Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Judi Online Kian Subur di Negeri Indonesia

Jumat, 01 September 2023 | 20:23 WIB Last Updated 2023-09-01T12:23:39Z

Vinda Puri Orcianda

LorongKa.com - 
Lingkaran setan perjudian di Indonesia semakin hari semakin marak saja menggelinding bak bola liar, yang menghampiri siapa saja yang ingin mendapatkan keuntungan lebih tanpa lagi menggunakan logika atau bahkan agama. 


Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. 


Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD). (www.cnnindonesia.com, 26/08/23) 


Bahkan menurut pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devi Rahmawati menilai salah satu penyebab juga tumbuh suburnya judi online dikarenakan masih banyak orang yang tidak memiliki ketahanan mental yang kuat pada dirinya untuk tidak berjudi. 


Menurut Devi Rahmawati penyebab selain itu juga dikarenakan judi online ini legal di berbagai negara terutama asia tengah, dan ini juga termasuk pemicu lingkaran setan perjudian yang terus menyasar segala kalangan, baik yang tua, remaja, bahkan yang kecil seperti SD sekalipun. 


Inilah potret nyata kepemimpinan dunia yang menerapkan sistem sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Maka jelas di dalam pemahaman sekuler permainan judi adalah hanya sebatas hiburan dan mencoba peruntungan, siapa tau mendapat hoki yang besar pula. 


Begitupun dengan penerapan ideologi kapitalis yang menciptakan manusia-manusia yg serakah akan materi, menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh kekayaan secara instan dan cepat tanpa memikirkan dampak yang terjadi setelahnya. 


Kemampuan nalar berfikir manusia hanya di pimpin oleh hawa nafsu kesenangan dunia saja, tanpa memperdulikan efek masa depan bagaimana, bahkan tak mengingat setiap manusia akan mati dan diminta pertanggung jawabannya. 


Manusia hari ini sudah terbingkai di kepalanya dengan kalimat "You Only Live Once" maka bersenang-senanglah karena hidup hanya sekali. Inilah buruknya penerapan sekuler yang berakar dari kapitalis saat ini. 


Negara hanya akan berfokus pada bidang yang memberikan profit besar, seperti kekuasaan dan kekayaan, namun masih kurang serius dalam mengurusi urusan rakyatnya yang kian hari kian jauh dari kata berkualitas secara pemikiran dan taraf kesejahteraan hidup. 


Rakyat yang terjebak dengan keadaan semacam inipun kemudian berusaha ingin mengubah nasib, namun dengan pemikiran yang kerdil karena jauh dengan pemahaman Islam pun akan ikut mengadu nasib di perjudian tersebut. 


Dalam sistem kapitalis sekuler saat ini pemerintah hanya berfokus di bidang-bidang yang menguntungkan saja. Padahal dampak dari perjudian ini  sangatlah besar seperti, kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas, perceraian hingga pencurian data. 


Negara tidak akan banyak mengambil pusing terhadap kerusakan yang terjadi di tengah masyarakat, selama hal tersebut tidak berpengaruh langsung kepada eksistensi keberadaan dan keberlangsungan kekuasaannya. Maka dari itu penanganan judi online tidak akan mampu untuk  diberantas hanya dengan pemblokiran domain saja seperti yang dilakukan negara kapitalis saat ini. 


Pemberantasan perjudian online butuh penangan serius dan tersistematis, dan hal itu dapat terjadi di dalam sistem Islam. Di dalam sistem Islam negara akan menggunakkan aturan yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dimana sangat jelas bahwa hukum perjudian adalah haram. Sebagaimana  yang tertera di dalam Q.S. Al-Ma'idah: 90 


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 


Merujuk pada dalil ini, maka sudah jelas bagi negara dengan menggunakan sistem Islam akan melarang tegas segala praktek perjudian, baik itu online maupun offline. 


Pada tahapan pertama negara dengan kekuasaan kedaulatannya akan memberi pemahaman kepada masyarakat hukum dalam perjudian. Kemudian masyarakat akan di jamin kebutuhan hidupnya yang utama, seperti lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. 


Sehingga pengetahuan dan kesadaran hidup masyarakat akan terbentuk ketika dia sudah memahami hakikat hidup yang telah diberikan oleh Allah SWT bukan semata hanya hidup tanpa pertanggung jawaban. 


Negara bertanggung jawab membina dan membimbing pemahaman masyarakat mengenai uqdatul qubro. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah dan taat kepada perintah Allah karena suatu hari akan berpulang ke sisi Allah dengan membawa pertanggung jawaban segala amal perbuatan di dunia. Bukan malah memisahkan antara kehidupan dan agama, bahkan hampir menghilangkan peran agama seperti saat ini. 


Di Tahapan ini negara sangat bertanggung jawab dalam menjaga aqidah masyarakat, sehingga tidak bercampur dengan akidah kapitalis yang berasaskan materialistik, sehingga hanya mementingkan keuntungan individu semata. 


Pada tahapan kedua negara dengan dibantu oleh para syurkah (polisi negara) dan qadhi hisbah yaitu hakim yang mengurusi pelanggaran atau penyimpangan yang bisa membahayakan hak ummat, akan melakukan penggerebekan dan tangkap langsung bagi pelaku perjudian. 


Pelaksanaan hukuman pun tidak membutuhkan persidangan yang memakan waktu lama, namun bisa dilakukan langsung ditempat dan akan diberikan sangsi yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan berupa takzir. 


Bahkan negara bukan hanya akan menindak pelaku perjudian, namun juga akan dengan tegas menutup dan menghukum siapapun yang berbisnis dan menyediakan fasilitas perjudian tersebut. 


Ini semua hanya dapat dilaksanakan dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para khulafaur rasyidin. Bahkan di dalam negara khilafah selama kepemimpinan ustmaniyah berabad-abad lamanya tercatat hanya 200 tindak kriminal yang terjadi. Jelas jumlah ini sangat jauh dibandingkan yang terjadi saat ini. 


Maka pasti benarlah perkataan Allah SWT bahwa Allah menurunkan Islam dengan seperangkat sistem yang di contohkan melalui Rasulullah agar terciptanya kehidupan yang rahmatan lil'alamin. 


Wallahu 'alam bishawwab.


Penulis: Vinda Puri Orcianda

×
Berita Terbaru Update