi dan membudaya. Korupsi bahkan telah menjadi pisau bedah untuk menambah pundi-pundi kekayaan para pejabat yang rakus. Lembaga-lembaga pemerintah justru susul-menyusul menjadi lembaga paling korup.
Hasil survei dari GCB 2017 memberikan gambaran "sebanyak 39% publik menganggap polisi adalah lembaga paling korup. Disusul legislatif/DPR (37%),legislatif daerah ( 35%), dan kementrian (31%) (Republik.co.Id, 07/03/17)."
Data ini kemungkinan bak fenomena 'gunung es' boleh jadi realnya jauh lebih besar. Maka tak aneh diakhir tahun 2014 saja tercatat 325 kepala dan wakil kepala daerah, 76 anggota DPR dan DPRD, 19 menteri dan pejabat lembaga negara terseret kasus korupsi. Sehingga, 70% dari total kepala dan wakil kepala daerah diseret ke meja hijau (Tribunnews.com, 25/12/2014).
Sampai saat ini KPK sudah menetapkan beberapa pejabat dalam dekapan 'tersangka' skandal kasus korupsi. Korupsi semakin mengakar dan tumbuh subur " bak jamur" di musim penghujan. Satu persatu pejabat negeri ini tertangkap tangan merampok uang rakyat.
Mengguritanya kasus korupsi di negerinini ak dapat dipungkiri akibabt pengagungan terhadap berhala modern yang bernama 'sekularisme'.
Sekularisme inilah yang menjadi biang masalah. Sekularisme sejak awal menolak campur tangan tuhan (baca:agama) dalam kehidupan. Agama hanya diadobsi dalam perkara ibadah Dan akhlaq saja, namun tidak mengatur kehidupan. Maka tak heran jika ada seorang yang taat beribadah namun masih korupsi. Atau sebaliknya ia cerdas secara akademik tapi tak ragu kecerdasannya digunakan untuk merampok uang rakyat. Ditambah lagi hadirnya sistem politik demokrasi yang juga lahir dari rahim sekulerisme. Sistem politik yang berbiaya mahal yang pada akhirnya membuka peluang praktik curang suap menyuap dan membuka lahan basah bagi para koruptor untuk balik modal.
Kalau sudah begini kepada siapa rakyat harus berharap. Berharap dengan lembaga KPK, harus siap-siap mengurungkan niat. Pasalnya hadirnya KPK sebagai lembaga tindak pemberantasan korupsi perannya semakin direduksi dan dipersempit. Munculnya Dewan Pengawas KPK menghambat kerja KPK, membuat aktivitasnya tak lagi menjadi lembaga independen yang dengan leluasa melakukan pengintaian ataupun menjalankan tugas dan wewenang lainnya dalam mengusut tuntas kasus korupsi, lantaran harus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Sehingga keberadaanya dapat melemahkan KPK.
walhasil, persoalan korupsi makin komplite merongrong dan menggerogoti tubuh negeri ini.
Korupsi Hengkang jika Islam Diterapkan
Korupsi beserta tindak kejahatan yang merugikan negara dan umat akan lengser jika Islam dijadikan sebagai pengatur urusan kehidupan. Islam telah memberikan aturan yang baku nan jelas, sebagai amanah dari sang pencipta untuk dijalankan oleh manusia.
Setiap pemimpin umat, baik itu khalifah, wali (pemimpin daerah), maupun para pejabat negara lainnya Islam telah membekali mereka dengan ketakwaan individu. Amanah yang mereka emban adalah didasari atas keimanan.
Keyakinan bahwa amanah itu akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat menjadikan para pemimpin, pejabat, ataupun wakil rakyat tak berani mengambil hak orang, menyalahgunakan wewenang kekuasaan, menipu dan merampok uang rakyat yang dapat merugikan rakyat dan juga negara.
Maka, kita menemukan para pejabat di dalam Islam tidak diberikan gaji (sebagaimana saat ini rakyat menggaji pemimpin untuk menjalankan kekuasaan) yang ada hanya tunjangan yang diberikan negara sesuai dengan kebutuhannya selama sebulan.
Kontrol masyarakatpun akan berjalan dengan baik, masyarakat dan para pejabat negara akan saling terbuka. Sehingga dapat berjalan efektif, rakyat diberikan hak untuk melakukan koreksi/muhasabah (melalui majelis syuroh) terhadap pemimpin ataupun terhadap pejabat negara apabila diketahui melakukan unsur pelanggaran, penyelewengan, atau pelanggaran terhadap hukum syarah.
Termasuk memiliki aset kekayaan yang tidak wajar. Bahkan jika mereka ketahuan melakukan penyuapan, penggelapan dana, penyalahgunaan wewenang, menyelundupkan aset negara, termasuk melakukan korupsi. Maka negara langsung memberikan sanksi, sekaligus diturunkan dari jabatannya saat itu juga.
Peran negara sebagai junnah (pelindung) dan perintah (pengatur) juga hadir ditengah-tengah umat. Khalifah menerapkan aturan yang tegas, sekaligus pengontrol dan pengendali tiap-tiap para pejabat negara dalam menjalankan amanahnya. Mereka para pejabat negara diangkat untuk menjalankan hukum syarah agar peraturan Islam dapat terterapkan dengan sempurna.
Kemudian, memperhatikan kemaslahatan umat, memastikan tidak boleh ada satupun umat yang terzalimi. Apatah lagi berbuat zalim misalnya menumpuk kekayaan dan memperkaya diri diatasi penderitaan rakyatnya. Negara juga melakukan pengawasan dan pengontrolan kepada para pejabat negara ataupun wakil rakyat dengan 'mencatat kekayaan mereka ketika awal menjabat dan diakhiri masa jabatannya'.
Jika sedang dalam menjabat atau telah usai menjabat ditemukan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, maka negara akan menyita harta kekayaan itu lalu dialihkan ke kas negara (baitul mal) dan menjadi harta negara. Kemudian khalifah akan mengembalikannya kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat.
Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Al-Khatab memerintahkan gubernur yang memimpin Yaman kala itu. Agar memberikan seluruh hartanya diserahkan ke negara (baitul mal) yang dianggap oleh Umar memiliki aset kekayaan yang melimpah dengan tidak wajar.
Tanpa melawan, denga rasa patuh dan hormat sang gubernur langsung memberikan harta kekayaannya kepada kas negara walaupun sebenarnya harta kekayaannya itu ia dapatkan melalui berniaga bukan dengan jalan bathil atau mencurangi semua pihak.
Begitulah keagungan Islam ketika diterapkan secara kaffah. Negara dapat mengendalikan para pejabat negara sehingga kasus-kasus kejahatan termasuk korupsi dapat diatasi. Walhasil hidup dibawa naungan Islam betul-betul menyejahterakan tidak perlu resah dengan ulah para pejabat negara karena mereka hadir sebaga periayah (mengatur) yang melayani kepentingan umat. Saatnya Islam memimpin. Wallahu a'lam Bishowab.
Penulis: Sumarni, S.Pd. (Guru)