Sri Nurhayati, S.Pd.I (Pengisi Keputrian SMAT Krida Nusantara)
LorongKa.com - Beberapa waktu yang lalu, ramai di media sosial tentang Wedding Organizer yang mempromosikan pernikahan dini. Unggahan yang dimuat oleh sebuah website yang bernama Aisha Wedding ini, dianggap melanggar hak anak dan sebagai perendahan terhadap martabat wanita.
Promosi pernikahan dini yang dilakukan situs ini dianggap telah menyalahi aturan yang ada. Karena sudah mengabaikan upaya pemerintah dalam upaya mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Karena situs ini dianggap memfasilitasi pernikahan dini.
Karena, pemerintah telah berkomitmen dalam melarang pernikahan dini dengan merevisi UU Perkawinan No1.1974, khususnya pada pasal tentang penetapan usia minimum nikah bagi laki-laki adalah 21 tahun dan perempuan 19 tahun. Sehingga pernikahan di bawah usia tersebut dikatakan kurang matang dan akan menghadapi banyak masalah.
Menyikapi pernikahan dini yang dinilai dapat mencegah perceraian dan tindakan kekerasan pada wanita, sesungguhnya memerlukan edukasi terhadap generasi kita, bukan provokasi terhadap aturan syariat pernikahan dalam Islam. Unggahan yang provokatif ini telah menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Namun sayangnya, justru yang diserang adalah syariat pernikahan dalam Islam.
Walaupun, di dalam Islam tidak ada batasan minimum usia pernikahan, selama masing-masing sudah baligh, tapi bukan berarti Islam abai dalam menjaga hak dan mencegah perceraian yang dianggap merugikan anak dan wanita. Tentu sebuah kekeliruan ketika syariat pernikahan yang diserang karena adanya hal ini. Karena pernikahan dalam Islam adalah suatu ikatan suci.
Sebagaimana menurut DR. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc. dalam khutbahnya beliau menyampaikan bahwa dalam Islam pernikahan bukan hanya sebuah ritual semata, akan tetapi sebuah ikatan suci, agung dan syarat dengan makna serta mempunyai implikasi dan konsekuensi yang istimewa. Selain itu pernikahan juga sebagai pintu gerbang bagi kedua mempelai untuk memasuki dunia baru, memikul tanggung jawab baru yang penuh tantangan sekaligus penuh rahmat.
Pernikahan merupakan sunnatullah bagi manusia dan merupakan cara yang diberikan Allah Swt. untuk melestarikan hidup umat manusia. Sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surat Al Hujurat ayat 13 yang artinya,
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenali.”
Penting sebuah pernikahan ini, maka sudah menjadi hal yang penting pula dalam mempersiapkan pernikahan ini. Seperti beberapa aspek yang perlu disiapkan:
1) Persiapan Fisik, menuju sebuah pernikahan, perlu dipastikan kondisi mempelai sudah memasuki akil baligh (memiliki akal yang sehat/tidak gila atau ada keistimewaan dalam perkembangan akalnya, dan usia yang sudah mencapai baligh) hal ini agar memiliki kesiapan untuk memenuhi tugasnya sebagai suami ataupun istri.
2) Persiapan Mental, memiliki kesiapan mental salah satu yang harus dimiliki, agar mampu menerima segala tanggung jawab sebagai seorang suami ataupun istri. Hal ini harus lebih diperhatikan bagi mereka yang masih berusia muda.
3) Persiapan Spiritual, bekal spritiual hal yang penting karena ia sebagai pondasi dalam membangun rumah tangga yang akan dijalankan. Sebagai seorang muslim pondasi ini adalah ketaqwaan kepada Allah Swt.
40) Persiapan Ekonomi, memiliki kesiapan materil, terutama bagi laki-laki yang memiliki tugas sebagai kepala keluarga dan yang akan menanggung nafkah keluarga.
Aspek persiapan ini yang harusnya ditanamkan pada generasi kita, agar memahami segala persiapan yang harus disiapkan untuk menuju jenjang pernikahan. Persiapan yang dimiliki ini sebagai salah satu bekal untuk menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga itu sendiri, agar terhindar dari badai perceraian atau permasalahan lain yang melanda sebuah pernikahan.
