Zarkasya Umniyah 'Ulya (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) |
LorongKa.com - Narkoba merupakan salah satu momok tersendiri bagi Indonesia. Kandungan zatnya yang sangat berbahaya dapat merusak kesehatan akal dan tubuh. Sudah banyak platform yang menguraikan bahaya dari obat terlarang ini. Bahkan dampak kerugiannya dapat merembet kepada orang-orang yang berada di lingkungannya. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan undang-undang bagi produsen, pengedar, kurir, dan pengguna narkoba. Sayangnya, meski sudah ada berbagai kecaman, masih saja banyak ditemukan kasus narkoba. Terutama banyak terungkap kasus pengedarannya, bahkan dapat dikendalikan dari balik jeruji.
Seperti pada kasus bulan Agustus kemarin, tahanan di Lapas Semarang diduga mengendalikan peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap dari hasil penangkapan salah seorang pengedar yang mengaku dirinya dikendalikan dari tahanan yang berada di Lapas Semarang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram (detikjateng, 31/08/2023).
Berita lain menyebutkan, ada 13 kasus terungkap dan tertangkap 16 tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Jawa Timur, selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Bahkan dari 16 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah wanita yang mengedarkan sabu 16,88 gram. Tentu masih banyak kasus terbaru terkait narkoba yang dapat kita temukan di internet. Bahkan mungkin ada juga kasus yang masih tidak terungkap.
Pengedaran Narkoba, Kapan Berhenti?
Masalah narkoba kian merebak seiring berkembangnya zaman. Kemudahan teknologi yang dapat diakses secara mudah dapat disalahgunakan untuk memperlancar pengedaran narkoba. Ada 3 kesimpulan yang mendukung maraknya kasus narkoba saat ini, yakni :
- Longgarnya penjagaan lapas. Penjagaan sudah seharusnya ketat. Jika terjadi pelanggaran di dalam lapas, tentu terjadi kelalaian dalam penjagaan. Perlu ada evaluasi untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi.
- Hukum yang tidak menjerakan. Salah satu hal yang membuat pelaku tidak jera adalah hukum yang diterapkan tidak tegas sehingga membuat pelaku tidak jera untuk melakukannya kembali. Hukum haruslah tegas dan berefek jera, sehingga pelaku takut untuk mengulang perbuatannya. Dan yang belum melakukan, takut untuk melakukannya.
- Sesat pikir. Kasus narkoba tidak lain tidak bukan, juga hasil dari paradigma sekuler. Gaya hidup sekuler yang tidak memikirkan halal/haram maupun pahala/dosa cenderung membawa manusia kepada kebiasaan buruk mengonsumsi yang haram, termasuk narkoba demi kesenangan sesaat di dunia. Pun paradigma kapitalis yang menekan orang menjadi hedonis, membuat tekanan hidup menjadi tinggi. Tak jarang akhirnya membawa pada stres yang ujungnya mencari pelarian masalah dengan menenggak narkoba.
Islam Memberi Solusi
Para ulama sepakat tentang keharaman narkoba jika keadaannya tidak darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Islam tidak hanya mengatur agama ritual. Semua permasalahan manusia dari yang sederhana hingga yang kompleks ada solusi dan aturannya. Islam adalah sistem kehidupan yang sangat memperhatikan keselamatan akal dan jiwa, khususnya seorang muslim. Sehingga kita dilarang keras mengonsumsi sesuatu yang haram seperti narkoba.
Sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Sistem sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Fungsi ini tidak akan dapat kita temui jika sistem kehidupan dan paradigma yang digunakan adalah sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini.
Maka, Islam akan menjadi solusi yang tepat untuk memberantas maraknya kasus narkoba saat ini. Dan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa. Wallahu a'lam bis showab.
Penulis: Zarkasya Umniyah 'Ulya (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)