Indah Puspasari, S.E (Aktivis Dakwah Jogja) |
Lorongka.com - Keputusan hakim terhadap beberapa kasus kriminalitas di Indonesia belakangan ini telah menambah catatan merah atas tegaknya keadilan di Indonesia. Vonis bebas yang diberikan kepada pelaku (Ronald Tannur) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, misalnya. Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan hakim setelah memeriksa dan mengadili perkara sangat tidak masuk akal dan jauh dari kata logis, padahal seluruh bukti kuat seperti rekaman cctv dan hasil visum serta bukti-bukti lain yang mengarah kepada pelaku telah dihadirkan di persidangan (JPNN.co., 28-07-2024).
Sanksi untuk pelaku pun sangatlah ringan. Sejauh ini, hanya upaya pencekal-an yang diberikan agar pelaku tak bisa bepergian ke luar negeri (Tempo.co, 03-08-2024). Dari sini, dapat dilihat kesewenang-wenangan hakim dalam menindak suatu perkara sehingga tak heran jika kasus kriminalitas di negara ini tak kunjung padam. Benar, tak ada efek jera untuk pelaku dalam kasus yang bahkan berhubungan dengan nyawa manusia semacam ini.
Vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan ini merupakan cermin dari lemahnya aturan buatan manusia yang ironinya justru menentang keadilan rakyat. Inilah buah dari sistem demokrasi. Sistem ini membebaskan manusia sebagai makhluk yang lemah dan terbatas untuk membuat peraturan dalam bernegara. Melalui para legislatif, peraturan perundang-undangan diciptakan.
Hal ini tentu memiliki banyak celah kekufuran. Ketika manusia dibebaskan membuat sebuah aturan, aturan yang dirancang sangat rawan berlandaskan nafsu dan ditunggangi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, tawar-menawar terhadap hukum sangat lumrah terjadi dalam sistem ini sehingga "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia" hanyalah omong kosong. Tidak ada keadilan yang penuh ketika hukum yang sudah ditetapkan masih bisa dinegosiasi bahkan 'dibeli' sepenuhnya oleh pihak yang tak ingin bertanggung jawab.
Berbeda dengan sistem yang diterapkan negara saat ini, kekufuran seperti ini tentu tidak akan terjadi jika negara mau menerapkan sistem pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam, di mana segala aturan dan hukum dalam bernegara telah ditentukan secara sempurna oleh Allah, Al-Mudabbir.
Standar pengaturannya pun jelas hitam-putih, bukan lagi abu-abu sehingga halal-haramnya perbuatan manusia telah diatur dan akan diadili secara mutlak oleh Dia, Al-Adl. Dengan begitu, keadilan tak menjadi angan-angan semata untuk rakyat di semua kalangan.
Melalui sistem pemerintahan yang seperti ini, tak ada lagi kesewenang-wenangan dalam hukum, tak ada lagi tawar-menawar terkait keputusan dalam suatu perkara. Bersama pemimpinnya, negara justru semakin masif untuk memberikan perlindungan dan keamanan terhadap tiap individu secara adil dan merata.
Penulis: Indah Puspasari.