Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pro Kontra Ganja, Bukti Rezim Sudah Mati Gaya?

Jumat, 11 September 2020 | 11:00 WIB Last Updated 2020-09-11T03:00:00Z
Siti Sopianti, S.E. (Member Komunitas MQ Lovers Bekasi)
LorongKa.com - Sungguh miris. Entah apa yang difikirkan oleh para pembuat kebijakan di negeri ini. Selalu saja mengeluarkan peraturan yang bersifat pro dan kontra. Tak tanggung tanggung, kadang kontra dengan aturan Islam yang merupakan agama mayoritas di negeri ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2020, ganja ditetapkan sebagai salah satu obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengesahkan itu pada 3 Februari 2020. Namun karena Kepmentan itu menimbulkan kontroversi dan polemik ditengah masyarakat, maka keputusan itu dicabut dan akan diuji terlebih dahulu serta direvisi dengan melibatkan pihak yang terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kementrian Kesehatan.

Tanaman yang mengandung psikotropika ini pernah ditetapkan sebagai tanaman obat semenjak tahun 2006 berdasarkan Kepmentan Nomor 511 tahun 2006. Akan tetapi ganja yang diberlakukan sebagai tanaman obat adalah ganja yang diperuntukkan layanan medis atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan sesuai undang-undang narkotika. Adapun ganja menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 44 tahun 2019 tergolong narkotika jenis golongan I. Sementara menurut UU No 35 tahun 2009 narkotika golongan I dilarang dipakai untuk pelayanan medis. (Kompas.Com. 30/08/2020).

Amat sangat membingungkan aturan yang dibuat. Itulah efek hukum yang digunakan buatan manusia. Selalu kontradiktif. Tidak sinkron satu dengan yang lain. Aturan dibuat sesuai kepentingan masing-masing. Tanpa mengindahkan halal dan haram. Itulah buah dari sistem sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Materi jadi tujuan utama yang menguntungkan para kapitalis dan penguasa dalam sistem kapitalisme.

Menurut Sulistyandriatmoko Kepala Humas Badan Narkotika Nasional tahun 2017, sifat antagonis dari ganja adalah adiktif. Dalam arti sangat berbahaya. Tidak ada satu penelitianpun atau satu jurnalpun yang menjelaskan bahwa ganja terbukti bisa dijadikan obat. Hal tersebut dibenarkan juga oleh dokter bedah saraf Ryu Hasan. Menurut Ryu belum ada satupun penelitian yang bisa menggambarkan secara rinci mekanisme CBD dalam menghilangkan nyeri dan cara kerja CBD pada reseptor di tubuh manusia. Kesimpulannya, tidak ada satupun penemuan penelitian yang membuktikan ganja dapat menyehatkan seseorang yang sedang sakit bisa pulih sembuh. (bbc.com.03/05/2017).

Menurut Noor Ahmad, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, ganja dalam pandangan Islam termasuk barang haram. Jika diperjualbelikan tentunya hukumnya haram. Terlepas tujuannya untuk medis sekalipun. (muslimahnews.com. 04/09/2020).

Syaikh Shaadudin Mus'id mendefinisikan bahwa narkoba, termasuk di dalamnya ganja, adalah materi atau zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau pengindaraan. Jumhur ulamapun telah sepakat mengharamkan narkoba apapun jenisnya. Hukum haram narkoba juga diterangkan sesuai kaidah fiqih al ashlu fi al-madhaar at tahrim. Hukum asal benda yang mudharat itu adalah haram. (Thaqiyuddin An-Nabhani, Al Shakhsiyah al Islamiyah, 3 /456).

Salah satu pengharaman narkoba atau ganja itu adalah karena sifatnya seperti minuman keras (khamr) memabukkan dan merusak akal. Seperti yang dijelaskan dalam dalil sebagai berikut : "Rasululloh Saw melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan mufattir ( yang membuat lemah). Menurut Rawwas Qal ahjie dalam mu'jam lughoh al fuqoha yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan sifat tenang (rilex), malas pada tubuh manusia.

Dengan sifatnya yang memabukkan dan merusak kesehatan jasmani seperti akal. Ini sangat kontra dengan ajaran Islam yang memerintahkan kaum muslimin untuk selalu menjaga kesehatan. Sesuai dengan Sabda Rasululloh Saw, "Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Alloh Swt dibanding mukmin yang lemah" (HR Muslim).

Dalam hukum Islam begitu jelas kaidahnya. Mengapa ganja seharusnya dilarang pemerintah? Karena dikategorikan dalam kaidah fiqih saddudz - dzari'ah (tindakan preventif) untuk mencegah keburukan atau menutup pintu peluang kemungkinan yang menjurus pada perbuatan dosa yang diharamkan agama. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih laa dhoror walaa dhiror (tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, dan juga tidak membahayakan orang lain). Juga dengan kaidah adh-dhororu yuza, bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini jadi dasar untuk kemashlahatan bersama dalam kehidupan. Kesimpulannya kaidah ini melarang semua perbuatan atau sesuatu yang mendatangkan bahaya atau mudhorot (halalmui.org. 04/03/2019). Dengan begitu ketika suatu barang haram. Maka haram pula industri serta kegiatan usaha dalam upaya untuk mengambil keuntungan dari barang haram tersebut.


Dalam sistem sekuler saat ini, narkoba sangat menghasilkan keuntungan yang besar. Selama permintaan pasar masih ada, maka sah sah saja diproduksi. Penyalahgunaan obat dalam berbagai macam jenisnya adalah ciri dari kehidupan masyarakat sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka jika narkoba atau ganja dianggap sebagai kategori komoditas obat, khawatir akan menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat karena mudah dikonsumsi dalam bentuk obat.

Sistem sekarang yang mana hukum bisa dibeli sesuai kepentingan rasanya sulit untuk memberantas narkoba. Meskipun, seribu satu orang jujur di dunia ini dan seribu satu juga orang yang mau taat terhadap hukum dan agama. Terlebih di sistem buatan manusia yang mudah untuk dimanipulatif oleh mereka yang berkuasa sesuai kepentingan masing-masing.

Lalu apa solusi Islam dalam menghadapi masalah narkoba? Berbeda dengan sekulerisme dan kapitalisme, narkoba akan berusaha diberantas peredarannya di tengah masyarakat yang dipimpin sistem Islam.

Hukuman yang tegas bagi perilaku yang membawa kerusakan baik jasmani dan rohani seperti narkoba adalah sanksi (uqubat) berupa ta'zir yang kadar dan jenisnya ditentukan oleh qadhi. Contohnya seperti dipenjara atau dicambuk.

Islam juga mewajibkan negara untuk memberikan pelayanan pendidikan yang gratis bagi masyarakat yang menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan. Sehingga masyarakat sadar betul mana perbuatan baik dan benar. Mana halal dan haram. Mana perbuatan yang menghantarkan ke surga mana yang membawa ke neraka. Selain itu, Islam juga memerintahkan negara untuk memberikan sanksi tidak hanya kepada pemakai. Juga kepada pengedar, pabrik, industri, kurir dan lainnya yang berperan hingga narkoba atau ganja bisa sampai kekonsumen. Serta mencegah penanaman pohon ganja. Dan memberikan sanksi yang berat bagi siapapun yang melanggarnya.

Semua ada dalam Islam yang berpedoman pada Al-Qur'an dan sunnah Rasululloh Saw. Semoga generasi muda terjaga di bawah naungan Islam. Aamiin

Penulis: Siti Sopianti, S.E. (Member Komunitas MQ Lovers Bekasi)
×
Berita Terbaru Update