Mirna Astuti, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga di Sleman Yogyakarta
LorongKa.com - Saat ini Indonesia menjadi negara yang menjadi peringkat yang cukup tinggi terhadap kasus judi online. Keadaan yang memprihatinkan ini banyak menjerat masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Peningkatan kasus judi online ini juga diikuti dengan meningkatnya pinjol yang sangat biasanya menjadi salah satu sumber dana untuk judi online ketika pelaku kehabisan modal. Ditambah dengan banyaknya kasus bunuh diri karena terjerat hutang yang berawal dari judi online.
Kerusakan ini ternyata tidak hanya menjerat rakyat dengan ekonomi menengah ke bawah, baru-baru ini ditemukan sebuah fakta bahwa masyarakat menegah ke atas pun terjerat judi online ini termasuk juga penguasa di negeri ini. Ditemukannya ada 82 anggota DPR RI yang didapati bermain judi online (kompas, 28 Juni 2024), meskipun kini telah dikonfirmasi bahwa anggota DPR yang terlibat dalam kasus ini hanya ada 58 orang anggota DPR dan ada 2 anggota dewan yang terlibat.
Dalam hal ini kita melihat perkara judi online ini tidak hanya menjerat individu dengan ekonomi rendah bahkan para intelektual nan berkuasa pun tidak lepas dari fenomena buruk ini.
Kasus ini menjadikan kita mengetahui bahwa wakil rakyat saat ini lebih fokus pada kesenangan pribadi yang bersifat duniawi dan abai terhadap pengurusan terhadap rakyat. Hal ini tentu akibat dari lemahnya integritas dan ketidakamanahan terhadap kekuasaan yang dijalankan.
Kasus ini juga menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah terhadap para pejabat negara saat ini, sehingga pemimpin yang terpilih dan menjabat adalah pemimpin yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat.
Kepemimpinan dalam Islam
Dalam Islam kepemimpinan dipahami dengan sebuah cerminan, dimana umat atau masyarakat adalah cerminan dari pemimpin umat tersebut. Dalam hal ini kita melihat bagaimana kerusakan pada masyarakat adalah representasi dari kerusakan yang ada pada penguasa masyarakat di suatu tempat itu sendiri.
Islam adalah agama yang tidak hanya menyangkut pada ibadah mahdoh tapi juga agama yang melibatkan bagaimana pengaturan pergaulan, pendidikan dan juga perpolitikan. Sehingga terhadap hal ini politik dalam Islam hanya akan merekrut pemimpin dan orang yang memegang kekuasaan adalah mereka yang juga menaati dan taat kepada Allah.
Pemimpin yang taat terhadap aturan Allah tidak akan dengan mudah melakukan kemaksiatan apalagi melanggar perintah dan larangan Allah, apalagi perihal fenomena judi online ini. Telah jelas Allah jelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90,
artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kejelasan ayat ini menjadikan tidak ada kompromi terhadap perbuatan judi. Dalam Islam, pemimpin akan dibentuk untuk penerapan hukum syara. Dalam Islam pemimpin adalah yang menjalankan hukum, yang mana hukum yang telah jelas Allah perintahkan dan Allah larang akan dijalankan oleh negara. Melalui kekuasaan yang dimiliki pemimpin merupakan penjalan hukum, dimana pemimpin akan membuat undang-undang yang akan memfasilitasi kewajiban dan keharaman hukum syara dapat terlaksana di tengah-tengah masyarakat.
Pemimpin dalam Islam juga tidak akan menjadi manusia yang fokus pada kesenangan pribadi yang melalaikan dan justru berfokus pada bagaimana rakyat dapat diurus dengan baik dan juga memastikan semua rakyat tercekupi semua kebutuhannya.
Hal ini tercipta karena pemimpin dalam Islam terbentuk pemahaman bahwa ia adalah pelayan rakyat dan memahami bahwa tanggung jawabnya sebagai pemimpin akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah Swt. Islam juga akan membentuk pemahaman individu yang bertaqwa melalui pendidikan dan pemahaman dalam kehidupan bahwa pengawasan Allah selalu ada. Sehingga terhadap hal ini Islam melahirkan individu pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab dan peduli pada kondisi masyarakat.
Dan jika individu baik itu masyarakat biasa maupun pemimpin negara yang tetap melanggar hukum syara termasuk jika melalukan judi online maka negara Islam akan memberikan hukuman tegas terhadap hal ini.
Hukuman yang memberikan rasa jera dan pencegah untuk melakukannya berulang. Dan hal ini hanya akan tercipta dari negara yang serius pada pengurusan dan peduli terhadap rakyatnya. Hal ini hanya akan dapat terlaksana pada negara yang menerapkan Islam secara kaffah pada Kehidupan dan pengaturannya.