Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Suami Isteri Dalam Pandangan Islam

Minggu, 07 Maret 2021 | 17:42 WIB Last Updated 2021-03-07T09:44:09Z

Ummu Afifah (Al hijamah, Rukiyah Syar'iyah Faiqoh)

LorongKa.com - 
Sungguh sangat menyedihkan hal yang terjadi di Palembang disebuah keluarga yang bisa dikatakan "Penganten anyar", sebut saja SR, seorang isteri yang pada hari Jum'at (05/03/2021) Tribun Sumsel, habis dianiaya suaminya. Hal tersebut dikatakan oleh SR yang pada siang itu kedatangan kakak iparnya (kakak laki-laki dari suaminya) yang lupa mengenakan Hijab. SR sudah menyampaikan permintaan maafnya pada suaminya namun tidak mendapatkan tanggapan. Ketika kakak iparnya pulang tak ayal lagi nasib SR, dianiaya suaminya dan diancam akan disiram air keras. 


Sejak saat itu SR mengalami trauma atas tindakan sang suami. Seakan tak percaya jika kita tidak melihat/mendengar  beritanya. Harusnya seorang suami menyadari ketika ia meminang  seorang perempuan, maka setelah  menikah maka seluruh kepengurusan hajat hidupnya dipenuhi (tanggung jawab) suaminya termasuk memberikan bimbingan agama terhadap tata cara bergaul dengan lawan jenis dan tata cara mengenakan pakaian menurut syariah Islam. Untung tak dapat ditolak Malang tak dapat diraih. Derita yang terjadi saat ini seperti salah memahami hubungan Suami Isteri dalam pandangan Islam. Mungkin mereka masih beranggapan bahwa suami isteri ibarat sebuah perseroan suami sebagai bos dan isteri sebagai pegawai. 


Harusnya pemahaman dan penerapan hukum Islam termasuk didalamnya Tsaqofah terhadap hubungan laki-laki dan perempuan serta tata cara berinteraksi dimasyarakat sudah menjadi kewajiban negara dalam bentuk pentasqifan (pembinaan/tholabul Ilmi) sebagaimana yang pernah dilakukan dimasa Rasullah Saw dan para sahabat. Pentasqifan ini bertujuan untuk membangun kesadaran bagi masyarakat agar memahami hukum-hukum terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan dan ini dilakukan sejak dini agar ketika seorang laki-laki atau perempuan ketika baliqh dan siap menikah mereka sudah memiliki pengetahuan tentang tata cara berinteraksi dg lawan jenis.


Dalam pandangan Islam bahwa sebagaimana didalam Al qur'an Allah SWT telah berfirman: " Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang." (TQS. Ar Rum (30) :21)


 As-sakn maknanya adalah al-ithmi'nan (ketentraman atau kedamaian). Dalam kontek ini artinya, supaya pernikahan itu menjadikan seorang suami merasa tentram dan damai disisi suaminya, begitu juga sebaliknya. Mereka akan saling cendrung satu kepada yang lain dan bukan saling menjauhi atau sampai melakukan penganiayaan terlebih dengan ancaman. Jadi ketentuan dasar dalam perkawinan adalah kedamaian dan dasar dari kehidupan suami isteri adalah ketentraman. Supaya persahabatan diantara suami-isteri adalah ketentraman, maka syariah Islam telah menjelaskan apa yg menjadi hak istri pada suaminya dan hak suami atas isterinya.Ayat-ayat Al Qur'an dan hadits-hadits menjelaskan secara gamblang masalah tersebut.


