Selvilia Normadi
LorongKa.com - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur masih terus berlangsung. Namun demikian pembangunan IKN masih menunggu investasi. Salah satu harapan dari pembangunan yaitu adanya bendungan yang akan mampu memenuhi kebutuhan air bersih di IKN baru.
Masih banyak masyarakat Kecamatan Sepaku yang tidak terjangkau layanan air bersih Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara yang hanya mengandalkan sumur bor. Sehingga ketika musim kemarau menurut dia, masyarakat kesulitan mendapatkan air dan saat musim penghujan terkadang kondisi air keruh.
"Diharapkan dengan adanya IKN Indonesia baru pemenuhan kebutuhan air bersih bisa teratasi, apalagi pemerintah pusat saat ini membangun bendungan dan pengambil air (intake) di Kecamatan Sepaku," dikutip dari Kaltim AntaraNews.
Air sangat penting untuk kehidupan. Terutama aktivitas rumah tangga seperti mandi, memasak, mencuci dan sebagainya. Terlebih dalam Islam, air amat penting karena digunakan untuk bersuci (thaharah). Namun, krisis air bersih ini banyak dialami oleh sebagian besar warga, termasuk wilayah yang akan dijadikan IKN. Sulitnya akses masyarakat dalam memperoleh air bersih tentu akan menimbulkan masalah seperti lingkungan yang kotor serta penyakit. Butuh peran dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Namun sistem kapitalisme saat ini menjadikan kebutuhan dasar menjadi mahal dan susah didapat karena diserahkan kepada swasta atau mengharapkan investasi dari asing/swasta.
Alih-alih memberi solusi kepada masyarakat namun akhirnya watak bisnis dari sistem kapitalisme bakal merampas hak rakyat, ujung-ujungnya membuat rakyat harus membayar mahal untuk membeli air yang semestinya bisa didapatkan dengan gratis. Kerusakan dari sistem ini hanya akan peduli pada keuntungan ekonomi tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat.
Berbeda dengan Islam, sistem Islam mengatur air, api dan padang gembalaan untuk dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada individu atau golongan. Sehingga sungai besar atau mata air itu adalah milik umum, sebagai mana hadist Rasulullah.
"Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fi al-kala`i wa al-ma`i wa an-nari.”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya bahwa mata air itu haram dikelola oleh individu apalagi swasta, tetapi sebaliknya hanya boleh digunakan untuk kepentingan rakyat. Sumber pendanaan dari Baitul mal memastikan diambil manfaatnya dengan membuat pipa atau pun bendungan serta hal-hal yang lain untuk seluruh penduduk. Mekanisme tidak boleh ada pihak yang merugikan orang lain seperti membendung aliran air itu demi mengairi lahan atau kebunnya atau bahkan dikomersialisasi. Namun semua itu hanya bisa terealisir bila syariat Islam kembali diterapkan secara kaffah.
Penulis: Selvilia Normadi.