Rosita
LorongKa.com - Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, jika melihat kondisi di lapangan, keberadaan minimarket saat ini sudah dalam tahap hampir tidak terkendali, bahkan lokasinya sudah mencapai pelosok. Padahal Kabupaten Bandung telah memiliki Perda yang berkaitan dengan batasan minimarket dengan tujuan untuk melindungi warung-warung kecil.
Maka dari itu DPRD Kabupaten Bandung akan mengevaluasi dan optimalisasi perda tersebut, selain itu pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada Dinas terkait. Kenapa minimarket bisa sampai ke pelosok kampung, dan juga berharap pemerintah desa bisa melakukan perlindungan bagi warung-warung kecil dengan membuat peraturan desa (perdes). Maka dengan aturan yang berlapis baik dari Kabupaten maupun Desa, keberadaan minimarket ini dapat ditekan dan tidak sampai merugikan warung-warung kecil yang ada di pelosok kampung. (AyoBandung.com, 29 Agustus 2023)
Meningkatnya jumlah minimarket di wilayah perkotaan atau pedesaan bisa mencapai puluhan, terutama ritel/waralaba seperti Alfamart dan Indomaret. Menurut Kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung. Bambang Budi Raharjo, pihaknya memperkirakan jumlah minimarket di semua Kecamatan di Kabupaten Bandung mencapai lebih dari 300 unit. Jumlah ini terjadi di tahun 2012, masih menurut beliau bahwa pertumbuhan minimarket diperkirakan akan mencapai 15 sampai 20 persen per tahun. Sudah bisa dibayangkan berapa banyaknya minimarket di tahun 2023 ini, (Tribun Jabar, 9 November 2012)
Dengan mengguritanya minimarket saat ini bisa dipastikan akan semakin membuat para pedagang menderita. Meskipun Kabupaten Bandung telah memiliki Perda untuk mengatur batasan pendirian minimarket, tetapi fakta di lapangan masih banyak dijumpai letak minimarket yang berdampingan atau berseberangan bahkan minimarket berada di wilayah pasar tradisional.
Mendirikan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret selain harus mengantongi izin dari pemerintah, juga harus memiliki modal yang sangat fantastik. Bahkan pemilik lisensi minimarket tersebut tidak lain adalah orang-orang yang masuk ke dalam orang terkaya di Indonesia dan pengusaha besar seperti Anthoni Salim pemilik Indomaret atau Djoko Susanto pemilik Alfamart. Maka keberadaan minimarket tersebut seolah-olah mendapat dukungan dari pemerintah, karena pemasukan untuk kas negara pun pasti tidak sedikit.
Negara yang menganut paham demokrasi tidak akan lepas dari cengkraman para oligarki yang terasa semakin kuat. Oligarki adalah sebuah struktur pemerintahan dimana kekuasaan akan perpusat hanya kepada sekelompok kecil orang tertentu, yang dinamakan para kapital atau pemilik modal besar. Sedangkan peran negara hanya menjadi jembatan bagi para kapital untuk memuluskan kepentingan mereka.
Dengan banyaknya minimarket yang berkembang pesat dibanding dengan pasar tradisional atau lokal, ini menandakan sistem ekonomi yang ada saat ini adalah ekonomi kapitalis sekuler. Dimana para pemilik modal besar dengan bebas menguasai pasar dan menentukan harga. Padahal toko atau warung adalah bagian penting dalam kehidupan keseharian masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup pada usaha toko atau warung tersebut. Dengan sistem kapitalis, keberadaan toko atau warung saat ini semakin terdesak. Pemilik warung seolah-olah harus berjuang sendiri dalam menghadapi gempuran dari menjamurnya minimarket. Karena dalam sistem ini negara hanya menjadi perantara bagi para kapital untuk memperkuat usaha nya. Dan abai akan kesejahteraan rakyatnya.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam, Islam telah mengatur tata cara bermuamalah yang baik dan stabil. Islam akan mengedepankan keadilan untuk semua para pelaku bisnis baik itu rakyat biasa maupun pengusaha kelas kakap. Dalam hal ini negara tidak akan membatasi atau melarang warganya dalam berbisnis atau berjualan asalkan sesuai dengan hukum syarak.
Langkah yang diambil oleh negara dalam mengatur para pengusaha. Pertama, negara akan membatasi izin usaha-usaha yang akan mematikan para pedagang kecil atau pedagang tradisional. Kedua, negara akan mengatur letak wilayah agar tidak terlalu berdekatan antar pedagang tradisional dan juga minimarket. Ketiga, negara akan memberikan tambahan modal kepada para pedagang yang tidak mampu tanpa syarat dan tidak menggunakan sistem ribawi. Dan yang terakhir keempat, negara akan membebaskan para pedagang dari segala macam pungutan baik itu biaya pajak, retribusi dan pungutan lain. Rasulullah saw. Pernah bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai.” (HR Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi)
Selain langkah di atas, untuk mewujudkan ekonomi yang pro-rakyat jelas menciptakan lapangan kerja menjadi sangat penting. Seperti memberikan bantuan modal dari baitul mal secara percuma, menyediakan lahan pertanian. Selain itu negara juga akan menyediakan pendidikan dengan gratis hingga perguruan tinggi, sehingga rakyat memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri dan juga skill untuk menghadapi dunia kerja.
Untuk mewujudkan langkah-langkah di atas, tentu tidak akan bisa selama sistem yang diadopsi masih menganut kepada sistem ekonomi kapitalis yang jelas-jelas membuat rakyat menderita. Tetapi akan terwujud ekonomi yang pro-rakyat bila hukum-hukum Islam bisa diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Daulah Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Wallahualam Bissawab.
Penulis: Rosita