Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

BPJS Naik Sesuka Hati di Tengah Pandemi

Sabtu, 23 Mei 2020 | 15:24 WIB Last Updated 2020-05-23T07:27:05Z
Doc: Izzah Saifanah
LorongKa.com - Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah di tengah pandemi virus corona (covid-19). Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit tak lama usai.

"Kita lihat bahwa negara kita juga dalam situasi sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini," ujar Abet saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (14/5). Abet mengatakan bahwa kenaikan iuran ini juga menjadi upaya perbaikan layanan BPJS Kesehatan. Ia enggan jika kemudian iuran tak naik namun masyarakat masih mempermasalahkan defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp15,5 triliun pada tahun 2020.

Saat para ayah tak mampu memberi nafkah, saat banyak keluarga kelaparan di tengah wabah. Kembali penguasa menyuguhkan lara bagi rakyat padahal beban ekonomi kian berat. Jangankan membayar iuran, untuk kebutuhan makan setiap hari saja masih kepikiran. Layanan kesehatan adalah kebutuhan publik yang harusnya menjadi tanggungjawab pemerintah yang kemudian dialihkan kepada rakyat sehingga rakyat harus membayar iuran atas layanan yang disediakan oleh pemerintah.

Pandemi covid 19 masih mengancam penduduk negeri. Pemerintah cenderung tidak adil, iuran naik sesuka hati, kata mereka ini bagian dari aspirasi padahal banyak yang menyulut protes sana sini, maka tidak lebih inilah bisnis untung rugi yang memaksa rakyat membeli hak mereka dengan premi. Rakyat pun ingin sehat tapi kebijakan yang dihadirkan belum tepat. Konsep Public Private Partnership (PPPs) / Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) adalah masalah mendasar BPJS. Konsep good governance yang menyerahkan pengurusan kemaslahatan rakyat kepada pihak korporasi, adalah implementasi kerangka pikir kapitalistik.

Dengan konsep ini fungsi pemerintah sebagai pelayan pun tereduksi dengan sendirinya, perannya tak lebih sebagai regulator dan fasilitator dalam mengatur urusan rakyatnya, seraya menyerahkan pemenuhan hajat hidup rakyat ditangan korporasi. Konsep ini muncul dari ekonomi kapitalisme ala barat yang memiliki pandangan bahwa ekonomi yang baik adalah jika negara tidak ikut campur dalam pengelolaan ekonomi. Semakin sedikit peran pemerintah dalam mengelola ekonomi akan semakin efektif dan efisien.

Pandangan Islam dalam jaminan kesehatan sangat bertolak belakang dengan pandangan neoliberalisme tersebut. Negara memiliki peran sentral dan sekaligus bertanggungjawab penuh dalam segala urusan rakyatnya. Diantara tanggung jawab imam atau Khalifah adalah mengatur pemenuhan kebutuhan primer bagi rakyat seperti kebutuhan keamanan, kesehatan dan pendidikan. Dalam Islam, jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah yang wajib diberikan secara cuma-cuma. Negara tidak boleh membebani rakyat untuk membayar kebutuhan layanan kesehatan.

Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala ash-shahihayn karya Imam al-Hakim. Disebutkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata: Aku pernah sakit parah pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab. Lalu Khalifah Umar memanggil seorang dokter, dokter itu menyuruh aku diet (memantang makanan yang membahayakan) hingga aku harus menghisap biji kurma karena saking kerasnya diet itu. (HR al-Hakim, Al Mustadrak, IV/7464)

Dalil tersebut menjadi dalil syariah yang sahih dan menunjukkan posisi Khalifah Umar sebagai kepala Negara yang menjamin kesehatan rakyat secara gratis tanpa meminta imbalan sedikitpun. Layanan kesehatan diberikan kepada siapapun tanpa memandang strata ekonomi. Kaya dan fakir akan diberikan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.

Pembiayaan kesehatan berasal dari baitu mal yakni berasal dari hasil kekayaan milik umum yang dikelola dengan baik oleh negara seperti tambang emas, minyak bumi, batu bara, hasil hutan, atau harta negara yang diperoleh melalui pos-pos yang dibenarkan secara syar'i.
Jaminan kesehatan yang pro rakyat tidak akan kita temukan pada negara yang menerapkan sistem kapitalisme, olehnya itu mewujudkan kembali kehidupan Islam yang menegakkan seluruh syariat menjadi pilihan tepat. Wallahu 'alam bi ash showab

Penulis: Izzah Saifanah
×
Berita Terbaru Update