Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pajak Kapitalis, Tak Semanis Minuman Manis

Kamis, 27 Februari 2020 | 07:26 WIB Last Updated 2020-02-26T23:26:12Z
"Tanda-tanda suatu negara akan hancur adalah semakin banyak pajak yang dipungut".
(Ibnu Khaldun seorang sejarawan muslim)

Lorong Kata - Setelah tahun lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan pajak e-commerce, Platform e-commerce diwajibkan memiliki NPWP dan membayar PPh sesuai ketentuan berlaku.

Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen. Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (CNN indonesia, 14/01/2019)

Diawal tahun 2020 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai. Adapun tarif yang bisa diterapkan mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter, tergantung pada jenisnya.

“Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Rencana pungutan cukai untuk minuman pemanis seperti teh berkemasan, minuman berkarbonasi, kopi konsentrat bertujuan untuk mencegah penyakit diabetes. Pihak yang terkena dampak dari pemberlakuan cukai tersebut rakyat kecil sebagai konsumen.

Indonesia sebagai negera kapitalistik menjadikan barat sebagai acuan dalam menentukan sebuah kebijakan, hal ini berdasarkan gagasan WHO (World Health Organization) sebagai badan kesehatan dunia terkait menerapkan cukai bisa menekan konsumsi minuman berpemanis ini.

Kebijakan cukai minuman pemanis ini tampaknya memang baik untuk kesehatan masyarakat namun pada faktanya fokus negara bukanlah pada kesehatan masyarakat tetapi untuk menambah pendapatan negara, karena untuk mencegah penyakit diabetes bukan hanya pada minuman pemanis namun lebih pada pengaturan pola makan dan pola istirahat.

Dengan tingkat pelayanan kesehatan negara untuk mengontrol tingkat kesehatan masyarakat dalam sistem kapitalisme saat ini sangatlah mahal melalui BPJS yang mencekik rakyat kecil. Sulitnya mendapatkan makanan yang sehat menjadi tugas besar pemerintah ditengah daya beli rakyat yang menurun akibat terpuruknya perekonomian.

Tentunya hal demikian jauh berbeda dalam pandangan islam sebagai aturan kehidupan manusia dalam segala bidang kehidupan.

Syara’ melarang penguasa mewajibkan pajak terhadap kaum muslim berdasarkan perintah yang berasal darinya sesuka dia. Rasul saw bersabda:

“Tidak masuk surga orang yang menarik maksun-cukai/pajak-” (HR Ahmad dan dishahihkan oleh az-Zain dan al-Hakim)

Dan itu bersifat umum mencakup khalifah seperti juga mencakup orang lainnya. Jadi khalifah tidak boleh mewajibkan pajak agar bisa dibelanjakan, akan tetapi ia membelanjakan dari Baitul Mal.
Akan tetapi, ada kondisi-kondisi yang dikecualikan oleh syara’ dari larangan bersifat umum untuk menarik pajak itu.

Dinyatakan nas-nas syara’ yang menjelaskan bahwa belanja atasnya adalah wajib bagi kaum Muslim dan bukan hanya wajib bagi Baitul Mal. Dan berikutnya, maka jika yang ada di Baitul Mal tidak cukup untuk dibelanjakan terhadapnya maka pembelanjaan itu beralih dari Baitul Mal kepada kaum Muslim sehingga diwajibkanlah pajak terhadap orang-orang kaya sesuai kadar pembelanjaan wajib untuk kondisi-kondisi itu tanpa tambahan dan diletakkan pada pos yang untuk itu diwajibkan pajak tersebut.

Pajak dalam kondisi-kondisi itu ditetapkan oleh penguasa, bukan menurut hawa nafsunya akan tetapi harus sesuai perintah Allah SWT.

Dari paparan sebelumnya jelas bahwa supaya boleh mewajibkan pajak untuk pembelanjaan atas suatu kondisi, maka wajib terpenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Di Baitul Mal tidak ada harta yang cukup untuk pembelanjaan atas kondisi ini.
  2. Nas syar’iy menyatakan bahwa pembelanjaan atas kondisi ini adalah wajib bagi Baitul Mal dan bagi kaum Muslim.
  3. Pajak yang diwajibkan tidak lebih dari kadar pembelanjaan yang wajib atas kondisi itu.
  4. Pajak itu hanya diwajibkan terhadap orang-orang kaya saja yang mereka memiliki kelebihan dari kebutuhan asasi dan pelengkap secara makruf.

Begitulah, dalam Islam pajak tidak diwajibkan kecuali sesuai syarat-syarat di atas. Yakni, pembelanjaan yang telah diwajibkan syara’ atas Baitul Mal dan kaum Muslim, dalam kondisi tertentu:

  1. Pembelanjaan terhadap orang-orang fakir.
  2. Pembelanjaan atas jihad.
  3. Pembelanjaan untuk gaji tentara.
  4. Pembelanjaan untuk membangun rumah sakit di kota yang di situ tidak ada rumah sakit lainnya dan menyebabkan dharar pada masyarakat jika tidak ada rumah sakit baru itu.
  5. Pembelanjaan atas kejadian-kejadian bencana yang menimpa rakyat baik berupa kelaparan, badai atau gempa.

Adapun pembelanjaan yang hanya wajib bagi Baitul Mal dan tidak wajib bagi kaum Muslim, maka ini tidak dibelanjakan atasnya kecuali jika ada di Baitul Mal harta yang mencukupi. Adapun jika tidak ada maka tidak diwajibkan pajak untuk keperluan itu, akan tetapi ditunggu sampai ada harta di Baitul Mal.

Adapun keberadaan pajak tidak diwajibkan kecuali terhadap orang-orang kaya saja, hal itu karena pajak tidak diambil dari individu kecuali dari kelebihan dari pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok dan pelengkap secara makruf.

Siapa saja dari kaum Muslim yang memiliki kelebihan dari pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pelengkap maka darinya diambil pajak. Siapa saja yang tidak punya sesuatu setelah pemenuhan ini maka darinya tidak diambil sesuatupun. Hal itu karena sabda Rasulullah saw:

“Shadaqah yang paling baik adalah yang berasal dari orang kaya”. (HR al-Bukhari dari jalur Abu Hurairah)

Dari paparan sebelumnya jelaslah bahwa asumsi adanya defisit “kontinu atau semi kontinu” di “APBN” di daulah al-Khilafah adalah asumsi yang tidak pada tempatnya. Defisit yakni keadaan pendapatan yang tidak mencukupi belanja merupakan perkara menyalahi hukum asal jika penerapan Islam dilakukan dengan baik.

Pemasukan Baitul Mal yang kontinu adalah: fay`i, ghanimah, anfal, kharaj, jizyah. Demikian juga pemasukan kepemilikan umum dengan berbagai jenisnya, pemasukan kepemilikan negara, usyur, khumus rikaz, barang tambang, harta zakat.

Jelaslah bahwa solusi islam hanya bisa diterapkan dalam konstitusi negara khilafah yang akan menerapkan semua aturan islam.

Oleh Sri Astuti Am.Keb (Aktivis Dakwah)
×
Berita Terbaru Update