Rut Sri Wahyuningsih. Admin Kajian Online BROWNIS |
Bahkan aplikasi semacam zoom, skype dan lainnya ikut diburu. Setiap orang dipaksa melek teknologi. Semua dalam rangka kepatuhan untuk berada di rumah saja. Hal yang tak terbayangkan terjadi, sekolah, ngaji, kajian, kursus dan lain-lain semua dilakukan online.
Namun ternyata, konten pornografi tak pernah surut menyebarkan penyakitnya. Kini merambah stiker di chat WhatsApp. Aplikasi yang paling banyak menyedot peminat setelah Facebook. Ternyata familiranya aplikasi inipun tak luput dari pecinta otak mesum.
Belakangan ini ditemukan bahwa stiker yang biasa digunakan dalam percakapan di aplikasi WhatApp pun ada yang bermuatan pornografi. Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, stiker pornografi yang disebarluaskan di WhatsApp masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE.
“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video,” ujar Heru. Sedangkan di negeri dengan kode +62 ini, tafsiran pornografi cukup luas dan kemungkinan setiap orang berbeda dalam mendefinisikannya (ISLAMPOS.com).
Divisi Akses Informasi Online SAFEnet Nabillah Saputri mengatakan, jika merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, penyebarluasan stiker vulgar bisa dianggap melawan hukum. “Karena apa? Pelaku mendistribusikan, memamerkan dan hal lainnya supaya dikenal luas. Bahkan memikili saja sudah termasuk pidana,” katanya. Apabila penyebarluasan stiker vulgar di WhatsApp tersebut kejadiannya tergolong lex specialis, karena mendistribusikannya lewat layanan elektronik.
Namun lagi-lagi pemerintah gagap dalam menanggapi hal ini. Belum ada tindakan serius memantau atau setidaknya memberi sanksi pada penyedia konten stiker-stiker WhatsApp yang mengandung pornografi dan pornoaksi. Apalagi akhirnya penilaian porno tidaknya stiker itu di serahkan kepada masyarakat.
Padahal stiker porno itu masih bisa bertahan bukan saja karena pemerintah abai, namun rakyat sendiri mempunyai komunitas sendiri sebagai penyuka pornografi. Dalam bentuk apapun, salah satunya di WA. Mereka komunitas sakit, yang kemudian menggambarkan bagaimana keadaan masyarakat yang lebih luas.
Dampak yang dirasakan, tak hanya muncul keresahan sosial bahkan hingga kriminal. Sebab gambar porno, menjadi candu bagi penikmatnya. Mirisnya di sebagian masyarakat gambar yang mengekspos tubuh perempuan baik dalam bentuk kartun stiker dianggap sebagai guyonan. Lucu karena disertai dengan kata-kata singkat pengganti emotikon.
Negara yang kedodoran menangani pandemi tentu tak akan akan ada waktu untuk mengupayakan penghilangannya. Padahal jelas ini ancaman yang lebih buruk dampaknya daripada pandemi.
Sudah jelas memperlihatkan aurat bagaimanapun caranya adalah sebuah keharaman. Apalagi biasanya yang jadi obyek adalah wanita. Sungguh tak pantas terus dibiarkan, terlebih negeri ini berpenduduk mayoritas beragama Islam jelas semestinya standarnya sama. Alquran dan As Sunnah. Tak ada beda bagi setiap individunya.
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “ Pernah Fadh bin Abbas di bonceng Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, lalu datanglah seorang wanita dari Khots’am, maka Fadhl memandangnya dan wanita itupun memandangnya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam lalu menutup muka serta memalingkan wajah Fadhil kearah lain (Hadits tersebut SHAHIH, Diriwayatkan Bukhari No.785, Muslim No.1272, Abu Dawud No.1809, Nasa’i no.2634, Tirmidzi No.928, Ibnu Majah No.2367-2368)
Hadist ini hendak memberi penjelasan bahwa, memandang wanita bagian wajahnya boleh, asal tidak dilanjutkan dengan pandangan kedua. Artinya, yang mubah ( boleh) masih bisa berubah jadi haram jika mengakibatkan mudharat. Pun memproduksi dan memiliki stiker berbau porno itu jelas dosa. Sebab terlalu naif jika lucu dijadikan alasan padahal yang tampak kasad mata adalah aurat baik laki-laki maupun wanita yang semestinya hanya boleh dilihat di wilayah khas.
Tentu langkah mudah yang bisa kita lakukan adalah saling mengingatkan kepada saudara kita yang masih menggunakan stiker porno dalam percakapan via media sosialnya apapun itu. kemudian berjuang kembali menegakkan Islam, agar pornoaksi dan pornografi tak menjadi konsumsi publik. Wallahu a'lam bish Showab.
Penulis: Rut Sri Wahyuningsih. Admin Kajian Online BROWNIS