Penulis: Nur Arofah (Penggiat Literasi) |
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar.
"Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. KMA 183 tahun 2019 ini menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada madrasah." (detiknews.com, 11/7/2020).
Sependapat dengan itu Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan bahwa pemerintah telah memprogram moderasi beragama yang sudah dimasukkan dalam Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024. Moderasi agama dimasukkan dalam program strategis, review dari 155 buku PAI, pendidikan rumah moderasi di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan penguatan bimbingan perkawinan.
"Moderasi beragama harus menjadi bagian di kurikulum dan bacaan di sekolah. Kami telah melakukan review 155 buku pelajaran, muatan tentang pemahaman keagamaan yang inklusif diperkuat," kata Menag pada laman resmi Kemenag. (Okezone.com, 03/07/2020).
Sejak tidak diterapkannya Islam dalam kehidupan, umat mengalami kemerosotan berpikir sudah tidak bisa membedakan mana pemikiran yang berasal dari Alquran dan Assunah, mana yang bukan.
Pengaruh cara berpikir itu sampai pula hingga nusantara, sehingga umat Islam mengalami krisis identitas. Krisis ini membuat umat mencari dalih atau upaya untuk mencocokkan syariat Islam dengan pemikiran sekuler. Para pemikir yang merupakan bagian dari kaum terpelajar dengan berbagai cara ingin memoderasi Islam, mendengungkan Islam sebagai faham radikalisme.
Kebencian dan anti Islam telah nampak diperlihatkan rezim saat ini dengan menghapus buku-buku yang dianggap radikal yang berasal dari Pelajaran Agama Islam. Dengan alasan revisi terhadap konten-konten terkait jihad dan khilafah dalam pelajaran agama di madrasah.
Pelajaran jihad dan khilafah tidak lagi diajarkan di pelajaran Fiqih, namun masuk pada mata pelajaran sejarah kebudayaan Islam, karena bagian dari sejarah Islam. Hanya perlu mengikuti perkembangan zaman.
Pihak Kemenag melakukan moderasi beragama serta pencegahan faham radikalisme disatuan pendidikan madrasah.
"Khilafah misalnya adalah fakta sejarah yang pernah ada dalam pelataran sejarah peradaban Islam, tetapi tak cocok lagi untuk konteks bangsa Indonesia yang telah memilih konstitusi (Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan bhinneka tunggal Ika)," tutur Kamaruddin Amin, selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag. (CNNIndonesia, 08/12/2019).
Khilafah dan jihad bagian dari agama Islam yang bersumber dari Alquran dan Assunnah. Menghilangkan ajaran itu dari mata pelajaran Fiqih Siyasi (politik) Islam akan menghapus sejarah panjang kekhilafahan yang merupakan puncak peradaban Islam.
Inilah pemikiran sesat dari kalangan penguasa yakni memaksakan moderasi ajaran Islam agar sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu Islam Moderat. Sejatinya moderasi Islam adalah pembajakan akan ajaran Islam, menganggap Islam sebagai ajaran yang menghambat keberagaman dalam kehidupan berbangsa, tidak fleksibel, intoleran, radikal, ekstrimis, fundamentalis.
Beberapa kelompok atau penguasa ingin menciptakan Islam sebagai jalan tengah, yang lebih toleran dan menyesuaikan perkembangan zaman. Pada akhirnya sikap ini menimbulkan sikap kompromi yang mengarah pada sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan.
Faham sekulerisme inilah yang amat berbahaya. Cara sistematis yang dapat menghapus ajaran Islam Kaffah. Moderasi kurikulum merupakan upaya terstruktur para pembenci dan penguasa anti Islam yang ingin menghancurkan jejak kemuliaan Islam. Melalui perusakan generasi Islam sebagai pembangun peradaban untuk dijauhkan dari ajaran-ajaran agamanya.
Islam moderat tata cara kafir penjajah yang ingin membajak dan menjegal kebangkitan Islam Kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah ala minhajjin nubuwwah. Wallahu A'lam Bishowab.
Penulis: Nur Arofah (Penggiat Literasi)