Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Menyoal Hukuman Kebiri Bagi Kaum Phedofil

Jumat, 15 Januari 2021 | 08:25 WIB Last Updated 2021-01-15T00:25:30Z

Yuliyati Sambas, S.Pt. Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK

LorongKa.com - 
Sanksi hukum diterapkan dengan tujuan memberi hukuman pada seseorang yang melanggar aturan dalam sebuah lingkup otoritas. Sebagai upaya untuk mewujudkan rasa keadilan dan ketenteraman bagi semua pihak di tengah masyarakat. 


Dilansir oleh VIVA (3/1/2021) bahwa hukuman kebiri bagi predator anak (phedofil) di Indonesia telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. PP tersebut telah sah diteken oleh Presiden Jokowi per 7 Desember 2020. Di dalamnya berisi ketentuan pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi hingga pengumuman identitas pelaku. Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal itu ditujukan dalam rangka memberi efek jera guna terselesaikannya kasus kekerasan seksual pada anak.  


Semua pihak tentu setuju betapa pemberantasan dan pemutusan lingkaran kejahatan seksual anak wajib diupayakan semaksimal mungkin. Selain karena hal itu mengakibatkan efek psikologis berupa trauma yang berkepanjangan, juga menyebabkan hancurnya masa depan korban. Bahkan dampak lanjutannya tak kurang mengerikannya. Berupa berulangnya kasus dimana eks korban kelak bermetamorfosis menjadi pelaku kejahatan serupa.


Pengesahan PP tersebut seolah menjadi pemutus dari pro kontra yang terjadi di tanah air selama ini. Terhitung sejak putusan pertama hukuman kebiri diberlakukan atas pelaku pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto. Sementara di beberapa negara lain, kebiri telah lama dipandang sebagai sanksi tertinggi dan bentuk pemberatan hukuman. Dimana dianggap efektif dalam rangka menghentikan predator seksual.


Pihak yang setuju di antaranya datang dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi. Ia berpendapat bahwa sanksi kebiri kimia dipandang sebagai bentuk pengobatan/rehabilitasi karena akan mencegah pelaku mengulang kejahatannya. (CNN Indonesia, 6/1/2021)


Sementara pihak yang kontra menyoroti dari sisi efek samping yang buruk bagi pelaku seusai diberlakukan sanksi kebiri. Mereka beranggapan bahwa hukuman tersebut terkategori “perlakuan yang tidak manusiawi”. Di antaranya datang dari lembaga pegiat Hak Asasi Manusia, Amnesty Internasional. (CNN Indonesia, 29/8/2019)


Namun permasalahannya, bukan sekadar pada pro kontra pemberlakuan hukuman kebiri itu saja. Wajib dipahami bahwa pemicu munculnya aksi predator seksual itu multi faktor. Pertama adalah minimnya kondisi keimanan baik pelaku maupun masyarakat umum. Seseorang dengan keimanan tipis tentu rendah rasa takutnya ketika melakukan perbuatan dosa. Termasuk di saat muncul hasrat seksual untuk disalurkan pada seseorang yang bukan pasangan halalnya. Atau dengan cara yang dapat menyakiti pribadi lain. 


Kedua, bahwa saat ini gaya hidup sekuler dan pemikiran liberal demikian merebak. Agama tak lagi dijadikan tameng bagi seseorang untuk terhindar dari perilaku zalim dan maksiat. Karena aturan agama dipandang hanya mengurusi perkara ibadah mahdhah. Sementara hal-hal terkait urusan dunia seperti kesenangan hidup dan penyaluran naluri-naluri alamiah, agama absen mengaturnya. Terbukanya aurat wanita maupun lelaki dan pergaulan yang tak dibatasi norma kesopanan terlebih agama menjadi penyumbang meluasnya perkara kejahatan seksual.  Itu dari sisi individu masyarakat.


Dari sisi negara bahwa perkara pemberian sanksi dan pengaturan urusan rakyat dikembalikan pada kepintaran akal manusia yang serba terbatas. Hingga buruknya tingkat kelayakan fasilitas tempat tinggal masyarakat menjadi satu poin pemicu timbulnya kasus kriminalitas kelamin.


Itu semua terjadi karena di negeri mayoritas muslim ini dianut ideologi kapitalisme. Sebagai prinsip kehidupan yang menjadikan harta dan materi duniawi menjadi orientasi terbesar. Tak heran, kesenangan dan segala kenikmatan ragawi dikejar tak kenal halal haram. Agama pun hanya diberi porsi mengatur urusan ibadah vertikal pada Tuhan. Dipinggirkan sekadar menjadi perkara pribadi, dimana ranah bermasyarakat dan bernegara, agama seolah tak berdaulat. Maka pro kontra dalam pemutusan perkara sanksi bagi penjahat pun menjadi hal yang terus terjadi. Sementara terberantasnya kasus-kasus kejahatan kelamin kian menjadi hal yang utopis.  


Maka dibutuhkan penyelesaian komprehensif dari semua aspek yang saling terkait tersebut. Selama semua faktor pemicu itu belum diatasi secara menyeluruh, maka selama itu pula peluang berulangnya kasus kejahatan predator anak akan terus terjadi.


Dibutuhkan mekanisme menyeluruh yang menyentuh ranah ideologis pula. Ideologi yang sudah terbukti mampu menekan kasus-kasus kejahatan dan kezaliman. Ia adalah ideologi Islam yang tegak di atas asas yang kokoh yakni akidah laa Illaha illaLlah Muhammad ar-Rasulullah. Pilarnya berupa syariat yang diturunkan dari Zat yang Maha Pencipta alam semesta, manusia dan kehidupan. Dimana maslahat dan keadilan akan diraih jika diberlakukan. Sebaliknya keburukan dan kezaliman akan merebak ketika syariat ditinggalkan. 


Dalam rentang sejarah tercatat bahwa selama sekian abad lamanya dunia diatur oleh syariat Islam kafah (menyeluruh) hanya didapati 200 kasus kejahatan saja. Itu pun kejahatan dari beragam jenis. Bayangkan dengan kasus kejahatan yang terjadi di era kapitalisme-liberalisme sekuler saat ini, dari Januari hingga Juli 2020 saja tercatat 2.556 kasus anak menjadi korban kekerasan seksual (kompas, 24/8/2020).  Itu pun dalam lingkup negara Indonesia dengan cakupan wilayah yang tak begitu luas jika dibandingkan dengan lingkup pemerintahan Islam (khilafah).


Mekanisme yang saling berkaitan satu sama lain menjadi pengokoh bangunan syariat dalam memberantas segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman, termasuk kejahatan phedofil. Sistem pergaulan (nizamul ijtimai), sistem perekonomian (nizamul iqtishadi), sistem keuangan negara (al-amwal), sistem sanksi (nizamul ‘uqubat), hingga sistem pemerintahan dalam Islam (khilafah) satu dengan lainnya berpadu. Ia menghasilkan simfoni pengaturan urusan rakyat agar terpenuhi dengan sebaik-baiknya dan terjauhkan dari ragam kezaliman dan kemaksiatan. 


Sungguh negeri ini dan umat manusia seluruhnya membutuhkan perlindungan terbaik dari sistem aturan yang berasal dari Alkhaliq Almudabbir.


Penulis: Yuliyati Sambas, S.Pt. Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK.

×
Berita Terbaru Update