Ummu Syafiq
LorongKa.com - Maraknya peredaran miras di wilayah Jawa Barat, terutama Kabupaten Bandung, baru-baru ini telah mengundang reaksi positif dengan aksi tolak miras. Bahkan penulis teringat dengan sebuah lirik lagu dari penyanyi ternama berkaitan dengan miras ini.
Para pencinta musik dangdut dengan lantunan syair Rhoma Irama tentu mengenal lirik lagu tentang miras dengan baik.
Lirik lagu tersebut menggambarkan bahwa miras saat dikonsumsi benar-benar bisa membuat pelakunya hilang kesadaran serta hidupnya kacau-balau. Hingga sudah sepantasnya untuk dijauhi dan tidak coba-coba lagi meski setetes.
Sudah semestinya minuman keras dan obat terlarang harus ditinggalkan karena dalam Islam jelas ini sesuatu yang diharamkan. Akan tetapi untuk saat ini masih mudah didapatkan dan masyarakatpun akan terus merasakan keresahan.
Dilansir dari dejurnal.com, bahwa wakil masyarakat, para Ketua RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Banjaran Wetan, kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung untuk kedua kalinya kembali turun kejalan memasang spanduk anti Miras, Minggu (17/1/2021).
Aksi warga Banjaran ini dilakukan karena peredaran minuman keras dan narkoba yang kian hari kian meresahkan warga Banjaran, memicu para warga untuk bertindak dan bahu membahu memeranginya. Bahkan salah satu tokoh masyarakat meminta agar aparat berwenang tidak hanya melakukan razia melainkan memprosesnya hingga ke pengadilan.
Minuman keras dan narkoba menjadi salah satu permasalahan yang terjadi di negeri ini, walaupun penduduknya mayoritas muslim pada faktanya sangat miris Indonesia menjadi salah satu negeri darurat miras dan narkoba, karena banyaknya pengguna dan kasus kematian yang diakibatkan barang terlarang tersebut bahkan Indonesia bisa dikatakan surganya bagi para pengedar narkoba karena dengan mudahnya barang tersebut masuk ke Indonesia.
Minuman keras dan obat terlarang jelas membahayakan bagi individu dan lingkungan sekitar, diantara bahaya keduanya adalah menimbulkan kecanduan, merusak hati, merusak sistem syaraf, memicu penyakit jantung, gangguan otak, merusak sistem pernafasan, gangguan sistem reproduksi, ganguan pada kulit, merusak kekebalan tubuh, meningkatnya kriminalitas dan masih banyak lagi.
Sudah jelas begitu banyak akibat yang ditimbulkan karena barang terlarang tersebut akan tetapi di negeri ini hukum yang mengatur belum memberi efek jera bagi pengguna, penjual, pengedar bahkan bandarnya. Tindakan yang dilakukan pun hanya merazia warung-warung kecil dan para pengedar sedangkan pabrik-pabrik dan para bandar besarnya seoalah tidak terjangkau oleh aparat. Konon kabarnya RUU tentang minumn beralkohol yang digarap pemerintah kuat dugaan mengandung pasal karet karena adanya kepentingan pengusaha.
Kalau di telusuri lebih mendalam pangkal utama tidak tuntasnya pemberantasan miras, narkoba dan sejenisnya tidak lain karena penerapan sistem yang mengatur saat ini yaitu sistem kapitalis sekuler. Kapitalis yang asasnya materi dan kebebasan sudah barang tentu akan mencari cara bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan halal haram, berbahaya atau tidak bagi masyarakat. Peran pemerintah pun dirasakan kurang serius dalam hal ini nyatanya masih kita saksikan maraknya pemberitaan di media-media elektronik dan televisi. Sistem ini akan terus melobi pihak-pihak yang bisa memuluskan langkahnya boleh jadi para petinggi yang mempunyai kekuasaan pun ikut terlibat di dalamnya sebab adanya saling memberi keuntungan.
Berharap pada sistem kapitalis yang menguasai negeri tercinta saat ini dalam pemberantasan miras dan obat terlarang hingga ke akar, sepertinya mustahil terwujud karena akan begitu banyak kepentingan yang terkait antara para korporat dan penguasa yang tidak rela merugi.
Mengandalkan warga memerangi miras tanpa didukung oleh perangkat hukum tidak banyak membuahkan hasil, memang tidak ada salahnya masyarakat bertindak sendiri sebagai upaya pencegahan. Akan tetapi untuk memberantas peredaran miras dan obat terlarang hingga ke akarnya membutuhkan tiga komponen yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat serta penerapan aturan negara dan sanksi yang memberikan efek jera dan ini akan terwujud hanya dengan penerapan Islam secara sempurna.
"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR al-Bukhari) Wallahu a'lam bi ash shawwab
Penulis: Ummu Syafiq