Untuk mencapai tujuan tersebut tentu tepat jika pihak yang berwenang tetap berpegang teguh terhadap apa yang telah menjadi ketentuan dan tidak ada negosiasi di dalamnya meskipun masalah covid-19.
Sekali lagi covid-19 bukanlah sebuah alasan untuk dibebaskannya napi, karena alasan covid-19 tidak bisa disandingkan dengan kesalahan yang telah mereka lakukan sebut saja kasus pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, narkoba, sekaligus kasus korupsi yang merugikan dan menciderai rakyat dan bangsa Indonesia.
Menurut P.A.F Lamintang menyebutkan bahwa pidana penjara merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga permasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas dapat kita petik bahwa tujuan dari pidana penjara selaras dengan cara-cara ataupun langkah-langkah dalam menanggulangi covid-19. Artinya secara otomatis bahwa penjara merupakan salahsatu tempat yang aman bagi napi dari serangan covid-19 bila pihak-pihak terkait berkomitmen dengan aturan yang ada.
Jangan sampai keputusan yang diambil kemenkumham berbuah busuk, Bak pepatah mengatakan "mahu masuk ke kandang kambing ternyata tiba di kandang harimau" niat hati menghindari penyakit ternyata masuk ke pusaran penyakit tersebut, sehingga pembebasan napi bukanlah bebas dari corona.
Akhirnya, bila kita tarik visi dari pemerintahan presiden Joko Widodo baik periode pertama maupun masuk periode kedua ini maka keputusan yang diambil oleh kemenkumham merupakan keputusan bertentangan dengan visi presiden dan hajat orang banyak bahwa Indonesia perang melawan korupsi.
Maka jelas keputusan ini sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi yang ada, oleh karenanya kita sangat menyayangkan dan mengutuk keputusan yang diambil oleh kemenkumham tersebut.
Penulis: Nurul Durotul Jannah.