Permasalahan demi permasalahan yang melanda dalam sebuah pernikahan atau keluarga merupakan dampak dari sebuah sebab. Maraknya perceraian dan permasalahan yang melanda para generasi bukan hanya tidak memiliki kesiapan atau kurangnya persiapan. Tetapi semua itu, tak lepas lahir dari hilangnya penyangga yang mengatur kehidupan dalam keluarga. Lahirnya kebebasan yang digadang-gadang oleh ide liberalisme, tidak bisa kita pungkiri menjadi penyebab dari semua permasalahan ini.
Lahirnya ide kebebasan berperilaku contohnya, ide ini menjadi biang kerok terhadap maraknya perilaku yang menyimpang yang dilakukan anak negeri ini. Hal ini lah yang menjadikan mereka tidak matang dalam berpikir dan melahirkan berbagai masalah. Seperti munculnya perselingkuhan (seks bebas), kekerasan dalam rumah tangga, pecandu minuman keras atau narkoba, dan lainnya.
Setelah kita mengetahui apa yang menjadi penyebab dari permasalahan ini, hal yang harus kita lakukan, yaitu dengan:
Pertama, Mengokohkan akidah dan ketakwaan umat terhadap Allah Swt. serta senantiasa terikat terhadap syariat-Nya. Adanya keterlibatan seluruh umat dalam kegiatan dakwah untuk mengokohkan akidah umat dan memberikan pemahaman Islam untuk mencegah perilaku menyimpang dan agar umat menyelesaikan semua permasalahan kehidupan sesuai dengan aturan Islam.
Kedua, Menggencarkan kembali aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar sesama anggota masyarakat. Termasuk di dalamnya terkait aturan pernikahan atau pergaulan dalam Islam. Hal ini menjadi salah satu pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang di tengah-tengah umat.
Ketiga, menyerukan kepada umat untuk bersama-sama amar ma’ruf kepada penguasa. Aktivitasnya ini menjadi agenda yang harus senantiasa dilakukan agar aturan yang diterapkan penguasa yang bertugas melindungi umat mampu menjaga mereka dari kerusakan dan kemerosotan.
Ketiga upaya ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi terhadap aturan atau syariat pernikahan. Pemahaman yang benar akan syariat akan menuntut umat pada sebuah pernikahan yang baik. Bagi mereka yang masih memiliki usia muda ketika mereka sudah memiliki kesiapan baik dari sisi fisik, mental, spiritual dan ekonomi, maka negara tidak boleh menghalanginya untuk menikah.
Sedangkan bagi mereka yang masih muda tapi ada keinginan untuk menikah, tapi mereka tidak memiliki kesiapan, maka negara harus menjaga mereka akan tidak melakukan perzinahan, seperti yang banyak terjadi saat ini.
Islam sebagai aturan yang sempurna mengatur sistem sosial yang mampu menjaga dan melindungi kita dari virus liberalisme. Hal ini diterapkan melalui sistem yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan di masyarakat. Adanya larangan berdua-duaan bagi mereka yang bukan suami istri atau mahrom. Serta kewajiban untuk menundukkan pandangan baik bagi laki-laki ataupun perempuan. Salah satu cara Islam untuk mencegah seks bebas (perzinahan) ini.
Islam memiliki aturan semua ini, tetapi hal ini juga tidak mengekang manusia untuk memenuhi kebutuhannya termasuk kebutuhan naluri seks, akan tetapi Islam mengaturnya dengan pengaturan yang sempurna sehingga aturan ini mampu menentramkan hati, memuaskan akal, dan sesuai dengan fitrah manusia.
Sungguh Islam memiliki solusi yang tuntas untuk semua permasalah umat ini. Karena Islam aturan yang lahir dari Zat yang menciptakan manusia. Dia mengetahui apa yang dibutuhkan bagi manusia. Hanya aturan dari-Nya yang akan membawa keberkahan dari langit dan bumi. Wallahu a’lam bishashawab.
Penulis: Sri Nurhayati, S.Pd.I (Pengisi Keputrian SMAT Krida Nusantara).