Bella Carmila, A.Md.Keb (Pemerhati Remaja)
LorongKa.com - Lagi dan lagi, bertubi dan beruntun kita disuguhi fenomena kerusakan generasi yang semakin di luar nalar dan rasa kita. Tidak hanya semakin beragam dan banyak, namun juga semakin parah dalam kualitasnya. Baru-baru ini terungkap oleh Polda Metro Jaya, praktik aborsi ilegal berkedok salon kecantikan.
“Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, aparat kepolisian menemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangki septik tank.” (TVOneNews.com, 7/11/2023).
Nyatanya, bukan kali ini saja terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali setiap tahunnya. Pada Juli 2023 terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pada Mei 2023, terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada 1 Januari 2021, terungkap adanya klinik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Pada 9-9-2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, dan menangkap sembilan pelaku.
Dari data itu, tampak bahwa hampir setiap tahun ada kasus klinik aborsi ilegal yang ditemukan. Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa angka aborsi di Indonesia cukup tinggi. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30/11/2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi.
Maraknya kasus aborsi menunjukkan buruknya sistem kehidupan kita hari ini. Paham liberal yang dihasilkan dari sistem sekulerisme yang diadopsi oleh generasi, pada akhirnya mengakibatkan berbagai kerusakan. Mulai dari moral generasi yang semakin rusak, tidak beradab, berkepribadian liberal, bahkan tidak takut pada Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan yakni Allah SWT.
Keberhasilan sekulerisme dalam melahirkan generasi rusak dapat kita ketahui dari beberapa indikasi. Pertama, tercabutnya nilai-nilai agama (Islam) dari generasi hingga akhirnya menjadi individu hedonis dan liberal. Kedua, pendidikan yang diharapkan akan mencetak generasi unggul dan bermartabat justru melahirkan generasi rapuh tanpa adab. Ketiga, dilegalkannya kebebasan. Mulai dari kebebasan berbuat, bebas memiliki, bebas beragama, hingga bebas berpendapat. Dan semua itu dilindungi oleh negara. Dari beberapa indikasi tersebut, dapat dibuktikan bahwa sekulerisme adalah biang kerok dari berbagai kerusakan yang menimpa manusia, termasuk generasi.
Sistem pergaulan yang bebas tanpa batas (liberal) ini pada akhirnya juga berdampak buruk pada hilangnya nyawa. Janin manusia seolah tiada harga, dibuang begitu saja di saluran pembuangan setelah sebelumnya dihancurkan. Tidak hanya itu, di media massa, kita juga sering mendengar adanya kasus pembuangan bayi di jalan, tempat sampah, sungai, dan sebagainya. Mereka dibuang begitu saja hingga terluka, bahkan sampai tidak bernyawa.
Sistem sanksi yang buruk juga menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum. Akhirnya, hukum pun mandul dalam menciptakan perlindungan yang aman bagi generasi. Sudah seharusnya pemangku kebijakan melihat lebih dalam akar persoalan maraknya aborsi ini, sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak akan kontraproduktif dengan pencegahannya. Pada akhirnya, berbagai kebijakan pun diciptakan dengan spirit sekuler liberal.
Maraknya kasus aborsi dan pembuangan bayi ini menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Rasulullah SAW. Bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Tarmidzi 1455).
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas. Allah SWT, berfirman “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Q.S. Al-Baqarah: 178).
Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi SAW. Dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud R.A.
Artinya, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawanya, sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diyat (tebusan). Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).
Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan. Untuk mencegah terjadinya aborsi, khilafah akan menerapkan sistem pergaulan Islami. Kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’I. zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak ada konten yang bertentangan dengan Islam.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun akan berjalan secara efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Wallahu’allam.
Penulis: Bella Carmila, A.Md.Keb (Pemerhati Remaja)