Ns. Ainal Mardhiah, S. Kep
LorongKa.com - Berbagai upaya penangganan kasus korupsi yang ada dalam sistem demokrasi hanyalah sebuah ilusi, faktanya kasus-kasus korupsi terus terjadi bahkan menjadi sebuah tradisi. Belum selesai satu kasus korupsi, kasus lain bermunculan bahkan jumlahnya semakin fantastis yang membuat hati semakin teriris ditengah kondisi ekonomi Indonesia yang membuat rakyat menangis.
Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Didapatkan data dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Destiawan tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp 26,97 miliar hingga akhir Desember 2021. Jumlah ini naik dari periode akhir Desember 2020 yang tercatat sebesar Rp 25,80 miliar (Katadata. Co.id 29/04/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pada Januari 2023, pernah menyebutkan saat menetapkan tersangka awalan kasus tersebut bahwa nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp 2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya (Republika. Co. Id 29/04/2023).
Inilah sistem kapitalisme demokrasi yang menyuburkan budaya korupsi bahkan menjadi sebuah tradisi yang melekat pada sistem ini yang merusak moral individu negeri ini. Sistem ini menjadikan manusia serakah dan rakus dalam harta dan tidak amanah dalam menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara.
Sistem sekular demokrasi memberikan perlindungan terhadap koruptor sehingga pemberantasan korupsi hanyalah basa basi dan tidak ada kemauan politik yang kuat untuk membasmi korupsi. Disamping itu juga lemahnya sanksi hukum terhadap pelaku korupsi sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Berbagai solusi yang ada bukannya menuntaskan berbagai kasus korupsi tetapi malah menyuburkan dan menimbulkan berbagai kasus yang baru dengan jumlah yang semakin fantastis. Hal ini tidak mengherankan karena pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini tidak menyentuh akar persoalan tetapi hanya dari sisi permukaannya saja.
Berbeda dengan sistem Islam, yang mampu memberikan solusi tuntas terhadap hal ini bahkan sampai menyentuh ke akar persoalan. Sejarah peradaban Islam telah terbukti mampu melahirkan pemimpin yang adil dan amanah, seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq yang merupakan khalifah pertama kaum muslimin yang dikenal dengan sosok penguasa yang adil dan amanah dalam menjalankan kewajibannya.
Selain itu, Islam memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi yang tidak hanya berfokus pada penangganan terhadap kasus korupsi yang terjadi tetapi juga tindakan pencegahan agar tidak terjadinya korupsi. Diantaranya:
Pertama, Membangun spirit ruhiyah individu dalam kehidupan sehingga mempunyai rasa takut dan kesadaran merasa selalu di awasi oleh Allah dan setiap amal perbuatan yang dilakukan akan diminta pertanggung jawaban kelak di akhirat. Sehingga akan melahirkan pribadi-pribadi yang amanah ketika melaksanakan kewajiban, berhati-hati dengan harta negara dan tidak akan menggasak uang negara.
Kedua, adanya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban amar makruf nahi mungkar yang merupakan perintah Allah SWT. Kewajiban ini melekat pada setiap diri individu masyarakat sehingga adanya sistem pengontrolan dalam masyarakat terhadap perbuatan yang melanggar syariat.
Ketiga, Peran negara sebagai pelaksana hukum syariat. Hanya syariat Islam yang dapat mencegah, mengatasi dan menindak dengan tuntas segala bentuk penghianatan terhadap harta milik umum dan negara. Islam menetapkan kebijakan berupa persamaan dihadapan hukum bagi para pelaku korupsi.
Selain itu negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas terhadap para pelaku korupsi sehingga akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Oleh karena itu, mari kita campakkan sistem sekular demokrasi dan mereset ulang sistem negara dengan sistem Islam.
Hanya Islam yang mampu menyelesaikan kasus korupsi yang tak berkesudahan. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu" (QS al-Anfal [8]: 27).
Wallahu alam bishawwab.
Penulis: Ns. Ainal Mardhiah, S. Kep.