Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Tunjangan Guru Dipangkas lagi, Kesejahteraan Guru Utopi?

Rabu, 22 Juli 2020 | 17:00 WIB Last Updated 2020-07-22T09:00:56Z
Alfiyah Kharomah (Revowriter Jawa tengah)
LorongKa.com - Lagi, pemerintah tega kepada pendidik negeri dengan memangkas tunjangan profesi. Sebelumnya, pada April lalu, pemerintah memangkas dana pendidikan untuk tunjangan pahlawan tanpa tanda jasa ini sampai kisaran 3 triliun rupiah. Sekarang, pemerintah kembali memangkas bahkan menghapus tunjangan profesi untuk guru yang bertugas di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama). Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 dinilai merugikan para guru di satuan pendidikan kerja sama (SPK). Di dalam pasal itu disebutkan, tunjangan profesi dikecualikan bagi para guru bukan PNS yang bertugas di SPK.

Guru SPK dinilai telah mendapatkan kesejahteraan, karena uang masuk di sekolah-sekolah SPK bisa sampai ratusan juta, sedang SPP-nya bisa melampui angka juta. Ini memungkinkan kesejahteraan guru SPK jauh lebih sejahtera dibanding guru-guru di sekolah nasional. Juga standar yang dimiliki SPK termasuk dari sisi kesejahteraan diatas standar nasional.

Ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Senayan, Rabu (15/7/2020) lalu, forum guru ini mengungkapkan bahwa mereka mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen tersebut. Kemudian mereka meminta agar mengembalikan hak para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Wakil ketua Komisi X DPR RI, Fikri mengatakan dalam PP Nomor 41/ 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosesn serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Sangat telanjang terlihat, peraturan pemerintah saling tumpang tindih. Apalagi di tengah pandemi yang serba sulit seperti ini, masyarakat, bahkan yang berprofesi sebagai guru pun butuh tambahan ekonomi. Tentu saja, pemangkasan bahkan penghapusan tunjangan profesi pada guru dinilai tidak berempati pada rakyat di tengah kondisi pandemi.

Dengan berbagai cara negara mulai sedikit demi sedikit mengurangi fungsinya sebagai pengayom rakyat. Belum selesai polemik nasib guru honorer terselesaikan, pemerintah menambah polemik lagi di tengah pandemi Covid-19. Sungguh tak punya hati. Apalagi jika alasan mereka, karena guru SPK sudah sejahtera, karena SPP sekolah-sekolah tersebut yang dinilai tinggi. Sangat sarat asumsi.

Hilangnya fungsi negara yang menjamin nasib guru, tak sekali ini terjadi. Episode demo ribuan guru honorer pernah mencoreng pendidikan negeri ini, pemangkasan tunjangan profesi hingga dihapuskannya tunjangan profesi guru di satuan SPK menjadi bukti. Padahal kualitas pendidikan generasi ditentukan juga oleh peran guru dalam mendidik generasi bangsa. Jikalau pemerintah memperhatikan peran strategis ini, tentu pemerintah tidak akan abai dalam menyejahterakan para pencetak generasi ini. Tentu ini semakin membuktikan lemahnya sistem pendidikan sekuler yang tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi para guru. Kesejahteraan bagi para guru hanya utopi.

Bagaimana bisa negara mampu mencapai target mencerdaskan kehidupan bangsa, apabila nasib guru tak lantas menjadi yang utama. Padahal seharusnya negara memberikan pelayanan yang maksimal kepada rakyatnya. Bahkan negara seharusnya memberikan pendidikan secara gratis dengan kualitas terbaik. Tak hanya di tingkat perguruan tinggi, namun juga semua jenjang.

Bagaimana bisa? Tentu saja bisa, asal mindset negara ini harus diluruskan kembali. Mindset apa? Mindset bahwa pendidikan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara. Mindset bahwa pendidikan bukan alat komoditas memperoleh keuntungan ekonomi. Karena, asal mula hancurnya pendidikan bangsa adalah dimulai dari mindset bernafas kapitalis.

Caranya adalah mengembalikan tujuan mulia pendidikan kembali pada tempatnya. Adalah Islam sistem yang pernah tercatat dalam sejarah memperoleh kegemilangan dalam hal pendidikan. Guru sejahtera di bawah naungan Islam. Pendidikan Islam mempu melahirkan para ilmuwan yang telah berjasa bagi kehidupan, di tengah belahan eropa mengalami masa the dark age. Sebut saja Ibn Al-Haytam, Maryam Asturlabi, Al Jabr, Abbas Ibn Firnas, Ibnu Sina, Al-khawarizmi dan banyak lagi nama yang tertulis dengan tinta emas sejarah dunia.

Salah satu contoh, bagaimana Islam menghargai pendidikan adalah bagaimana Islam menghargai tenaga pendidiknya. Sangat masyhur bagaimana pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji pengajar adalah 15 dinar/bulan atau sekitar Rp 59.542.500,- ( 1 dinar = 4,25 gram. Dan jika 1 gram = Rp 934.000, periode Juli 2020) atau jika dibulatkan bisa mencapai 60 juta rupiah perbulan.

Jika satu orang pendidik dihargai dengan angka yang fantastis seperti ini, sangat layak jika pendidikan Islam menorehkan tinta emas. Maka pertanyaan soal, bagaimana institusinya? Bagaimana perpustakaannya? Bagaimana dengan universitasnya? Bagaimana dengan karya-karya ilmiahnya? Bagaimana dengan output SDAnya? Terjawab sudah. Bahwa sistem Islam mampu melampaui itu semua.

Tak adakah yang rindu akan sejahtera di bawah naungannya? Tak hanya guru yang sejahtera, bahkan anak didik, murid, mahasiswa bahkan seluruh manusia yang berada di bawahnya akan merasakan hal yang sama. Kesejahteraaan guru bukanlah hal yang Utopi belaka.

Penulis: Alfiyah Kharomah (Revowriter Jawa tengah)
×
Berita Terbaru Update