Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Polemik Jilbab Non-muslim, Perda Syariat Digugat?

Kamis, 04 Februari 2021 | 19:45 WIB Last Updated 2021-02-04T11:45:44Z

Assadiyah (Tim Penulis Pena Ideologis)

Negeri ini mencoba membendung cahaya

Saat pagi ia membelenggu mentari

Dan kala malam ia memenjara rembulan

Mereka mengubah cahaya

Dengan pelita sihir-sihir hitam

Cahaya hanya boleh ada

Hanya di ruang-ruang pribadi saja


LorongKa.com - Bait puisi berjudul Belenggu Cahaya cipta Apu Indragiry di atas nampak serasi menjelaskan keadaan negeri ini yang kian hari selalu saja membendung penerapan syariat. Menuduh intoleran hingga tak layak dijadikan pijakan. Hingga syariat yang masih tersisa hendak pula dihapuskan sampai ke akar-akarnya. Seperti perda syariat yang dituding biang diskriminasi dan intoleransi di sekolah. 


Baru-baru ini, polemik wajib jilbab bagi siswi non-muslim di SMKN 2 Padang mengisi ruang publik. Setelah beberapa tanggapan muncul dari tokoh-tokoh negara. Salah satunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bahwa apa yang terjadi di SMKN 2 Padang tersebut adalah bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai Pancasila dan kebhinekaan.


Walaupun pihak sekolah yakni Kepala SMKN 2 Padang, Rusmiadi, telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban bagi siswi non-muslim untuk menggunakan jilbab. Apalagi memaksa siswa non-muslim mengenakan jilbab. Tapi, tetap saja kasus tersebut masih menjadi polemik yang terus diperbincangkan dan dicari jalan penyelesaiannya.


Polemik wajib jilbab di SMKN 2 Padang bagi non-muslim disebut tak lepas dari peraturan daerah (perda) yang intoleran. Pemerintah Pusat disebut berkontribusi karena membiarkannya sejak lama.


Dikutip dari penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM, ketentuan soal wajib jilbab itu ada pada poin 10, dari total 12 poin, dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-III/2005.


"Bagi murid/siswa SD/MI,SLTP/MTS dan SLTA/SMK/MAN se Kota Padang diwajibkan berpakaian Muslim/Muslimah yang beragama Islam dan bagi non Muslim dianjurkan menyesuaikan pakaian (memakai baju kurung bagi perempuan dan memakai celana panjang bagi laki-laki)." (cnnindonesia.com, 28/01/21).


Dari situ sejumlah pihak meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali perda yang berdasar pada aturan agama (perda syariat).


Syariat di Sistem Demokrasi


Dalam sistem demokrasi tidak akan ada ruang pemberlakuan syariat dalam kehidupan apalagi dalam kehidupan bernegara. Sebab demokrasi sendiri lahir dari sebuah pandangan hidup yang memisahkan agama dari kehidupan (baca: sekularisme). Jelas, mengharapkan pemberlakuan syariat Islam-di sistem demokrasi-sama artinya menunggu seekor unta masuk ke lubang jarum. Tidak akan mungkin.


Bahkan Islam dikerdilkan menjadi ajaran ritual semata yang hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhannya. Tidak mengherankan jika para pengusung demokrasi akan memanfaatkan setiap kesempatan demi memojokan Islam sampai menuduh Islam dan syariatnya tidak layak diterapkan. Menerapkannya hanya akan memunculkan masalah.


Tidak menutup kemungkinan kasus polemik wajib jilbabpun akan ditarik untuk membatalkan peraturan-peraturan daerah lainnya yang disusun berdasarkan agama (perda syariat). Bahkan isu ini sudah lama menjadi perbincangan sejumlah pengamat politik. Mereka menilai bahwa kehadiran perda syariat hanya memunculkan masalah, berpotensi diskriminatif. Sehingg layak ditolak.


Menolak Syariat, Menolak Hukum Allah


Menolak perda syariat berarti menolak diatur oleh hukum Allah swt. sebagai pembuat hukum. Padahal Allah swt. memerintahkan manusia untuk tunduk dan patuh kepada syariat-Nya. Bahkan tidak hanya patuh dan tunduk, manusia terutama kaum muslim diperintahkan 

untuk masuk ke dalam Islam secara kafah (menyeluruh). Masuk ke dalam Islam secara kafah itu artinya menerapkan Islam secara menyuruh dalam kehidupan. Allah swt. berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu." (TQS. Al-Baqarah ayat 208).


Mengindikasikan bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur ranah individu tetapi juga mengatur seluruh kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga syariat Islam haruslah menjadi aturan publik yang pelaksanaannya dijamin oleh negara.


Ya. Syariat Islam hanya akan mampu terlaksana secara menyeluruh jika ada sebuah institusi negara. Namun, pemberlakuan syariat Islam sebagai aturan publik tidak akan bisa terlaksana jika negara masih bermahkotakan demokrasi. Sebab demokrasi tidak akan pernah mengambil syariat Islam sebagai aturan dalam menjalankan pemerintahan.


Oleh sebab itu, untuk memberlakukan syariat Islam umat membutuhkan sebuah Institusi yang akan melaksanakan serta menjaga pelaksanaan syariat Islam. Ialah Khilafah Islamiah. Sistem Islam yang akan menjadi metode penerapan seluruh hukum Islam. Bukan hanya aturan jilbab yang akan ditegakkan, bahkan seluruh hukum Islam dalam sistem ekonomi, sosial, maupun politik. 


Adapun menyangkut masalah jilbab bagi wanita non-muslim dalam Khilafah-mereka yang hidup sebagai warga negara-maka jilbab merupakan pakaian yang juga wajib mereka kenakan. Sama seperti wanita muslimah, tiada perbedaan. Itu ketika mereka keluar rumah atau berada dalam kehidupan umum, yakni harus memakai kerudung dan jilbab. Mereka wajib menutup aurat, tidak tabarruj. Sedangkan pakaian sesuai agama mereka hanya pengecualian bagi mereka yang berperan sebagai pemandu agama, semisal biarawati. Wallahu’alam. 


Pemulia: Assadiyah (Tim Penulis Pena Ideologis).

×
Berita Terbaru Update