Sri Wahyuni S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Perempuan Keluarga dan Generasi, Pengisi Majelis Taklim) |
Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk SMK maupun Perguruan Tinggi di semua tempat boleh melakukan praktek di sekolah yaitu pembelajaran produktif yang menetapkan protokol. Yang harus menggunakan mesin, laboratorium ini bisa untuk melaksanakan praktek tersebut, kata Nadiem. Meski demikian untuk pembelajaran teori harus diminta tetap secara online. Sementara untuk jenjang lain seperti SD, SMP dan SMA yang berada di zona kuning dan hijau, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan. Namun pembelajaran tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 anak. Sementara sebagian siswa di waktu selanjutnya. Sistem ini harus dilakukan dan wajib menggunakan sistem rotasi. Nadiem juga kembali menegaskan bahwa harus ada kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua murid untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan terkait adanya rencana pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut. Arist menilai bahwa keputusan dari Kemendikbud tersebut belum tepat waktunya mengingat resiko tertular masih ada, terlebih untuk zona kuning. Dirinya menegaskan bukan karena tidak percaya dengan protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah dan pihak sekolah, namun menurutnya lebih melihat ke sudut pandang siswa khususnya untuk sekolah dasar yang memiliki sifat masih kekanak-kanakan. “ Siapa yang menjamin ini? Sekali lagi pertimbangannya adalah dunia anak adalah dunia bermain,” ujar Sirait dalam acara Kabar Siang, Sabtu (8/8/2020). Sekalipun dari 36 ruangan yang biasa dikurangi menjadi 50 persen, itu siapa yang akan menanggung.
Sirait lantas mempertanyakan sikap dan peran pemerintah yang justru terkesan memaksakan dan lebih memilih mempertaruhkan resiko. Menurutnya, seharusnya peran pemerintah di bidang pendidikan dalam kondisi saat ini adalah memikirkan bagaimana cara untuk memudahkan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran online yang tentunya memiliki resiko tertular rendah. Termasuk memberikan bantuan sarana pendukungnya.
Sekolah tatap muka memang menjadi tuntutan dan harapan berbagai pihak agar tercapai target pembelajaran dan menghilangkan kendala Belajar Jarak Jauh. Sayangnya pemerintah merespon dengan kebijakan sporadis, tidak terarah dan memenuhi desakan publik tanpa diiringi persiapan yang memadai agar resiko bahaya bisa diminimalisir.
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dijamin pemenuhannya karena dari pendidikan ini akan dicetak generasi unggul penerus bangsa. Maka sudah sepantasnya kalau pendidikan memang layak untuk dipertahankan dan semakin ditingkatkan kualitasnya. Namun bagaimana jika kondisi pandemi menghalangi masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak?
Seperti kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum sirna dan belum juga ada tanda-tanda akan berakhir. Berbagai kebijakan telah diambil pemerintah tapi jumlah korban setiap hari kurvanya semakin tinggi. Sangat wajar apabila kebijakan tatap muka ini bukanlah kebijakan yang tepat. Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Mutia Elma, S.T, M, Sc, Ph.D mengemukakan walau banyak daerah telah memasuki zona hijau dan kuning, sekolah tatap muka tetap beresiko. Apalagi kasus Covid-19 di luar negeri justru meningkat setelah pembukaan sekolah tatap muka. Beliau menambahkan untuk saat ini pengajaran jarak jauh yang dipilih.(Republika, 15/8/2020).
Di samping itu ternyata masih banyak kendala teknis yang dihadapi pihak sekolah itu sendiri. Penyediaan sarana protokol kesehatan cukup menelan biaya meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan itu, kesulitan akan tetap terjadi. Bagi sekolah yang memiliki halaman luas dan tak bergedung tingkat mungkin akan bisa mudah melakukan namun bagi sekolah yang gedungnya bertingkat akan kesulitan dalam memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi bagi sekolah yang jumlah siswa dan gurunya tidak berimbang tentu akan kesulitan mengontrol seluruh siswa saat sekolah tatap muka. Semua itu tentu akan sangat beresiko.
Sebagaimana kita ketahui, beberapa daerah sudah memberlakukan pembelajaran tatap muka. Hasilnya justru menimbulkan adanya cluster baru Covid-19. Sejumlah siswa, guru dan karyawan sekolah telah tertular. SMPN 7 Cirebon Jawa Barat, sejak dibuka 3 Agustus 2020 lalu seorang siswa positif Covid-19. Dua pelajar dari Sumedang Jawa Barat tertular Covid-19 dari pedagang pasar Situraja, keduanya tertular saat perjalanan menuju atau pulang dari sekolah. Belum selesai sampai di situ, 11 guru dari SMKN 1 Gunem Rembang juga terpapar Covid-19. Hal serupa juga dialami oleh 26 santri pondok pesantren di Kajen Margoyoso Pati pada 9 Agustus 2020. Pada 11 Agustus 2020 lalu di Tulung Agung Jawa Timur seorang siswa SD menulari 5 temannya dan 2 guru di sekolah tersebut. Cluster pun muncul di Kalimantan, 10 Agustus 2020 ada 14 siswa dan 8 guru di Kalimantan Barat terpapar virus ini. Sedang di Kalimantan Timur 26 guru dan karyawan sekolah juga terpapar Covid-19.(Tirto.id 14/8/2020).
Dari awal munculnya pandemi Covid-19 terlihat sikap pemerintah yang tidak tegas. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Kebijakan yang seharusnya memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya justru menambah masalah baru dengan munculnya cluster-cluster baru dengan korban yang semakin meningkat. Semua itu dikarenakan kebijakan yang diambil pemerintah berdasarkan paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Menjadikan manfaat sebagai asasnya, semua dihitung untung dan rugi. Maka wajarlah kalau nyawa manusia dijadikan sebagai taruhannya. Seluruh fakta kebijakan tersebut menunjukkan betapa lemahnya sistem sekuler menyelesaikan masalah pendidikan. Semua karena tersanderanya kebijakan oleh kepentingan ekonomi sehingga pendidikan tidak dijamin sebagai kebutuhan publik yang wajib ditanggung oleh negara. Akankan sistem rusak dan merusak tersebut masih kita pertahankan? Wallahu’alam bishawab..
Oleh: Sri Wahyuni S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Perempuan Keluarga dan Generasi, Pengisi Majelis Taklim)