Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Pendidikan Tidak Berkah dengan Pinjol

Kamis, 18 Juli 2024 | 18:24 WIB Last Updated 2024-07-18T10:24:06Z

Iin Indrawati

LorongKa.com - 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menilai adopsi sistem pinjol melalui perusahaan P2P lending di lingkungan akademik adalah bentuk inovasi teknologi. Muhadjir menjelaskan bahwa sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan mekanisme pembayaran uang kuliah menggunakan pinjol yang resmi bekerja sama.


Dia juga menekankan pinjaman online tidak bisa disamakan dengan judi online, dan meyakini keberadaan pinjol di lingkungan akademik bisa membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan membiayai pendidikannya (Tirto.id, 3/7/2024).


Miris sekali mendengar pernyataan-pernyataan yang keluar dari mulut pejabat saat ini, terutama di bidang pendidikan. Realitas ini menegaskan bahwa polemik UKT (Uang Kuliah Tunggal) belum usai. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus di berbagai kampus negeri tentang mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT. Adapun pembatalan kenaikan UKT 2024 yang diberikan hanya bersifat sementara.


Di sisi lain, menyarankan pinjol sebagai solusi pembayaran UKT tentu akan menambah beban rakyat di masa depan. Sebab pinjol adalah pintu gerbang jerat ribawi dan tidak lebih baik daripada judol. Sikap pejabat yang demikian sebenarnya menunjukkan rusaknya mindset mereka dalam mengurus kepentingan rakyat.


Hal ini akibat menggunakan sistem kepemimpinan yang bathil, yaitu sistem sekulerisme kapitalisme yang membuat pejabat tidak memandang jabatan itu sebagai amanah untuk mengurus rakyat. Jabatan hanya dipandang sebagai jalan meraup keuntungan dengan bekerjasama dengan para pengusaha, yang menjadikan fungsi negara bukan lagi mengurus rakyat melainkan mendukung pengusaha pinjol yang mengantarkan kerusakan bagi masyarakat dan menjerumuskan pada keharaman.


Skema pinjol untuk pendidikan ini menunjukkan bahwa rakyat diminta untuk mengupayakan sendiri biaya pendidikan tinggi, bagaimanapun caranya. Meski pemerintah mencoba menawarkan sejumlah alasan seperti memberi kebijakan kerja sama dengan lembaga pinjol resmi, ini membuktikan bahwa pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan pendidikan untuk mencerdaskan rakyat.


Pendidikan yang memiliki visi mulia serta berperan urgen dalam menghasilkan generasi terpelajar akan menjadi sangat hina jika dibiayai oleh dana pinjol yang jelas mengandung riba. Kebijakan pinjol untuk pembiayaan pendidikan ini adalah wujud nyata liberalisasi pendidikan. 


Sungguh, riba tidak berbeda dengan judi, yaitu cara haram dalam mengembangkan harta sehingga keduanya jelas dilarang untuk diambil. Tidak ada yang lebih baik di antara riba dan judi. Keduanya sama-sama merusak masyarakat. Oleh sebab itu, pernyataan yang membandingkan riba dan judi seperti ini tidak pantas dinyatakan oleh seorang penguasa muslim, terlebih dirinya seorang pejabat yang masih aktif.


Karena kemiskinan, masyarakat mudah terperosok pada kekufuran. Mereka mudah tergiur dengan pinjol akibat kemiskinan dan gagalnya negara dalam menyejahterakan rakyat. Untuk menghentikan hal ini, harus dilakukan perubahan sistem. Sistem sekuler liberal yang sedang dianut saat ini harus diganti dengan sistem yang shahih, yaitu sistem Islam.


Di bawah kepemimpinan Islam, rakyat akan benar-benar diurus dan dipenuhi kebutuhannya, bukan dijadikan mangsa pasar bagi kaum kapitalis. Ini karena Islam menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat dalam seluruh bidang kehidupan, dan memandang pendidikan sebagai sarana untuk menghapus kebodohan, menjadikan masyarakat yang berkualitas, dan mendorong kemajuan umat manusia.


Rasulullah SAW sendiri menjadikan tebusan untuk membebaskan satu orang tawanan Quraisy setelah Perang Badar adalah mengajar 10 orang kaum muslim. Makna politis dari sikap Rasulullah tersebut adalah bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan negara, agar semua individu masyarakat bisa mendapatkannya sebagai bagian dari kesejahteraan.


Atas dasar ini, Islam menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok (primer) rakyat yang disediakan oleh negara. Oleh karenanya, dalam negara Islam (Khilafah), layanan pendidikan diberikan dengan biaya murah bahkan gratis kepada seluruh masyarakat. Baik itu masyarakat miskin, kaya, muslim ataupun kafir dzimmi, karena negara Islam memiliki sumber pemasukan yang beragam dan besar jumlahnya. 


Sumber pembiayaan pendidikan bisa berasal dari sejumlah pihak, yakni dari individu warga secara mandiri, infak/donasi/wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, serta pembiayaan dari negara. Bagian pembiayaan dari negara inilah yang porsinya paling besar.


Semua individu rakyat mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menikmati pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari prasekolah, dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi. Daulah Khilafah juga akan menyediakan fasilitas dan infrastuktur pendidikan yang cukup dan memadai, seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan sebagainya. Khilafah wajib menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, dan memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.


Ketika layanan pendidikan diberikan dengan skema seperti ini, mahasiswa tidak perlu sampai harus menggunakan pinjol untuk membayar biaya perkuliahannya. Islam tidak akan membiarkan adanya pendanaan pendidikan secara haram. Negara Khilafah dengan sistem ekonomi Islam memiliki banyak mekanisme. 


Khilafah menetapkan sejumlah pos pemasukan negara di baitul mal untuk memenuhi anggaran pendidikan. Di antaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas, juga fai, kharaj, jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, hanya diambil dari rakyat pada saat kas baitul mal kosong dan dikenakan hanya pada orang kaya laki-laki. Sehingga harta yang masuk ke baitul mal adalah harta yang halal dan berkah.


Di sisi lain negara juga wajib memastikan pendidikan yang ada sesuai dengan tujuan pendidikan Islam, yaitu membentuk kepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam dan ilmu-ilmu kehidupan (iptek dan keterampilan), serta kurikulumnya pun berbasis akidah Islam.


Tidak ada pemisahan antara agama dengan ilmu kehidupan. Peserta didik akan memahami, peka, dan bertanggung jawab atas kehidupannya dan masyarakat. Sehingga jika ada ketidaksesuaian penguasa dalam menerapkan kebijakan, mereka akan menjadi bagian orang yang melakukan muhasabah bil hukkam (koreksi terhadap penguasa). Mereka tidak akan diam dan menormalisasi jika ada seorang pejabat mengeluarkan pernyataan keji seperti penyataan menteri Menko PMK.


Untuk mendukung layanan pendidikan, Islam menetapkan pejabat negara harus bersifat ahlul taqwa (amanah) dan ahlul kifayah (orang-orang yang memiliki kapabilitas). Pejabat dengan kriteria ini akan menjadi teladan umat yang senantiasa taat syariat dan mampu memanfaatkan teknologi sesuai dengan tuntunan syariat. Wallahu a’lam.


Penulis: Iin Indrawati

×
Berita Terbaru Update