Ain Mawaddah Warohmah, S.Pd. (Private Tutor, Aktivis Muslimah).
LorongKa.com - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional resmi memperpanjang masa relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Awalnya aturan relaksasi HET ini hanya berlaku sampai Maret 2024, lalu diperpanjang sampai bulan April, kemudian diperpanjang kembali sampai bulan Mei 2024 sampai waktu yang belum diketahui. Dengan terbitnya aturan ini artinya harga beras masih tetap tinggi.
Perlu diketahui, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga beras di tingkat konsumen diatur berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium adalah Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium Rp14.900 per kilogram.
Alasan pemerintah melakukan penyesuaian HET beras dikarenakan untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga beras di hulu (tingkat petani) dan di hilir (tingkat konsumen).
Tentu saja alasan penyesuaian harga di hulu dan hilir menunjukkan bahwa negara tidak mau memikirkan masalah rakyat dan menyelesaikan dari akarnya, Pasalnya, sejak harga beras tinggi, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tidak mengalami kenaikan, sehingga petani sama sekali tidak ikut menikmati kenaikan harga beras yang sangat tinggi sejak akhir tahun lalu.
Di sisi lalin, harga pupuk yang harus dibeli petani terbilang mahal dan sempat mengalami kelangkaan. Akibatnya petani dalam melakukan proses produksi memerlukan biaya yang semakin mahal, hal ini membuat petani semakin tidak menikmati kenaikan harga beras karena distribusi beras dikuasai oleh pengusaha.
Naiknya harga beras semakin membuat hidup rakyat makin sulit terutama yang berpendapatan rendah. Apalagi di tengah ekonomi yang saat ini sedang lesu, negara dengan mudahnya menaikkan harga beras di tengah beratnya beban ekonomi rakyat, banyak karyawan yang di PHK dari tempat kerja sehingga menambah tinggi angka pengangguran dan kemiskinan.
Negara dengan penerapan sistem kapitalis terbukti tidak mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat. Sudah sangat jelas di dalam Islam bahwa penguasa sebagai pelayan rakyat memiliki tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat, termasuk beras. Penguasa dalam Islam bertanggungjawab untuk menjaga agar harga kebutuhan pokok rakyat seperti beras stabil dan rakyat mudah untuk membeli.
Sehingga dengan penerapan ekonomi di sistem Islam negara akan mewujudkan keadilan ekonomi dan kestabilan harga bahan pangan karena petani maupun konsumen memiliki kesempatan yang sama dalam rangka meningkatkan pendapatannya. Pendistribusian beras pun dalam kendali negara bukan perusahaan besar yang mampu mempermainkan harga beras maupun menahan pasokan beras di pasar.
Penulis: Ain Mawaddah Warohmah, S.Pd.