Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Doyan Impor Beras, Bukti Negara Gagal Wujudkan Kedaulatan Pangan?

Sabtu, 13 Maret 2021 | 15:23 WIB Last Updated 2021-03-13T07:25:55Z

Yuni Damayanti

LorongKa.com - 
Presiden Joko widodo meminta Kementerian Perdagangan serius membantu mengembangkan produk-produk lokal. Sehingga masyarakat menjadi konsumen loyal produk-produk Indonesia. Kalau perlu kata Jokowi gaungkan semboyan benci produk luar negeri, (TEMPO.CO, 4/3).


Sementara di hari yang sama pemerintah berencana akan impor 1 juta-1,5juta ton beras dalam waktu dekat ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan itu dilakukan demi menjaga ketersedianya di dalam negeri supaya harganya tetap terkendali. “Salah satu yang penting adalah penyediaan beras dengan stok 1 juta-1,5 juta ton,” ujarnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis(4/3).


Dalam bahan paparanya, Airlangga menjelaskan pemerintah akan melakukan dua kebijakan demi menjaga ketersediaan beras dalam negeri. Langkah ini diambil terutama setelah ada program  bantuan sosial (bansos) beras PPKM, antisipasi dampak banjir, dan pandemi covid- 19.


 Dua kebijakan tersebut, pertama, impor 500 ribu ton untuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan 500 ribu ton sesuai dengan kebutuhan Perum Bulog. Kedua, penyerapan gabah oleh perum bulog dengan target setara beras 900 ribu ton saat panen raya pada Maret sampai dengan Mei 2021, dan 500 ribu ton pada Juni sampai September 2021. Bahkan dalam kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  mengatakan Kementerian Perdagangan telah mengantongi jadwal impor beras tersebut, (Cnnindonesia, 3/4/2021).


Semboyan benci produk luar negeri itu rupanya hanya untuk mengambil hati rakyat saja, sebab selama ini Indonesia tak lepas dari mengimpor sejumlah komoditas pertanian. Mengimpor komoditas pertanian berarti melukai hati petani lokal.


Berdasarkan data Januari- Desember 2020, Indonesia paling banyak mengimpor gandum dan meslin. Total volume Impor gandum mencapai 10.299.699.181 kg. Adapun negara eksportir gandum dan meslin terbesar ke indonesia adalah Ukraina. Negara itu menguasai 28,7 persenimpor gandum dan meslin nasional.


Selain gandum dan meslin Indonesia juga mengimpor gula. Mayoritas diimpor dari Thailand dengan volume mencapai 5.539.687.553kg. gula dari Thailand menguasai 36,59 persen Impor gula nasional. Bahkan dalam beberapa kasus Indonesia menggantungkan impor komoditas tertentu hingga 100 persen kepada satu negara impor. Impor bawang putih misalnya 100 persen dikuasai oleh Cina, lalu ada juga impor bawang merah yang hanya digantungkan pada Vietnam, (kumparan.com, 6/3/2021).


Fakta diatas  sudah cukup menunjukan bahwa impor terus berlangsung dalam jumlah besar, ini baru impor  komoditas pertanian sementara masih banyak impor disektor lain seperti barang-barang buatan pabrik, mesin dan alat angkutan. Jadi sangat disayangakan jika Presiden hanya mampu menggaungkan semboyan benci produk luar negeri, sementara dilapangan tidak ada upaya maksimal untuk menghentikan ketergantungan impor.


Jika saat ini kebijakan impor beras diambil sebagai sebuah solusi untuk mencukupi kebutuhan pangan di dalam negeri, itu artinya pemerintah gagal mewujudkan kemandirian pangan bagi rakyatnya. 


Pangan adalah masalah krusial. Karena itu, negara tidak boleh bergantung pada negara lain. Negara harusnya memberi subsidi besar bagi para petani agar mereka dapat memproduksi pangan, biaya produksi ringan, dan keuntungan bisa besar. Berbicara pangan pasti berkaitan erat dengan lahan pertanian, alat produksi, dan petani itu sendiri. Petani tanpa tanah pertanian bagaikan sopir tanpa mobil. Tanpa tanah, kehidupan petani akan tenggelam.


