Nor Hapipah (Mahasiswi Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
LorongKa.com - Indonesia mengalami gelombang bonus demografis yang tinggi. Bahkan pemerintahan merancang visi Indonesia emas pada 2024 dan harapannya menjadikan produktif menyambut 100 tahun Indonesia merdeka. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, masa depan Indonesia yang memiliki daya saing dan unggul ditangan 30,1% penduduk yaitu 79,55 juta anak Indonesia. Bahkan beliau menyatakan tugas kita saat ini melindungi dan menjaga, mengasuh, mematikan perlindungan terbaik hal ini menjadi upaya yang dilakukan orang tua dalam merawat anak-anak dengan tujuan semua yang diharapkan orang tuannya.
Namun pada faktanya dapat kita lihat kasus kekerasan yang terjadi pada anak terus terulang dan hal ini menjamur. Sepanjang bulan januari hingga februari jumlah kasus kekerasan terhadap anak jumlahnya mencapai 1.993. Jumlah tersebut hanya terhitung dua bulan dan hal tersebut mungkin bisa bertambah. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), melihat dari data pada tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan anak yang terhitung melaporkan. Kekerasan terhadap anak merupakan salah satu dari banyaknya masalah yang terjadi di negeri ini.
Di awal tahun 2024 kita disuguhkan dengan berita-berita kekerasan terjadi lagi beberapa waktu lalu. Pemuda di Aceh Barat bernama Ayi (22) warga Desa Gampong Teungoh, kecamatan Samatiga. Melakukan pembunuhan terhadap anak berusia 5 tahun. Menurut keterangan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Rekrim Iptu Fachim Suciandi menyebutkan sementara motif pembunuhan diduga untuk melancarkan hubungan gelap pelaku dengan ibu kandung korban, sehingga dalam penganiayaan tersebut menyebabkan korban tewas, akibat tang pemotong besi dimasukan ke anus korban dan dibanting serta korban ditonjok.
Melihat dari banyaknya kasus kekerasan sampai pembunuhan terjadi baik pada anak, perempuan dan banyak kasus lainnya. Memberikan fakta kepada kita bahwa tidak ada rasa keamanan bagi setiap individu di negeri ini. Banyaknya kasus terjadi dan pelaku diberi hukuman tetapi tidak memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Hal ini akibat lemahnya sanksi hukuman sepatutnya peran negaralah yang sangat diperlukan sebab ketika aturan ditetapkan oleh suatu negara apa bila ada yang melanggar langsung diberikan hukuman dan hukuman itu memberikan efek jera baik bagi pelaku dan memberikan ketakutan bagi masyarakat yang menyaksikan perihal tersebut. Serta perlunya kontrol sosial agar tidak terjadinya normalisasi perbuatan perzinahan dan kejahatan merasa terasingi dan berbeda akibat perbuatan keji yang dilakukan.
Ditambah beredarnya berbagai perfilman yang menjadi inspirasi pelaku melakukan hal tersebut. Adanya jejering sosial yang mudah dan tanpa filter konten-konten yang ditampilkan memberikan contoh bagi pelaku untuk melakukan kekerasan. Maka dari itu Islam tidak hanya mengatur batasan pergaulan/ interaksi antara laki-laki dan perempuan, tontonan yang menimbulkan syahwat, nyawa.
Dari kondisi inilah persoalan kejahatan di negeri ini tidak dapat terselesaikan. Maka perlunya sebuah hukum yang memberikan efek jera baik bagi pelaku dan orang lain. Itu sebabnya Islam melarang interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa udzur Syar’i karena banyak perlakuan kejahatan berawal dari hal tersebut, dijelaskan di dalam Al-Qur’an.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dari ayat di atas menjadi peringatan bagi bahwa hubungan perzinahan itu awal dari perbuatan keji dan jalan kemungkaran, sebab apabila seseorang sudah berada di dalam perbuatan tersebut akal rasionalnya sudah tidak terpakai untuk hal positif. Di dalam pacaran kerap kali terjadi kekerasan bahkan bisa berujung pembunuhan bertambahlah pelanggaran yang dilakukan terhadap syariat.
Islam sebagai agama anti kekerasaan selalu menyerukan dihapusnya perilaku keji, mulai dari awal yaitu perbuatan mendekati zina pacaran, serta kekerasan terhadap anak. Islam menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di dalam kehidupan sosial tanpa udzur syar’i, Islam hanya memperbolehkan interaksi pada beberapa keperluan baik muamalah, pendidikan, kesehatan dan peradilan di luar itu maka kembali kepada hukum asal yaitu terpisah.
Islam dengan sistem hukumnya yang sangat tegas, sehingga mampu mencegah bermacam-macam tindakan kejahatan, Islam hanya mengenal hubungan antara laki-laki dengan perempuan hanya dengan hubungan pernikahan, bagi yang melanggar maka akan diberikan sanksi yang berat. Yang dimana hal tersebut negara yang menerapkan sebuah sistem Islam secara kaffah, sesuai perintah Allah SWT masuklah kamu kedalam Islam secara keseluruhan (Kaffah). Berhukum dengan hukum Allah yang tidak adak keraguan didalamnya. Maka kasus-kasus yang terjadi sekarang tidak akan berlanjut. Oleh sebab itu, diperlukannya sebuah negara yang menerapkan syariat Islam untuk mengatasi problem yang dirasakan masyarakat. Negara ini akan memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang Islam dari kecil sehingga tidak akan melakukan perbuatan maksiat didalam kehidupannya termasuk pacaran dan melakukan kekerasan. Masyarakat juga tidak akan menormalisasikan perbuatan pacaran. Sistem Islam juga akan menerapkan aturan interaksi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perbuatan melanggar syariat Islam.
Maka diperlukannya intelektual-intelektual muda untuk mengkaji islam secara kaffah, dan menyerukan kepada masyarakat peraturan islam, sehingga masyarakat merasa rindu dengan system islam dan mereka akan meminta diterapkan islam secara keseluruhan.
Penulis: Nor Hapipah.