Tri Sakti Wangba Astamang, pemerhati pejabat publik |
Persentuhan saya dengan ballo bukan cuma sekali. Bahkan lebih dekat dan akrab. Tentu, sepanjang persentuhan itu, saya juga melihat hal-hal yang buruk. Semisal ceracau para penenggak ballo yang mabuk. Atau perkelahian-perkelahian yang pecah. Entah karena perselisihan saat bermain catur atau kesalahpahaman di antara penenggak-penenggak ballo yang telah kehilangan kendali emosi, karena mabuk.
Namun hal-hal buruk seperti ini tidak sering terjadi. Boleh dibilang jarang. Ballo diminum untuk dan dalam kebersamaan. Dan lantaran diminum beramai-ramai, biasanya tak banyak. Sebanyak-banyaknya satu orang menenggak ballo, tidak akan lebih dari satu jerigen belum cukup hebat untuk menghadirkan mabuk.
Saya punya satu pengalaman lain. Saat itu saya sudah duduk di bangku SMA. Kebetulan musim durian dan seorang kawan yang membantu pamannya berdagang durian, berbaik hati memberikan (kalau tidak keliru ingat) tiga buah duriannya sebagai camilan menanti datangnya sore hari. Waktu untuk bermain sepakbola di tanah lapang.
Entah dari siapa ide bermula, tiba-tiba saja tiga jerigen ballo telah tersuguh dan seorang kawan yang agaknya berbakat jadi bartender dengan mencampurkannya dengan durian tadi.
Kami menghabiskannya dan saat waktu bermain sepakbola tiba, kami tetap bermain. Entah menang entah kalah, saya tidak ingat. Pastinya kami tetap bermain penuh semangat hingga pertandingan dihentikan "Pluit panjang" yang sudah jadi kesepakatan bersama, yakni gema azan Magrib.
Perihal persentuhan-persentuhan dengan ballo ini pada dasarnya sudah tersimpan jauh di bilik kenangan saya. Dan barangkali memang tidak akan menyeruak lagi apabila tak ada rencana dahsyat dari sejumlah pengambil kebijakan.
Iya, mereka. Dari gedung kantor mewah dan beraroma wangi. Sependek pemahaman saya, tujuannya ada beberapa, pertama, mempersempit dan mengendalikan peredaran minuman-minuman beralkohol, hingga menjadi barang yang lebih sulit diperoleh. Kedua, pemerintah daerah memperoleh pemasukan. Tempat-tempat tertentu yang nantinya diperbolehkan menjual minuman-minuman ini akan dibebani retribusi dalam jumlah tertentu.
Barangkali ada tujuan ketiga, yang sejauh ini tidak atau belum diungkap secara terang. Tujuan yang berkelindan dengan kepantasan dari sisi agama. Ballo potensial memabukkan dan mabuk lantaran minuman memabukkan adalah perbuatan nista.
Terlepas dari tujuan, nyata benar bahwa rencana ini diambil tanpa sedikit pun mempertimbangkan posisi ballo sebagai produk sosio-kultural. Sebagai sebuah hasil dari pergulatan budaya dan simbiosis manusia dengan lingkungan, dengan alam.
Ballo tak berhenti pada sekadar minuman yang memiliki kandungan alkohol. Atau dengan kata lain, ballo bukan minuman biasa. Ballo dan bir memang sama-sama bisa memabukkan. Tapi posisi ballo tidak dapat begitu saja disejajarkan dengan bir.
Di Toraja misalnya, ballo menjadi minuman yang dihidangkan di acara-acara adat. Ballo memiliki filosofi tersendiri. Dalam pesta adat, ballo biasa dikonsumsi untuk menciptakan hubungan yang lebih dalam, sekaligus sebagai isyarat untuk mempermudah komunikasi di antara sesama anggota masyarakat. Ballo merupakan simbolisme pembawa kejernihan pikiran dan berkat bagi orang yang meminumnya.
Ballo juga baik untuk kesehatan. Diminum untuk penghangat badan. Proses fermentasi dalam pembuatan ballo, membuat minuman ini memiliki kadar etanol. Semakin lama menjalani fermentasi, kadarnya semakin tinggi.
Akan tetapi, setinggi-tingginya kadar etanol ballo, tidak akan lewat dari 15 persen. Artinya, itu hanya setengah dari kadar etanol yang terkandung dalam Vodka dan Brandy.
Para orang-orang tua juga meyakini ballo dapat meningkatkan dan memperlancar produksi air susu ibu. Maka pada perempuan-perempuan hamil antara delapan hingga sembilan bulan, yang kemudian dilanjutkan setelah melahirkan, ballo diberikan dalam jumlah tertentu.
Tapi begitulah, bagi para pemegang kebijakan, ballo memang tak pernah dipandang sebagai produk sosio-kultural. Ballo sepertinya hanya dilihat dari satu sisi pandang, yakni produk komersil yang lahir dari rahim industri.
Tepatnya produk komersil industri kecil, yang karena imbasnya tadi, dengan serta-merta digolongkan sebagai produk yang buruk dan dengan demikian mesti "Diasingkan" dari warga.
Mereka, sekali lagi, tak peduli pada kultur, pada hubungan-hubungan sosial. Bahkan mereka sesungguhnya juga tak peduli pada perekonomian rakyat.
Vodka, brandy, wine, sampanye, bahkan bir, diproduksi oleh koorporat-koorporat besar dengan jaringan yang sudah mendunia. Tiada jadi soal jika pada mereka dipungutkan cukai yang besar. Sebaliknya, ballo selama ini diproduksi perajin kecil, pekerja-pekerja rumahan.
Apakah dengan adanya kebijakan nanti mengenai peredaran minuman beralkohol, ballo akan naik kelas jadi minuman di kafe dan bar? Sama sekali tidak! Ballo akan tetap jadi produk sosio-kultural. Dan ketika penjual tak sanggup membayar retribusi, perajin ballo akan mati. Dan ballo pun, lama-kelamaan akan ikut mati, lenyap, punah.
Penulis: Tri Sakti Wangba Astamang, pemerhati pejabat publik