Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pergaulan Kampus Makin Liberal, Ada Apa?

Rabu, 05 Juni 2024 | 13:54 WIB Last Updated 2024-06-05T05:54:34Z


LorongKa.com - 
Baru baru ini jagad maya dihebohkan dengan beredarnya dua video asusila sepasang muda mudi yang masih berstatus sebagai mahasiswa UINSA (Universitas Negeri Sunan Ampel) Surabaya. Ironisnya, perbuatan mesum kedua sejoli tersebut dilakukan di lingkungan kampus. Merespon hal ini, Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Prof Abdul Muhid membenarkan viralnya video tersebut (CNN 17/5/24). 


Salah satu video disinyalir kuat memang direkam di salah satu gedung bertiingkat di UINSA Kampus Gunung Anyar, Surabaya, sementara itu, satu video lainnya belum diketahui lokasi kejadiannya, tandasnya. Pihak rektorat sebenarnya telah mengantongi identitas kedua mahasiswa yang ada dalam video, namun demikian mereka masih melakukan investigasi dan pendalaman mengingat hal tersebut berkaitan dengan harkat dan martabat mahasiswanya.


Bagaikan gunung es, fenomena tersebut mungkin hanya satu dari sekian banyak kasus yang terekspose media. Masih banyak kasus kasus serupa lainnya yang belum terangkat ke permukaan. Menurut data dari Kemen PPPA per April 2024, kasus kekerasan seksual, termasuk tindak asusila di lingkungan pendidikan tinggi bahkan mencapai 2.681 kasus.  


Sementara itu, label kampus Islam nyatanya tak cukup menjamin tindakan amoral tak terjadi. Walaupun tak lantas menjadi justifikasi bahwa kampus yang bukan berbasis agama bisa mewajarkan perbuatan asusila terjadi di lingkungannya. Namun fakta ini seharusnya cukup bisa menjadi bukti bahwa kampus berbasis agama pun nyatanya gagal membentuk keimanan dan ketakwaan mahasiswanya. 


Sudah menjadi rahasia umum bahwa kampus Islam saat ini justru banyak yang menjadi sentra pengemban paham liberalisme. Bahkan paham tersebut bukan hanya  pada level teori, namun sudah banyak yang mengkristal dalam pemikiran para mahasiswa. 


Dampaknya, perlahan tapi pasti, akidah dan keimanan mahasiswa pun kian terkikis. Mereka bahkan tak lagi malu melakukan perbuatan perbuatan maksiat hingga terjerumus ke dalam pergaulan bebas. 


Alhasil, sejatinya, duduk perkaranya sebenarnya bukan terletak pada label keagamaan yang disematkan di institusi pendidikan. Realitanya, pergaulan bebas tetap saja marak baik di kampus keagamaan maupun non agama. Akar masalah sesungguhnya justru terletak pada sistem pendidikan saat ini yang tercemar virus sekuler. 


Sekulerisasi telah membuat pendidikan menjadi bagian yang terpisahkan dari agama. Alih alih menjadi standar kurikulum, agama teronggok sebatas menjadi panduan aktivitas ruhiyah. Padahal, jauh melebihi itu, ia berperan penting sebagai control power yang mengarahkan aktivitas manusia, termasuk dalam aspek pendidikan. 


Tanpa integrasi tersebut, layaknya hidup di hutan rimba, manusia bisa berbuat semaunya. Nilai moral tak segan diterabas, apatahlagi nilai agama. Tak heran, meski mengenyam bangku pendidikan, tak lantas membuat para intelektual berkarakter mulia. 


Lihat saja, berapa banyak intelekual saat ini menyandang gelar berderet, namun justru terjerumus dalam tindak tercela. Hal ini wajar mengingat mereka kering dari aspek rohani yang timbul dari nilai agama. Alhasil, kampus dan perguruan tinggi tak ubahnya seperti pabrik yang menghasilkan kumpulan robot-robot cerdas namun miskin karakter. Ini menjadi bukti kuat gagalnya sistem pendidikan sekuler saat ini membangun kepribadian manusia.    

    

Di lain sisi, tidak konsistennya sistem penegakan hukum juga menjadi faktor penting merajalelanya tindak kriminal, termasuk asusila. Akibatnya, hal ini tentu bisa saja dijadikan aji mumpung oleh para pelanggar untuk lolos dari jerat sanksi. 


Rasa takut dan jera pun terkikis, tak lagi menghalangi mereka bertindak sesukanya. Asal ada uang, hukum bisa dibeli, sanksi pun bisa dihindari. 


Tak cukup itu, pasal pasal karet yang bermunculan menunjukkan bukti tidak seriusnya pemerintah memberantas tindak tercela. Dalam UU Kekerasan Seksual misalnya, terdapat frasa yang justru dianggap melegalkan perzinahan, yaitu jika dilakukan melalui persetujuan/konsen kedua belah pihak. Wajar, jika hal ini menimbulkan kesan pemerintah mendukung tindak asusila. 


Mengingat kerusakan yang sudah demikian kompleks dan sistemik, maka pembaharuan yang ditempuh pun sudah selayaknya bersifat revolusioner. Perubahan revolusioner ini harus mencakup tiga pilar penting, yaitu individu, masyarakat dan negara.


Dimulai dari individu sebagai pilar pertama, maka akidah Islam harus telah ditanamkan sejak dini sebagai landasan individu dalam bertingkah laku melalui peran keluarga. Keluarga yang sukses mengokohkan bangunan akidah dari satu individu akan membuatnya, secara otomatis, terbentuk menjadi individu yang bertakwa, selalu dilingkupi perasaan takut melakukan perbuatan maksiat termasuk tindak asusila. 


Selanjutnya, masyarakat sebagai pilar kedua haruslah tersuasanakan dengan satu pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama yaitu Islam. Masyarakat semacam ini nantinya akan mempunyai standar yang sama dalam memandang suatu perbuatan sehingga akan melakukan pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dengan standar halal dan haram yang telah diatur dalam Islam.


Terakhir, peran negara pun tak kalah penting sebagai pilar puncak perubahan. Sebagaimana Islam mengatur bahwa pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya, maka negara harus melakukan upaya riayah secara maksimal demi terselesainya problematika di tengah umat sebagai bagian dari ketaatan pada Allah, termasuk terkait pendidikan moral warga negaranya. 


Salah satu upaya yang negara tempuh adalah memastikan bahwa sanksi penegakan hukum haruslah bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), yakni mencegah orang lain untuk tidak melakukan tindak kriminal yang sama, dan jika sanksi diberlakukan maka akan menjadi penebus dosa bagi pelaku. 


Dalam Islam, telah diatur secara tegas bahwa bagi pelaku zina ghairu muhsan (belum menikah) maka dihukum 100 kali dera, sementara yang muhsan (menikah) dengan hukuman rajam hingga mati. 


Ketiga pilar tersebut akan dapat terintegrasi secara optimal saat sistem Islam-lah yang menjadi pedoman berkehidupan. Alih-alih akan memperpanjang masalah layaknya yang terjadi di sistem sekuler saat ini, sistem Islam akan menjamin penyelesaian seluruh problematika yang dialami manusia. Maka, sudahlah sepantasnya umat Islam beralih kepada Islam sebagai satu-satunya harapan. Bukankah kita merindukan hidup dalam kehidupan sejahtera penuh berkah dalam naungan ridha Ilahi?    


Penulis: Etik Rositasari

×
Berita Terbaru Update