Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Panic Buying, Ancaman Bukan Solusi

Senin, 07 Februari 2022 | 12:27 WIB Last Updated 2022-02-07T04:27:23Z

Farizah Atiqah

LorongKa.com - 
Kondisi ekonomi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, mulai dari harga kebutuhan pokok yang tidak pernah stabil, ditambah lagi pada masa pandemi terjadi pembatasan. Bagi beberapa kalangan di antara mereka banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hal ini menambah keterpurukan ekonomi dan tentu saja membuat masyarakat semakin resah. 


Kondisi ini makin diperparah dengan terjadinya fenomena panic buying. Panic buying adalah tindakan membeli barang dalam jumlah besar untuk mengantisipasi suatu bencana, setelah bencana terjadi, atau untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga (Wikipedia, 2022). Panic buying mulai kita rasakan saat pertama kali virus Covid-19 masuk ke Indonesia. Beberapa barang menjadi sasaran panic buying karena dianggap sulit ditemukan hingga langka, seperti masker, hand sanitizer, temulawak hingga susu beruang pernah ramai-ramai dibeli bahkan muncul indikasi penimbunan barang.


Saat ini pun kembali terjadi panic buying di Indonesia, yang menjadi sasaran yaitu minyak goreng. Diketahui pemerintah mensubsidi dan memberlakukan kebijakan minyak goreng dengan satu harga di seluruh Indonesia sebesar Rp 14.000 per liter.


Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Bapak Birhasani, "Di sebagian pasar tradisional dari kemarin sudah mulai dengan dipasok harga 14 ribu dengan merek Alif. Tentu ini belum pulih betul, masih masa transisi, recovery dari harga lama ke baru," kata Birhasani, dikutip dari banjarmasin.tribunnews.com Minggu (23/1/2022).


Warga membludaki toko dan waralaba untuk mendapatkan minyak goreng harga murah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Perdagangan, kebijakan ini tidak hanya dibuka beberapa hari atau minggu saja, melainkan 6 bulan lamanya.  Namun nyatanya, panic buying tidak bisa dihindarkan di hari pertama pemberlakuannya. Banyak toko langsung kehabisan stok minyak goreng. Sebagian besar masyarakat tidak kebagian.


Lalu apa sebab orang-orang mudah panic buying? Pertama karena lemahnya pemahaman konsumen terkait panic  buying, seperti yang dinyatakan oleh Agus Suyatno, anggota Pengurus Harian YLKI. 


"Edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan oleh semua pihak, berkaca dari banyak kejadian- sebelumnya," kata anggota Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022). "Panic buying bukan tindakan yang smart, baik dari sisi ekonomi dan sosial," lanjut dia.


Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah  pun kurang spesifik dan lemah dalam pengawasan. Hal ini pun rentan menimbulkan terjadinya salah sasaran, misalnya dalam pemanfaatan subsidi. Subsidi yang bersifat terbuka rentan salah sasaran, sebab semua bisa mengakses dengan mudah. Potensi munculnya panic buying  pun akan mudah dilakukan oleh konsumen, apalagi mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih, besar peluang bagi mereka melakukan penimbunan barang demi keuntungan pribadi.  


Jadi pemberian subsidi ini juga bukan solusi yang tepat atas tingginya harga suatu produk di pasaran. Bukannya meringankan beban malah semakin membuat resah karena adanya panic buying seperti ini.


Ini juga makin diperparah dengan peran negara yang diselimuti sistem kapitalisme dalam mengurus kebutuhan rakyat, hanya mengandalkan asas manfaat dalam menangani suatu permasalahan. Inilah watak penguasa dalam sistem kapitalisme. Bukannya bertindak sebagai pengurus urusan rakyat, tetapi justru berpihak pada kepentingan korporasi.


Hal ini sangat berbeda dengan Islam yaitu dalam mengurus kebutuhan rakyat. Khilafah tegak di atas Syariah Islam, bukan untuk mencari manfaat. Hukum yang akan diterapkan adalah hukum Allah dalam semua ranah kehidupan termasuk menjaga stabilitas harga.


Pemimpin akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam hal ini pun ada beberapa aturan-aturan dan peran yang harus diterapkan oleh suatu negara dalam menjaga terwujudnya perdagangan yang sehat, tentunya dengan berdasar pada Syariah Islam.


Islam melindungi kedua belah pihak dalam suatu perdagangan, baik penjual maupun pembeli. Tidak boleh adanya kezaliman antara kedua belah pihak. Negara pun berperan penting dalam mengawasi pasar sehingga tidak terjadi kecurangan pada proses jual beli ini.


Tidak akan ada lagi kasus panic buying di mana hanya segelintir orang yang bisa membeli kebutuhan pokok tertentu karena diuntungkan oleh kemampuan finansial. Karena setiap orang masing-masing akan dapat tanpa kurang sedikit pun. Jadi, tidak ada yang terzalimi baik dari pihak konsumen maupun produsen.


Qadhi hisbah (muhtasib) juga akan menjalankan tugasnya mengawasi pasar dan menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti kartel. Mekanisme pasar yang terbentuk pun akan sehat. Dalam Islam pun ada yang disebut Baitul mal yang bertindak sebagai penjaga harga pasar dengan operasi pasar. Baitul mal ini sebagai tempat penyimpanan harta negara. 


Ketika terjadi panen raya, pemerintah akan memborong barang-barang tersebut dengan harga yang mendekati harga pasar kemudian menyimpannya di gudang Baitul mal. Pemborongan ini ditujukan untuk persediaan ketika musim paceklik.  Ketika terjadi kekurangan stok, pemerintah dapat melepaskannya agar pasokan bertambah sehingga harga tak terlalu tinggi dan pihak produsen pun tidak terlalu dirugikan.


Selain itu, tidak perlu ada pungutan pajak pada sistem ini. Pemerintah dalam sistem ekonomi Islam tak perlu memungut berbagai pajak beserta turunan-turunannya yang dapat memberatkan konsumen.


Dapat kita lihat perbedaan besar antara sistem kapitalisme dan sistem islam dalam mengurus kebutuhan rakyatnya. Islam akan berpihak pada umat dan akan membuat rakyat sejahtera tanpa ada unsur manfaat. 


Umat akan menjalani kehidupan sehari-hari tanpa dibebani ketakutan tak mampu membeli bahan makanan. Wallahu ‘alam bi showwab.


Penulis: Farizah Atiqah (Mahasisiwi UIN Alauddin Makassar)

×
Berita Terbaru Update