Bisa kita saksikan hari ini betapa banyak lahan-lahan kosong bertuan tapi tak dikelola. Sementara banyak di antara petani justru tak memiliki lahan sendiri untuk bertanam. Pada akhirnya mereka hanya menjadi buruh tani di negeri sendiri. Bahkan di antara mereka harus menjual lahan akibat penggusuran proyek besar negara.


Dalam konteks pembaruan agraria, dibutuhkan politik agraria yang tidak lagi bercorak kapitalis, tapi yang lebih berpihak kepada mereka yang tunakisma (petani miskin, petani gurem, buruh tani dan mereka berada di lapis bawah struktur sosial). Nabi Saw. sudah pernah mencontohkan bagaimana politik agraria yang berkeadilan. Yaitu, mengklasifikasikan kepemilikan harta serta menghidupkan tanah mati untuk dimanfaatkan dan dikelola masyarakat.


Ketergantungan pangan negara terhadap negara lain akan mengakibatkan negara mudah dijajah dan dikuasai. Bagaimana kebijakan pangan di sistem Islam untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat? Jawabannya ada pada politik pertanian di sistem Islam yang mengacu pada  peningkatan produksi pertanian dan distribusi pangan  yang adil.


Di antara kebijakan yang akan diambil jika negara mau menerapkan sistem Islam adalah:


Pertama, hentikan impor, berdayakan sektor pertanian. Sejak menjamurnya sektor industri, pertanian seolah dipandang sebelah mata. Lahan pertanian kian digusur karena disulap menjadi bisnis real estate dan profesi petani pun kian langka  seiring penggusuran lahan sawah milik petani.


Akibatnya, Indonesia banyak kehilangan lahan pertanian yang sejatinya sangat cukup mewujudkan swasembada pangan. Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (2007), yang didasarkan pada hasil pemetaan sumberdaya lahan tingkat tinjau, dari total daratan Indonesia seluas 188,2 juta ha, lahan yang berpotensi atau sesuai untuk pertanian seluas 94 juta ha, yaitu 25,4 juta ha untuk pertanian lahan basah (sawah) dan 68,6 juta ha untuk pertanian lahan kering.


Kedua, kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Intensifikasi dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan dengan penyebarluasan dan teknologi budidaya terbaru di kalangan para petani; membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya.


Pengembangan Iptek pertanian ini penting agar negara secara mandiri melakukan produktivitas pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Bukan meliberalisasi sektor pertanian untuk kepentingan industri asing. Negara tidak boleh melakukan ekspor pangan sampai kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi dengan baik.


Negara harus memberikan modal bagi siapa saja yang tidak mampu. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar bin Khaththab dengan memberikan harta dari Baitulmal(kas negara) kepada para petani di Irak, yang dapat membantu mereka  menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. Negara juga harus memberikan akses air secara gratis kepada para petani. Sebab, air adalah milik umum. Selain itu, air merupakan faktor penting bagi irigasi pertanian.


Adapun ekstensifikasi dapat dilakukan dengan: (1) membuka lahan-lahan baru dan menghidupkan tanah mati. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk langsung ditanami. Setiap tanah yang mati, jika telah dihidupkan oleh seseorang, adalah menjadi milik yang bersangkutan. Rasulullah Saw, sebagaimana dituturkan oleh Umar bin Khaththab telah bersabda, “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah miliknya”. [HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Abu Dawud].


(2) setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya. Siapa saja yang membutuhkan biaya mengelola tanah, negara akan memberinya modal dari Baitulmal. Sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya secara optimal.


Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama 3 tahun, maka tanah tersebut akan diambil alih dan diberikan kepada yang lain. Khalifah Umar pernah berkata, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” Maksud dari ucapan beliau adalah orang yang memagari tanah mati.


Ketiga, kebijakan distribusi pangan yang adil dan merata. Islam melarang penimbunan barang dan permainan harga di pasar. Dengan larangan itu, stabilitas harga pangan akan terjaga. Selain itu, negara akan memastikan tidak adanya kelangkaan barang akibat larangan Islam menimbun barang.


Kebijakan distribusi pangan dilakukan dengan melihat setiap kebutuhan pangan per kepala. Dengan begitu, akan diketahui berapa banyak kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk setiap keluarga. Dengan demikian mengadopsi kebijakan pangan dalam sistem Islam bukan hal yang sulit untuk mewujudkan kemandirian pangan, waalau a’lam bisshowab.


Penulis: Yuni Damayanti.

×
Berita Terbaru Update