OPINI, Lorongka.com--- Penjara sejatinya berfungsi sebagai efek jera bagi para pelaku kriminal. Namun Faktanya hari ini, tidak ada sedikitpun memberikan jera, malah sebaliknya kriminalitas semakin subur. Itu terbukti dari banyaknya terjadi over kapasitas penjara diberbagai wilayah. Salah satunya adalah lapas yang ada di Bau-bau Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana yang dilansir oleh Butonpos.com (12/9/2022), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman mengatakan, saat ini Lapas Baubau telah menampung 554 orang napi yang seyogyanya diperuntukan hanya 196 orang dengan 32 ruangan. Ratusan napi itu brasal dari sejumlah daerah. Mulai dai Baubau, Buton, Bombana, Buteng dan Busel. "554 orang jumlah napi di lapas merupakan jumlah yang tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, dan besar akan bertambah, karena berdasarkan laporan yang masuk. Ada sekitar 48 orang saat ini masih diproses di kepolisian," jelas Herman Mulawarman.
Over kapasitasnya penjara membuktikan banyaknya angka kriminalitas yang tidak membuat jera pelakunya. Hukum yang berlaku membuat individunya tidak merasakan efek jera sehingga justru akan melakukan terus menerus. Misalnya saja kasus korupsi, narkoba, pencurian, pembunuhan, dan kasus kriminal lainnya.
Sehingga ketika terjadi over kapasitas penjara, bukanlah solusi yang tepat membangun lapas baru. Karena akar masalahnya adalah akibat banyaknya berbagai kriminalitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Maka, yang harus diselesaikan adalah penyebab banyaknya kriminalitas, bukan malah menambahkan bangunan baru.
Jika ditelisik lebih jauh sebenarnya kita akan menemukan titik terangnya. Ternyata ketika kebutuhan hidup semakin tinggi dan lapangan pekerjaan tidak ada, maka semakin membuat seseorang gelap mata. Kemudian juga ketimpangan sosial dan ekonomi mempersulit hidup dari individu. Ditambah lagi Negara tidak berperan sebagai penjaga keimanan dan ketaqwaan individunya sehingga kesadaran akan perilaku maksiat juga tidak terkendali.
Belum lagi ketiadaan kontrol masyarakat dan hilangnya peran negara. Negara memberikan sepenuhnya kepada manusia untuk mengatur diri mereka sendiri. Olehnya itu jika sudah standar manusia yang dipakai, maka otomatis tidak mengenal halal haram. Akhirnya berdampak pada hilangnya ketaqwaan individu. Apalagi bila sistem sanksi juga tidak memberikan efek besar terhadap pelaku yang telah dipenjara.
Semua ini tentu tidak lepas dari sistem yang diterapkan dalam kehidupan kita. Sistem hari ini asas yang digunakan adalah sekulerisme yang lahir dari sistem kapitalisme. Asas sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan sehingga agama hanya mengatur urusan ibadah ritual saja, yaitu ibadah yang hanya berorientasi pada hubungan hamba dengan Tuhannya, seperti shalat, puasa, naik haji, dan lainnya. Namun hubungan hamba dengan hamba lainnya dan urusan dengan diri hamba itu sendiri tidaklah diatur oleh agama. Misalnya dalam hal politik pemerintahan, muamalah, ekonomi, hukum, sanksi dan lain-lain.
Padahal sejatinya jika individu mendapatkan kesejahteraan, maka mustahil melakukan kriminal. Juga yang terpenting adalah Negara mampu memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku kriminal. Misalnya saja potong tangan bagi pencuri. Dimana Negara harus memperlihatkan kepada masyarakat seluruhnya. Agar ada efek jerah bagi yang belum melakukan. Namun, sangat mustahil kita akan dapatkan di sistem hari ini yakni sistem kapitalisme sekular.
Akan tetapi semua itu kita akan mendapatkannya dalam Islam. Karena Islam memiliki sistem yang berbeda. Ketaqwaan individu akan selalu ada, karena negara berperan menjaganya. Jadi, Negara hadir agar aqidah rakyatnya tetap terjaga. Dimana di dalam sistem Islam memiliki aturan yang menyeluruh, termasuk sistem pendidikan yang berbasis Islam, melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam.
Bukan hanya itu, sistem Islam mengatur sistem ekonomi. Karena dengan stabilnya ekonomi akan menjadi penunjang, yakni terpenuhinya kebutuhan hidup rakyat, sehingga perilaku maksiat akan berkurang. Lapangan pekerjaan juga terbuka luas bagi laki-laki dalam menunaikan kewajiban nafkahnya.
Sehingga sistem Islam dengan kesempurnaannya akan mampu meminimalisir terjadinya angka kriminalitas. Ditambah pula dengan sistem sanksi dan hukum yang bertindak sebagai penebus dan penjera.
Begitulah sistem Islam yang aturan-Nya langsung dari sang Khaliq, dengan sanksi seperti potong tangan bagi pencuri, ini jelas akan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan, sehingga akan menjadi pencegah, bagi pelaku maupun orang lain. Bahkan sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam Islam akan berfungsi juga sebagai penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Sehingga permasalahan seperti penjara yang over kapasitas akan mustahil terjadi dalam sistem Islam. Wallahu A'lam.
Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)