Seperti yang dilansir oleh Baubaupost.com, 07/02/2020 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Baubau menilai, pemicu utama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah perkawinan di usia dini, karena ketidak dewasaan membangun rumah tangga.
Ketika kita melihat di lingkungan masyarakat, masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hanya terjadi pada pernikahan di usia dini. Tetapi hal ini juga terjadi pada pernikahan di usia cukup mapan. Bahkan boleh dikatakan bukan hanya mapan dari segi usia, tetapi mapan dalam hal materi ataupun mapan dari segala hal. Namun kekerasan dalam rumah tangga tetap juga terjadi.
Lalu, muncul sebuah pertanyaan besar dalam benak kita. Apa penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga? Apakah memang karena menikah di usia dini? Ataukah ada hal lain yang lebih besar pengaruhnya dari pernikahan di usia dini?
Sebenarnya jika kita telisik lebih jauh, maka kita akan menemukan bahwa pernikahan di usia dini bukanlah faktor utama dari KDRT. Karena banyak juga yang menikah di usia dini, mereka mampu menjaga rumah tangganya, bahkan sampai akhir hayat mereka.
Jadi, tidak cukup kita melihat dari satu sisi saja dalam hal KDRT. Karena banyak faktor yang mempengaruhi adanya KDRT dalam rumah tangga. Misalnya saja, suami kerja, istri juga kerja akhirnya rumah tangga tidak terurus dan anak-anak terbengkalai sehingga memunculkan polemik dalam rumah tangga yang berakibat pada KDRT. Dan kerja disini buka Karena mengejar harta, tetapi dikarenakan oleh tuntutan ekonomi yang semakin mahal.
Ditambah lagi, pemahaman agamanya kurang dalam rumah tangga, baik istri maupun suami. Sehingga munculah berbagai macam persoalan rumah tangga. Kurangnya pemahaman terhadap agama berpengaruh besar terhadap ketahanan keluarga.
Maka, sebelum menikah tentunya harus mempersiapkan diri baik fisik ataupun psikis, baik calon suami ataupun calon istri. Sehingga, ketika berumah tangga masalah apapun atau cobaan apapun bisa diselesaikan dengan pemahaman agama.
Tetapi, sangat disayangkan sistem yang mengatur kita saat ini menjauhkan setiap diri kepada aturan sang pencipta. Negara menerapkan sistem buatan manusia untuk mengatur negri ini. Sehingga aturan sang pencipta diabaikan begitu saja. Aturan sang pencipta diambil ketika urusan ibadah ritual saja. Itupun dikembalikan kepada individu masing-masing. Tidak ada kontrol negara.
Ketika sudah bermasalah maka kelabakan mencari solusi. Misalnya, solusi yang ditawarkan adalah harus ada kesetaraan gender. Padahal solusi ini juga tidak menyelesaikan masalah malah menambah masalah baru. Sistem kapitalismelah, yang membuat KDRT semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan KDRT adalah hanyalah sistem Islam. Karena ketika seseorang sudah memahami Islam secara kaffah, maka didalam rumah tangga persoalan yang ada bisa diminimalisir. Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam rumah tangga pasti ada namanya persoalan.
Misalnya, kurangnya ekonomi bisa berujung pada perceraian. Tetapi di dalam Islam, negara hadir untuk memberikan bantuan atau menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga, suami bisa menafkahi istri dan anak-anaknya. Dan seorang istri, fokus mengurus rumahnya dan anak-anaknya. Sehingga, tidak ada lagi pertengkaran diantara suami dan istri. Karena kedua sudah berada pada posisinya masing-masing.
Bagaimana pandangan Islam terhadap nikah dini, apakah tidak diperbolehkan? Didalam Islam tidak ada batasan, yang pasti sudah balik baik laki-laki maupun perempuan dan selagi calon suami atau calon istri siap lahir batin ketika berumah tangga. Sebagaimana firman Allah SWT:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (Qs. An-Nur: 32).
Intinya, didalam Islam selagi kita berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah dan memahami Islam serta kaffah maka kita akan dijauhkan dari persoalan KDRT. Seperti hadits Rasulullah Saw:
Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama [HR. Ibnu Majah].
Dan semua itu akan terwujud ketika Islam diterapkan dalam kehidupan, yaitu dalam naungan khilafah. Walla a'lam bi Al-Shabab.
Penulis: Siti Aminah, S. Pd (Pemerhati Masalah Sosial Lainea, Sulawesi Tenggara)