Faizul Firdaus, S.Si |
LorongKa.com - Sebagaimana yang diketahui publik bahwa, Rancangan Undang-undang (RUU) IKN disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022). Kembali nalar publik disuguhkan dengan fragmen DPR yang terkesan terburu-buru dalam mengesahkan UU tersebut seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Pengesahan UU IKN ini terbilang super kilat. pansus RUU IKN baru ditetapkan pada 7 Desember 2021. Dengan begitu, dari Pansus terbentuk hingga pengesahan, pembahasan RUU IKN hanya memakan waktu satu bulan (cnnindonesia.com, 19/1/2022).
Pengesahan UU ini pun tak lepas dari kritik masyarakat. bahkan kritik juga datang dari anggota DPR RI. diantara yang dipertanyakan publik adalah tentang urgensi pemindahan IKN di tengah berbagai persoalan dalam negeri. seperti masih belum tuntasnya penanganan pandemi COVID-19, problem ekonomi rakyat yakni mahalnya harga komoditas beberapa bahan pokok begitu juga angka penganggguran yang masih tinggi. Ditambah lagi dengan semakin besarnya hutang luar negeri kita. Tentu wajar bila publik menanyakan mengapa sekarang harus memaksa memulai untu memindah Ibu Kota Negara? untuk siapakah semua itu?
Berbagai pakar mengeluarkan analisanya terkait proses pembangunan Ibu kota baru yang jelas akan membutuhkan biaya besar, apalagi disebutkan oleh Presiden bahwa akan menggunakan APBN. Maka ini berpotensi menambah beban APBN dan sangat niscaya ini akan berujung kepada menambah pajak kepada rakyat dan menambah hutang luar negeri. karena di dalam sistem politik ekonomi kapitalis seperti yang sekarang diterapkan , penopang APBN adalah dari pajak dan hutang luar negeri. Angka hutang ini jelas akan semakin besar dengan posisi nilai tukar rupiah atas dolar hari ini. jadi sekali lagi atas dasar apa pemindahan IKN harus dilaksanakan sekarang.
Apabila yang diinginkan adalah pemerataan pembangunan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur. Maka sesugguhnya pemerintah memiliki banyak kesempatan saat ini lewat kebijakan-kebijakan strategisnya tanpa harus memindah ibu kota negara. Kebijakan penyediaan pelayanan publik yang bebasis kemudahan dan keadilan di wilayah tengah dan timur Indonesia akan menjadi awal pemerataan. Dan hal tersebut dapat dilakukan pemerintah tanpa menunggu pindahnya Ibu Kota Negara.
Belum lagi masalah COvid-19 dimana pemerintah sendiri menyatakan akan menghadapi lonjakan di bulan Februari. Ditambah lagi belum beresnya tunggakan tagihan di beberapa Rumah Sakit. Jadi sekali lagi masih banyak beban keuangan yang harus ditanggung neagara saat ini. maka tidak bisa diterima nalar tentang harus sekarang pindah ibu kota negara. Begitu bersikerasnya pemerintah dan DPR untuk pemindahan Ibu Kota Negara jelas tidak bisa dikatakan untuk kepentingan negara. Karena fakta yang ada justru keuangan negara banyak terbebani.
Penulis: Faizul Firdaus, S.Si (Pengamat Politik dan Kebijakan Publik).