Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Derita Buruh di Balik RUU Cilaka

Senin, 27 April 2020 | 17:28 WIB Last Updated 2020-04-27T09:37:16Z
Norma Rahman, S.Pi. Guru SMKN 1 Pomalaa-Kolaka
Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Alquran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
(QS Al Anam: 115).

LorongKa.com - Salah satu peristiwa penting di Tanah Air yang cukup banyak menyita perhatian adalah pembahasan Omnibus Law, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Pasalnya, Omnibus Law menggabungkan beberapa peraturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum (UU). Pemerintahan Presiden Jokowi mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Salah satunya, yang paling banyak memicu protes kaum buruh, adalah sektor ketenagakerjaan, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Di sektor ketenagakerjaan, Pemerintah berencana menghapus, mengubah dan menambah pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan (money.kompas.com, 18/02/2020).

Sejak awal dirancang pemerintah, RUU Cilaka sebenarnya telah mendapat penolakan tegas dari masyarakat, terutama serikat buruh. Peraturan itu dianggap menghapus banyak hak-hak buruh yang tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pun pembahasannya tidak transparan. Pihak yang lebih banyak didengar sekaligus diakomodasi kepentingannya adalah pengusaha. Penolakan semakin menguat karena pembahasan peraturan ini ternyata masih dilanjutkan saat pandemi COVID-19. Ratusan masyarakat telah meninggal karena virus yang belum ditemukan obatnya itu.

Ketimbang membahas RUU Cilaka, penanganan pandemi adalah pekerjaan rumah yang semestinya lebih diprioritaskan saat ini. Penanganan pandemi belum bisa dibilang maksimal: data masih amburadul, jumlah alat pelindung diri untuk petugas medis tak bisa disebut cukup, para pekerja di-PHK, sampai respons buruk masyarakat terhadap jenazah pasien

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, akan melaksanakan aksi yang akan digelar di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI, Jakarta, pada 30 April 2020 mendatang. "Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah tolak omnibus law, stop PHK dan liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," ucap Said Iqbal melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4/2020).

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Yang menjadi soal, banyak pengamat mensinyalir Omnibus Law tak lebih merupakan UU pesanan dari para pengusaha atau para pemilik modal. Faktanya, Omnibus Law ini, oleh banyak pengamat, disinyalir banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha dan pemilik modal untuk lebih leluasa menguasai sumber-sumber kekayaan alam negeri ini. Sebaliknya, Omnibus Law ini tidak banyak berpihak kepada kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Misal, dengan dalih demi kemudahan investasi, ditengarai ada pasal-pasal dalam Omnibus Law yang menghapus sertifikasi halal dan perda syariah, penghapusan upah minimum, penghapusan aneka cuti (seperti cuti nikah, haid, melahirkan, ibadah dan cuti keluarga wafat), penghapusan izin lingkungan dan amdal, dll.

Draf RUU ini bicara investasi, dianggap mereduksi kesejahteraan buruh, bukan perlindungan kepada kaum buruh. Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).

Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan.

Selanjutnya aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah. Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja. Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

Selain itu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.

Keleluasaan membuat undang-undang sesuai kepentingan elite tertentu, seperti para pengusaha, tentu tidak dikenal dalam Islam. Islam menetapkan bahwa pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syara.

Negara juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan Negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu, para kapitalis lokal ataupun yang dikendalikan oleh kekuatan asing.

Keunggulan Islam yang memastikan solusi hakiki adalah bersumberkan hukum dari Allah Sang Mahaadil. Demikian pula ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi, Islam telah menetapkan bahwa semua jaminan kesejahteraan harus direalisasikan dalam sebuah negara yang memiliki pandangan hidup (way of life) tertentu.

Islam memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan individu dan masyarakat dalam merealisasikan jaminan pencapaian kemakmuran. Dalam kapitalisme, peran negara diminimalkan, sebatas pengatur. Akibatnya kesejahteraan rakyat diabaikan.

Siapa yang mau hidup sejahtera dia harus bekerja dan mencari pendapatan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga, kondisi yang menimpa buruh tak jauh berbeda dengan kelompok marginal lainnya. Artinya, problem kesejahteraan ini lebih bersifat sistemis daripada hanya sebatas problem ekonomi, sehingga cukup dengan penyelesaian antara buruh dan pengusaha semata.

Jika hendak menyelesaikan problem kesejahteraan hidup, baik bagi kaum buruh maupun rakyat secara makro, tentunya penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik sekaligus dibarengi usaha penyelesaian bersifat sistemis-integral.

Meningkatkan sumber pendapatan (upah), hanya akan mendasarkan pencapaian kesejahteraan bergantung pada kemampuan gaji. Sementara kebutuhan hidup selalu bertambah, walhasil kualitas kesejahteraan rakyat termasuk buruh semakin rendah.

Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin pemenuhan kebutuhan primer tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai jaminan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier sesuai dengan kemampuan.

Sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dipenuhi negara secara langsung kepada setiap individu rakyat. Hal ini karena ketiganya termasuk masalah pelayanan umum (riayatu asy syu-uun) dan kemaslahatan hidup terpenting.

Islam telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin tiga jenis kebutuhan dasar tersebut adalah negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim, miskin atau kaya. Seluruh biaya yang diperlukan ditanggung oleh baitulmal, tidak diserahkan pada pengusaha.

Bila pemenuhan kebutuhan hidup diselesaikan, maka persoalan ketenagakerjaan juga dapat diselesaikan dengan tuntas. Permasalahan antara buruh dan pengusaha, dapat diselesaikan sendiri sesuai dengan ketentuan hukum syariat.

Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan keduanya. Solusinya mesti menguntungkan kedua belah pihak melalui hukum ijarotul ajir (kontrak kerja) yang menjauhkan kedua pihak dari penzaliman satu sama lain.

Demikianlah, pandangan dan solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental dan komprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sudah saatnya umat berpaling pada Islam untuk menyelesaikan berbagai persoalan, karena itulah jaminan kebahagiaan dan keadilan bagi seluruh manusia.

Penulis: Norma Rahman, S.Pi (Guru SMKN 1 Pomalaa-Kolaka)
×
Berita Terbaru Update