Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ormas Agama & Tambang; Sebagai Kambing Hitam Kekuasaan

Kamis, 20 Juni 2024 | 08:38 WIB Last Updated 2024-06-20T00:38:10Z

Nor Hapipah (Mahasiswi Program Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) 

LorongKa.com - 
Pemerintahan memberikan izin pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Menurut Pengamat Politik dan Internasional Universitas Murdoch, Ian Wilson, jika dilihat dari perspektif pemerintah dan politik, keputusan pemerintahan Jokowi ini adalah sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial. Lantas, apakah benar upaya ini dapat menyejahterakan rakyat, serta menghilangkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi pada masyarakat? (cnnindonesia.com, 10/6/24) 


Wahyudi memprediksi, jika Izin Usaha Pertambangan (IUP) benar-benar diberikan kepada ormas maka pasti akan terjadinya saling sikut antar perusahaan dan ormas perusahaan pada saat mengurus surat izin pertambangan. Yang terjadi sekarang bisa kita lihat perusahaan swasta, baik itu asing, aseng, maupun nasional dan lokal berharap kepada pemerintah untuk mempermudah pengurusan izin tambangnya. Coba bayangkan jika izin itu diberikan kepada ormas, dan jika ormas tersebut tidak dapat mengurus tambang dengan semestinya baik dari perihal pengelolaannya, dan dananya, maka justru akan membuka celah bagi pengusaha untuk menguasai tambang tersebut dengan membeli izin yang dimiliki oleh ormas. 


Salah satu fakta yang sudah pernah terjadi yakni praktik ekstraksi pertambangan di Indonesia, banyak yang menjadi korban juga umat masyarakat dan juga ormas keagamaan. Bagaimana situasi ini masih diabaikan oleh pemimpin? Seperti yang terjadi pada Oktober 2022 terhadap pembukaan tambang emas di Trenggalek Jawa Timur. Setelah 9 bulan, para petinggi salah satu ormas keagamaan justru menyambut datangnya investor asal China, Chenxi Chengetai Investments untuk mengelola pertambangan emas di Trenggalek. Kata Melky Nahar sebagai Kordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kepada BBC News Indonesia, menyatakan pada saat ormas keagamaan masuk ke pengelolaan tambang, justru mereka akan berkontribusi dalam ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. 


Apabila ormas keagamaan memegang konsesi dan operasional tambang dapat diperkirakan mereka akan menggusur pemukiman warga, menghancurkan lahan kawasan hutan, melakukan perampasan lahan, serta melakukan kekerasan hingga kriminal. Apakah ormas tega melakukan hal keji demikian?


Kalaupun ada yang berbicara bahwa adanya pembukaan tambang ini untuk kebaikan Masyarakat, mungkin betul yang disampaikan untuk kebaikan masyarakat, tapi yang menjadi point besarnya Masyarakat yang seperti apa dulu, sebab sekarang katanya mewakili suara Masyarakat yang berdiri di kepemimpinan tapi yang didengar suara pesanan masyarakat yang elit. Tetapi Masyarakat biasa akan merasakan kerusakan lingkungan bahkan juga menjadi korban atas kerusakan (www.bbc.com, 3/juni/2023).  


Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR, tidak setuju dengan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Ketika menyerahkan persoalan tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan yang bukan spesialisasinya khawatir ormas ini akan terjebak dalam jebakan batman, yang akhirnya boro-boro untung justru akhirnya buntung, harapannya ormas professional di bidangnya dalam mengayomi moralitas masyarakat”. Sedangkan menurut Tokoh Agama Magnis Suseno, bahwa ia mendukung keputusan KPI, bahwa tidak akan melaksanakannya, ia khawatir kami tidak didik untuk itu sebab umat mengharapkan dari kami dalam agama bukan itu”. (news.detik.com, 10/6/24) 


Menurut Aktivis Muslimah Qisthi Yetty Handayani menegaskan bahwa aturan ini membuka peluang bagi ormas dalam memiliki izin usaha tambang (WIUPK) yang tertuang pada pasal 83 A PP No 25 Th 2024 bertentangan dengan ketentuan syariat. Hal ini makin menggambarkan kesemerawutan tata kelola sistem kapitalis dan arogansi penguasa negeri ini. 


Melihat kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah sekarang seakan nagara hanya sebagai fasilitator. Negara memberikan fasilitas dengan membuat sebuah aturan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Seperti Kebijakan pembagian IUP hanya dapat dilihat dalam sistem kapitalis demokrasi. Di dalam sistem hari ini harta kepemilikan umum dapat dikuasai oleh segelintir orang. Negara seharusnya menjadi tameng dalam penjagaan kepemilikan umum untuk dikembalikan untuk mensejahterakan rakyat. Memenuhi kebutuhan Masyarakat dengan pengelolaan yang tepat, tidak dengan sembarangan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Apa yang akan terjadi apabila sumber daya alam pabila dikelola dengan tidak tepat (Muslimahnews.net, 6/6/24).  


Hampir seluruh wilayah pertambangan yang kita lihat banyak kehancuran yang terjadi oleh tangan manusia dan kerakusannya.  


Peran Negara dan Solusi Pengelolan Sumber Daya Alam dalam Islam


Pengelolaan sumber daya alam hal tersebut erat kaitannya dengan hubungan ekonomi. Maka dalam hal ini islam sangat mengatur masalah ekonomi terlebih menyangkut masalah SDA lingkungan. Dalam islam jelas bahwa kepemilikan umum tidak dapat dikelola oleh individu. Sebagaimana yang ada di dalam kapitalis. 


Maka pandangan Islam terkait dalam pengelolan ini, harus dikembalikan lagi dengan hadits yang menjelaskan tentang pengelolaan SDA ini, Islam menjelaskan, 


“Umat islam berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketigannya diharamkan hargannya.” (HR. Ahmad).


Negara wajib mengelola harta milik umum dikembalikan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat. (republika.co.id, 12/12/19) Artinya haram bagi negara menyerahkan pengelolan SDA terhadap pihak lain. Kewajiban bagi negara untuk memanfaatkan SDA untuk kelangsungan kehidupan masyarakat. Islam mengharamkan lepas tangannya negara, sebab negara adalah pengurus umat, dan justru menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat. Negara tidak hanya menjadi fasilitator atau regulator untuk membuat peraturan dan melepas sepenuhnya kepada pemilik modal, tetapi hadir sebagai pelayan bagi umat.


Pengelolaan yang benar hanya akan hadir apabila negara kita menggunakan sistem islam secara keseluruhan (kaffah). Sebab, hanya dengan pengaturan islam lah dapat mensejahterakan rakyat secara rahmatan lil alamin baik manusia dan juga seluruh alam semesta. Sebab menggunakan syariat yang dibuat oleh Allah yang tidak memiliki kepentingan sedikitpun. Hadirnya aturan islam ini akan menjadikan pemimpin-pemimpin yang takut terhadap larangan Allah dan menjadikan aturan Allah sebagai pedoman dalam memimpin. Hal ini tidak akan dapat terlaksana apabila negara kita masih menggunakan sistem kapitalis yang berasaskan materi. Negara tidak pedulikan kebutuhan rakyat, bahkan peraturan yang dibuat mencekik seluruh lapisan Masyarakat pun tidak menjadi perhatikan.


Penulis: Nor Hapipah.

×
Berita Terbaru Update