Sri Wahyuni, S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Keluarga Perempuan dan Generasi, Aktivis Dakwah Klaten).
LorongKa.com - Protes aturan seragam berkerudung yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswi di SMK N 2 Padang viral di media sosial. Orang tua murid tersebut merasa anaknya dipaksa dengan aturan itu. Tampaknya isu ini sengaja digiring ke arah tertentu yaitu intoleransi.
Rupanya peraturan yang telah berlaku sejak tahun 2005 tersebut menimbulkan pro dan kontra. Seperti dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan adanya intoleransi di beberapa sekolah negeri. Bahkan menurutnya jelas melanggar HAM (20/1/2021).
Hal berbeda diungkap oleh Kepala Sekolah SMK N 2 Padang Rusmadi, bahwa ada 46 siswi nonmuslim di sekolah tersebut yang mengenakan hijab dalam aktivitas sehari-hari kecuali Jeni Cahyani Hia. Senin sampai Kamis anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim (detik.news, 23/1/2021).
Lebih lanjut Rusmadi menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah melakukan pemaksaan apapun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim. Dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut mengenakan hijab atas keinginan sendiri dan mereka mengaku merasa nyaman.
Sebenarnya kontroversi seragam berkerudung di SMK N 2 Padang bukanlah pertama kali terjadi. Sebelumnya Ahok sebagai Gubernur DKI juga pernah mempersoalkan hal serupa. Padahal diakui siswi nonmuslim berkerudung dengan sukarela.
Kasus inipun langsung direspon oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dengan menegaskan pemerintah tidak akan memaklumi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dan intoleransi. Nadiem meminta pemerimtah daerah untuk memberikan solusi tegas kepada sekolah tersebut. Dan Kemendikbud dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran dan hotline khusus pengaduan terkait intoleransi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa (republika.co.id, 25/1/2021).
Adapun mantan Wali Kota Padang periode 2004-2014, Fauzi. Bahar berpendapat bahwa, peraturan itu sudah sangat bagus dan tak perlu dicabut. Semangatnya bukan paksaan buat nonmuslim tapi untuk melindungi generasi kita sendiri (ihram.co.id, 24/1/2021).
Fauzi menegaskan kalau aturan seragam siswi memakai baju kurung dan kerudung di sekolah sudah dibuat sejak dirinya menjabat sebagai wakil wali kota Padang tahun 2005 lalu. Dan kenapa baru sekarang dipersoalkan. Aturan yang awalnya berupa himbauan tersebut kemudian bergeser menjadi instruksi bernomor 451.442/BINSOS.iii/2005 yang dikeluarkan tahun 2005.
Ham di Balik Isu Paksaan Berhijab
Adanya tuntutan pencabutan aturan seragam muslimah semakin menegaskan dalam sistem pendidikan yang berbasis sekuler berpakaian adalah merupakan pilihan, tak terkecuali seragam. Hijab yang jelas syariatnya hanya menjadi pilihan karena dalam Permendikbud No 45 tahun 2014 diatur tentang seragam sekolah yang terdiri dari 3 pilihan. Yaitu seragam reguler lengan pendek rok pendek, reguler lengan panjang rok panjang serta seragam muslim dengan hijab. Sehingga siswa muslimah bisa saja memilih seragam mana yang dikenakannya berdasar keinginannya tanpa mempertimbangkan bahwa berhijab merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Sekolah negeri tidak boleh memaksa siswanya mengenakan atribut keagamaan dan tidak boleh memaksa melepaskan atribut yang telah dijadikan pilihannya. Pemaksaan mengenakan jilbab misalnya akan dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan dianggap melanggar amanat yang diatur dalam ketentuan sistem pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan sekuler siswa akan bertindak sesuai keinginannya berdasar pemikiran yang lemah dan serba terbatas. Maka tak heran aturan seragam sekolah pun dibebaskan atas nama hak asasi manusia.
Alasan HAM dan nilai kebebasan selalu dijadikan standar dalam persoalan ini. Akibatnya siswi yang akan melaksanakan aturan agamanya di sekolah mengalami kesulitan. Standar ganda HAM dan kebebasan terlihat saat ada siswa muslimah dipaksa melepaskan hijabnya. Para penggiat HAM seakan tidak ada yang berteriak melakukan pembelaan. Apabila paham kebebasan tersebut terus dibiarkan maka akan mempengaruhi pemikiran generasi muslim sehingga bisa menggerus keimanan mereka. Kebebasan bertingkah laku inilah yang menjadi tujuan para pengusung sekularisme dalam merusak generasi. Pada akhirnya generasi muslim akan kehilangan identitasnya dan bisa menjadi sampah bangsa.
Islam Aturan Sempurna
Adanya tuduhan pemaksaan seragam sekolah dengan narasi intoleransi merupakan tuduhan yang tidak beralasan. Karena toleransi di dalam Islam bermakna saling menghormati dan tidak saling memaksakan dalam akidah. Toleransi dalam Islam bukan dengan mencampuradukkan semua ajaran agama dalam kehidupan.
Islam adalah agama sempurna yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah yang mencakup akidah dan ibadah, mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup makanan, minuman, pakaian dan akhlak, serta mengatur hubungan manusia dengan manusia lain mencakup muamalat, politik, pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan, peradilan dan sanksi hukum serta politik luar negeri.
Terkait aturan berpakaian dalam Islam, ada 2 batasan yang ditetapkan. Pertama, menurut agamanya maka mereka diperbolehkan untuk berpakaian menurut agamanya, yaitu pakaian pendeta, biarawati, rahib Yahudi dan sebagainya. Kedua, dalam ruang lingkup aturan hukum syara’ yang diperbolehkan. Untuk pakaian perempuan di kehidupan umum maka perempuan non muslim juga menggunakan pakaian yang sama.
Dalam realitas sejarah syariat diterapkan secara kaaffah dalam kehidupan, perempuan muslim dan non muslim biasa menggunakan jilbab dan menutupi kepala. Itulah aturan syariat Islam tentang pakaian yang memperhatikan kehormatan perempuan tidak hanya perempuan muslim tapi juga perempuan nonmuslim.
Islam juga bukan sekedar agama tapi juga ideologi. Setiap individu tunduk pada Allah dan RasulNya dengan menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya. Dalam Islam baik muslim maupun nonmuslim mendapat hak yang sama. Negara tidak membedakan individu rakyat dalam aspek hukum dan peradilan. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memandang ras, agama, warna kulit. Nonmuslim dibiarkan memeluk agamanya dan menjalankan ibadahnya.
Demikianlah Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin memberikan perlindungan kepada manusia baik muslim maupun nonmuslim sesuai dengan hak-hak mereka tanpa mendzalimi satu sama lain. Jadi tidak ada paksaan di dalam Islam.
Firman Allah, "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah 256). Wallahu’alam bishshawab
Penulis: Sri Wahyuni, S.S (Ibu Rumah Tangga Peduli Keluarga Perempuan dan Generasi, Aktivis Dakwah Klaten).