Allah SWT berfirman: " Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yg ma'ruf."(TQS. Al-Baqarah (2) : 228)


Artinya isteri memiliki hak-hak dalam konteks suami isteri terhadap suaminya sebagaimana suami juga memiliki hak-hak dalam konteks suami isteri terhadap isterinya. Karena itu, Ibnu Abbas pernah menuturkan: " Sungguh, aku suka berhias untuk isteriku, sebagaimana ia berhias untukku. Akupun suka meminta agar ia memenuhi hakku yang wajib ia tunaikan untukku,dan iapun juga minta dipenuhi haknya yang wajib aku tunaikan untuknya.Sebab, Allah SWT telah berfirman(yang artinya): Dan para wanita mempunya hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf."( TQS.Al baqarah (2) : 228)


Allah SWT telah memerintahkan agar suami-isteri bersahabat secara baik dengan suami isteri mereka, jika memang  mereka telah membangun ikatan suami isteri, supaya pergaulan dan persahabatan mereka satu sama lainnya berlangsung sempurna.


 Persahabatan semacam ini akan lebih menentramkan jiwa dan membahagiakan hidup. Pergaulan suami terhadap isteri itu merupakan tambahan atas kewajiban memenuhi hak-hak isteri berupa mahar dan nafkah. Yakni hendaknya suami tidak bermuka masam dihadapan isterinya tanpa ada kesalahan dari isteri. Hendaknya suami senantiasa berlemah lembut dalam bertutur kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecendrungan kepada wanita lain. Masyallah jika saja semua ini berjalan dan umat memahami kehidupan suami isteri menurut pandangan Islam tentu semua ini dapat tercipta kesakinahan.


Namun saat ini ditengah system' kapitalis dimana sebuah keluarga harus bertahan hidup dalam pemenuhan kebutuhan belum lagi peluang terjadinya kesalahan dalam pergaulan sudah banyak menimbulkan kekacauan.


Suami berjibaku mencari nafkah sementara lowongan pekerjaan sangat sulit didapat belum lagi harus bersaing dengan TKA (Tenaga Kerja Asing) yang memiliki skill dan pendidikan diatas penduduk negeri ini. Inilah salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena ummat tidak memahami Islam, system yang diadopsi adalah system' kapitalis dan juga tidak adanya Ro'yin/Ri'ayah (kepengurusan) dan Junnah (perlindungan) negara bagi rakyatnya dari segi diperluas peluang pekerjaan bagi rakyat dengan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 


Harusnya inilah yang jadi PR (Pekerjaan Rumah) bagi negara saat ini, ketika umat tidak memahami Islam maka negara memiliki kewajiban dengan memberikan pembinaan dalam pemenuhan Tsaqofah (ilmu agama) Islam dan negara memiliki kewajiban untuk membuka lowongan pengerjaan dan memberikan kesempatan gaji yang layak untuk memenuhi kebutuhan keluarganya terutama bagi para laki-laki memiliki sebagai pencari nafkah.


Maka negara harus mampu mengelola SDA (Sumber Daya Alam) yang telah Allah SWT berikan pada negeri ini dikelola dengan sebaik-baiknya, sebagaimana Rasulullah Saw telah bersabda: " Negara berserikat atas api, tanah dan air." Artinya pengelolaan SDA diberikan hak sepenuhnya oleh negara dan haram untuk dikelola oleh individu, kelompok bahkan asing sekalipun.


Artinya SDA yang telah dikelola negara akan didistribusikan bagi kesejahteraan rakyatnya secara gratis. Untuk itu peran negara dalam pengelolan SDA ini jika negara menerapkan system' Islam bukan system' kapitalis dimana asing/swasta sebagai produsen dan rakyat sebagai konsumen dan negara sebagai regulator (perantara/calo). Nauzubillah minzalik.


Marilah kita kembalikan kepemilikan SDA (Sumber Daya Alam) kepada aturan Islam agar 6 kebutuhan dasar bagi rakyat (seperti : sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan pendidikan) dapat terpenuhi dengan pengelolaan yang dilakukan dengan negara sebagai Junnah (pelindung) dan Ro'yin (pengurus) bagi rakyatnya.


Rasulallah Saw telah bersabda :" Tidak akan masuk surga seorang pemimpin yang mati dalam keadaan menipu rakyatnya."( HR. Bukhari-Muslim)

×
Berita Terbaru Update