Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Edukasi Sempurna Menuju Pernikahan Sakinah

Sabtu, 06 Maret 2021 | 01:21 WIB Last Updated 2021-03-05T17:21:40Z

Putri dwi kasih anggraini, S.Gz

LorongKa.com - 
Pernikahan merupakan ibadah untuk menyatukan dua belah pihak yakni laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan ikatan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan agama. 


Mendengar kata “pernikahan” menjadi sebuah momen sakral nan indah bagi semua manusia karena adanya naluri untuk membangun sebuah keluarga yang diimpikan. Namun, di negeri ini pernikahan haruslah bersyarat sesuai aturan yang berlaku. Sempat heboh situs Aisha Wedding dengan misinya mempromosikan pernikahan siri dan pernikahan dini usia 12 tahun hingga 21 tahun mengundang respon banyak pihak mulai dari tokoh agama, aktivis, hingga menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 


Mulai dari tanggapan Pakar Telekomunikasi Roy Suryo menilai fenomena munculnya situs Aisha Wedding yang mempromosikan nikah siri serta pernikahan di usia anak-anak seperti tindakan 'kontra intelijen'. Guna mengalihkan dan melupakan berbagai isu penting lainnya. Jadi dulunya situasi semacam ini memang dibuat oleh intelijen untuk melawan intelijen lain. Sekarang tidak mesti dilakukan oleh intelijen, tetapi bisa oleh para BuzzerRp yang sengaja dibayar untuk itu," bebernya (liputan6.com,12/2/2021)


Kementerian PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga geram dengan kemunculan situs Aisha Wedding. Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Situs tersebut dinilai termasuk perbuatan melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang berisi bahwa Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun (merdeka.com, 10/2/2021)


Dalam website resmi Menteri PPPA menguraikan bahwa pencegahan pernikahan anak merupakan satu-satunya program percepatan Menteri PPPA. Target Presiden Joko Widodo menurunkan angka perkawinan dari 11,21% menjadi 8,74% di tahun 2024. Secara data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 BPS tercatat terbilang cukup tinggi yakni mencapai 1,2 juta kejadian (kemenpppa.go.id, 04/02/2020).


Terlebih di masa pandemic, kasus pernikahan dini semakin meningkat disejumlah daerah, seperti di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, naik signifikan. Bahkan jumlah kenaikannya lebih dari 100 persen dibandingkan kasus serupa pada tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut dipengaruhi beberapa faktor di antaranya karena hamil di luar nikah dan adanya permintaan orang tua yang ingin menikahkan anaknya dengan alasan agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah (merdeka.com, 28/09/2020)


Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan perjanjian yang agung (mitsaqan ghalizha). Dibutuhkan keseriusan bagi pihak yang akan menjalankan pernikahan dengan persiapan terbaik seperti ilmu, psikis, materi, dan lainnya. Namun tidak mengharamkan pula pernikahan diusia muda. Pernikahan hakikatnya sebagai solusi Islam dalam mengantisipasi adanya perzinahan. Rasulullah saw bersabda “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kemaluan. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya” (HR Bukhari)


Beberapa hal yang perlu ditanggapi mengenai polemik pernikahan dini. Pertama, jika pernikahan dini dianggap memunculkan persoalan perempuan dan anak seperti kekerasan, eksploitasi, meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan ekonomi yang rendah, dampak negatif pada kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan, lantas bagaimana dengan pacaran, perzinahan, berkhalwat (berduaan dengan bukan mahrom),mengumbar aurat, dan pergaulan bebas dikalangan kawula muda? alih-alih memperlihatkan kepedulian terhadap masalah perempuan dan anak ternyata hanya pepesan kosong. Nyatanya penyimpangan-penyimpangan tersebut malah menjadi halal.


Selain itu, munculnya persoalan tersebut bukan didasarkan pada pernikahan dini itu sendiri. Tetapi hal mendasar yakni penerapan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, buah dari sekulerisme. Bebas bertingkah laku, berkepemilikan, berpendapat dan mengesampingkan agama. Maka tabiat dari sistem ini jelas akan melahirkan kerusakan tak berkesudahan dalam seluruh sendi kehidupan. 


Kedua, peristiwa situs Aisha Wedding terlihat ada “udang dibalik batu” yakni lagi-lagi untuk menstigmatisasi ajaran Islam, menyerang konsep Islam, serta jalan melegalkan undang-undang sekuler berbau feminisme yakni RUU P-KS (penghapusan kekerasan seksual). Sebagaimana ajaran-ajaran Islam lainnya yang terus dipersoalkan seperti haramnya memilih pemimpin kafir, poligami, pemakaian jilbab di sekolah, dan lainnya. Situs Aisha Wedding yang tidak jelas keberadaannya, sengaja di blow up agar seolah terlihat krusial hingga sampai pada upaya pengesahan RUU P-KS yang masih kontroversi. 


Ketiga, Islam hadir bukan sebatas teori yang cukup disampaikan dibangku sekolah atau forum ceramah tetapi Islam bersifat aplikatif. Penerapan Islam secara menyeluruh mulai dari aspek politik, ekonomi, sampai dibidang pendidikan perlu diwujudkan. Pendidikan Islam mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam yang berkualitas meski masih diusia sangat muda, jika seseorang memilih untuk menikah muda bukan jadi persoalan. Adanya pembekalan aqidah dan tsaqofah Islam yang kuat termasuk ilmu membangun sebuah keluarga yang mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Walhasil, terwujudnya rumah tangga sakinah dalam pernikahan usia dini tidak mustahil jika adanya penerapan Islam dalam seluruh aspek kehidupan, tidak hanya memberi Rahmat bagi yang menjalankan tetapi bagi seluruh alam. Inilah pentingnya untuk kembali memposisikan Islam sebagai solusi tuntas yang wajib diterapkan kaum muslimin sebagai buah keimanan kepada Allah al-Khaliq al Mudabbir. Wallahu’alam.


Penulis: Putri dwi kasih anggraini, S.Gz

×
Berita Terbaru Update