Lulu Nugroho, Muslimah pengemban dakwah. |
Sebagaimana terjadi baru-baru ini, Tim Cybercrime Polres Cirebon Kota bersama Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota membongkar transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial. Dua orang yang diduga sebagai pengedar pun telah diamankan, yakni A (30) dan T (43). Kedua tersangka berasal dari Cidahu, Kabupaten Kuningan. (Radarcirebon, 25/8/2020)
"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 17,83 gram terbungkus kertas warna putih dan satu unit handphone," ungkap Kasat Narkoba Polres Ciko, Iptu Muhammad Ilham, Kamis (27/8).
Keberadaan ganja memang dianggap ilegal dan termasuk ke dalam obat-obatan terlarang, tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Meski demikian, jenis tanaman psiko tropika yang satu ini, sempat menyita perhatian masyarakat, tatkala Kementerian Pertanian akan memasukkannya ke dalam daftar tanaman obat binaan.
Akan tetapi pada akhirnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun mencabut sementara Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan di bawah Kementerian yang dipimpinnya. (Tribunjakarta.com, 1/9/2020).
Apalagi seperti kita ketahui, KepMentan urutannya di bawah Undang-Undang, oleh karena itu keputusan seorang Menteri tidak boleh berisi ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Hanya saja Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha menyampaikan bahwa tanaman ganja selama ini telah masuk kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006. Dia menjelaskan yang demikian hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. (Detik.com, 30/8/2020).
"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020. Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," kata Tommy Nugraha. (Cnbnindonesia, 30/8/2020)
Maka Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ini patut mendapat apresiasi, sebab telah mendengar masukan dari berbagai ahli. Akan tetapi pencabutan sementara, kemudian melakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI) tersebut, justru kembali menuai polemik di tengah masyarakat
Pasang-cabut kebijakan atau peraturan seperti ini, tentunya membuat rakyat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga dugaan di tengah publik. Hal ini bisa mengganggu kewibawaan Pemerintah. Mengusik rasa aman di tengah masyarakat, hingga mereka bertanya-tanya terhadap keberpihakan pemerintah pada kepentingan umat.
Belum lagi di sisi lain, sebenarnya tanaman yang juga tumbuh subur di Indonesia ini merupakan obat yang memiliki cukup banyak manfaat untuk kesehatan. Sayangnya dalam pemerintahan ala sekularisme, sangat sulit menjamin penggunaan ganja akan benar-benar tepat sasaran sebagai obat. Penyalahgunaan oleh oknum tertentu, bisa saja terjadi.
Sebab harganya yang mahal memungkinkannya untuk dimanfaatkan dan dijadikan sebagai komoditas. Saat ini hanya ada dua negara di dunia yang melegalkan penanaman, kepemilikan, jual-beli, dan konsumsi ganja, adalah Kanada dan Uruguay. Tapi terdapat fakta mengejutkan, bahwasanya Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki catatan ekspor-impor produk turunan tanaman cimeng, julukan bagi ganja. (Cnbcindonesia, 30/8/2020).
Di sisi lain, penggolongannya sebagai psiko tropika menunjukkan bahwa ganja berbahaya saat masuk ke dalam tubuh, karena memengaruhi tubuh dan pikiran. Pada bijinya, terdapat kandungan zat narkotika, yaitu tetrahidrokanabinol membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Daun ganja atau cannabis sativa bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dari sinilah rokok mariyuana dibuat. Dengan demikian, bagi sebagian ulama ia digolongkan khamr.
Khamr berasal dari akar kata "khamra" yang artinya, sesuatu yang menutupi. Atau disebutkan sebagai menutupi akal 'maa al khamru al aqla'. Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi khamr yaitu segala sesuatu yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak.
Dari Ummu Salamah, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Aalaihi wa Sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)" (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309, dha'if).
Penggunaan ganja menjadi berbahaya di tangan orang-orang tanpa ilmu, menjadikan akal pikiran kacau dalam menakar serta menghukumi sesuatu. Sementara tinggi rendahnya pemikiran manusia, ditentukan oleh akalnya. Maka merusak akal dengan zat psiko tropika, membuat aktivitas manusia terpasung dalam kesia-siaan.
Sifat ganja yang memabukkan seperti minuman keras, membuat pemakainya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak hingga sulit meninggalkannya. Karenanya para fuqaha sepakat pengisap ganja wajib dijatuhi had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya).
"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslim," jelas Ibnu Taimiyah.
Dalam sekularisme kesehatan jiwa dan akal manusia, diabaikan. Hukum pun mudah berubah dan tumpang tindih setiap waktu karena dikemas oleh manusia, makhluk Allah yang memiliki banyak kelemahan. Hanya sistem Islam yang menjaga akal manusia secara paripurna. Dengan akal yang lurus, manusia sungguh-sungguh mampu memainkan perannya dengan baik di kancah kehidupan, bahkan sanggup mengguncang dunia. Allahummanshurnaa bil Islam.
Penulis: Lulu Nugroho, Muslimah pengemban dakwah.