Dikutip dari Republika.co.id, DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti Pilkada Solo. Putra sulung Presiden Jokowi ini sebelumnya enggan untuk masuk dalam dunia politik. Akan tetapi dalam pilkada 2020 ini dia berniat untuk menyentuh masyarakat luas melalui kebijakan politik.
Selain Gibran pencalonan Pilkada tahun ini pun diwarnai pula oleh majunya anak dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah untuk maju di Pemilihan Walikota Tangerang Selatan 2020 (cnnindonesia.com).
Publik akhirnya berspekulasi bahwa majunya sederetan keluarga pejabat merupakan aksi politik dinasti. Spekulasi politik dinasti ini semakin menguat ketika anak sulung Presiden Jokowi maju dalam pilkada 2020 ini.
Seperti yang diketahui politik dinasti adalah kekuasaan yang secara turun-temurun yang dilakukan kelompok keluarga, tujuannya untuk mempertahankan kekuasaan. sedangkan politik oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang kelompok elite kecil dari masyarakat, dibedakan menurut kekayaan keluarga atau militer (wikipedia.org).
Di dalam sistem demokrasi, perkawinan politik ini merupakan hal yang sangat wajar terjadi. Sebab sistem demokrasi meniscayakan suara terbanyak. Suara terbanyak ini bisa didapat dengan banyaknya uang dan ketenaran.
Padahal teori demokrasi menyatakan kedaulatan adalah ditangan rakyat. Namun nyatanya kedaulatan rakyat hanyalah doktrin yang tidak pernah terwujud. Rakyat hanya diberikan kuasa untuk memilih calon pemimpin yang telah ditunjuk oleh partai politik dan proses politik yang ada. Artinya pemimpin yang dipilih bukan asli pilihan rakyat. Pemilihan seperti ini memuluskan calon pemimpin untuk menjalankan politik dinasti. Sekaligus mengkaburkan sosok calon pemimpin yg memiliki kapabilitas.
Berbeda dengan islam, pemimpin akan dipilih melalui syarat dan tentu mendapatkan dukungan penuh dari rakyat. Dalam islam, pilar kedaulatan ada di tangan syara sehingga islam tak mengenal kekuasaan legislatif. Pemimpin yang terpilih akan menerapkan islam dalam segala aspek kehidupan dan aturan administratif bagi masyarakat.
Khalifah sebagai pemimpin negara akan ditunjuk melalui syarat in'iqod melalui mahkamah madzolim. Kemudian akan dipilih nama-nama calon yang akan diberikan mahkamah madzolim kepada majelis umat. Majelis umat akan menyeleksi menjadi 6 nama kemudian menjadi 2 nama saja untuk divoting oleh rakyat.
Adapun syarat untuk menjadi khalifah yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil artinya dapat menetapkan suatu hal pada tempatnya kepada rakyat bahkan keadilan khalifah dikatakan lebih adil daripada keadilan saksi, merdeka artinya bukan hamba sahaya karna hamba sahaya merupakan milik tuannya sehingga ia tak memiliki kuasa dalam mengatur dirinya apalagi mengatur orang lain, mampu yakni menjalankan syariat Allah.
Sedangkan pemilihan wali (gubernur) dan amil ditunjuk melalui kualifikasi pilihan khalifah. Pemilihan seperti ini tentu akan meminimalisir terjadinya pemborosan dana pemilihan umum apalagi politik dinasti. Waallahu'allam
Penulis: Azrina Fauziah (Pegiat Komunitas Pena Langit)