Notification

×

Iklan

Iklan

Artikel Terhangat

Tag Terpopuler

Kontrasepsi Dilegalkan, Masa Depan Generasi Dipertanyakan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:47 WIB Last Updated 2024-08-15T14:47:38Z

Nur Khalifah (Komunitas Smart Muslimah Ketapang)

LorongKa.com - 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.


Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Demikian yang tertera dalam Pasal 103 ayat (3) PP tersebut. Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. 


Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, jelas akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku, yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan Kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram dan akan merusak generasi penerus. 


Dilansir dari kompas.com pendidikan kesehatan reproduksi atau krespro akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan jenjang SD sampai SMA. Dengan konsep liberaliasmenya yang bertujuan untuk menurunkan angka pernikahan dini, dengan menghentikan praktik perzinahan, hal ini secara tidak langsung melegalkan seks bebas karna sudah jelas dengan aturan yang tidak sesuai syariat ini pasti melahirkan kemaksiatan. 


Lebih parahnya, isi dari pendidikan kespro juga menyinggung tentang konsep otoritas tubuh, kebebasan ekspresi seksual, identitas dan keragaman gender serta konsen seksual dengan target penundaan hubungan seksual dan penggunaan alat kontrasepsi. Alih-alih semakin memperbaiki sistem pendidikan, hal ini justru semakin membuat rusaknya generasi.


Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan dan mencampakkan aturan agama. Agama tidak dipakai dalam berkehidupan. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat hingga peradaban seluruh manusia. Terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler liberal, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan pemuas nafsu. Miris!


Ancaman kerusakan generasi saat ini, hanya bisa disolusi oleh sistem shohih yang berasal dari Allah azza wa jalla pencipta manusia. Yaitu sistem Islam. Hanya aturan Islam yang memiliki pandangan yang jernih terhadap generasi penerus peradaban. 

 

Untuk menyiapkan generasi penerus peradaban yang berkepribadian Islam, tentunya kurikulum disekolah harus sejalan dengan visi pendidikan Islam. Peran negara sangat dibutuhkan. Selain itu ada kontrol dari masyarakat sekitar dan ketakwaan individu agar setiap insan dapat menyalurkan seksualnya sesuai dengan tuntunan Islam tidak kebablasan. 


HAM (Hak Asasi Manusia) dan kebebasan individu membuat manusia melakukan perbuatan, membuat aturan semaunya yang menjadikan asas dari pendidikan merusak tatanan kehidupan. Alih-alih untuk mencegah, ini semakin membuat para generasi terjerumus ke dalam lubang kemaksiatan yang dalam. 


Islam dengan segala aturannya yang sempurna, mampu memberikan panduan yang lengkap sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal. Tentunya bukan hanya solusi dari sistem pendidikan yang diberikan Islam, tapi menyeluruh mulai dari sistem sosial, ekonomi, pendidikan, politik dan lain sebagainya. Semua aturan yang sudah ditetapkan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bersumber dari Allah Subhanahu wa ta’ala. 


Negara Islam atau khilafah akan menutup rapat-rapat hal yang memicu rangsangan syahwat dan memunculkan para generasi kepada kemaksiatan. Para generasi akan dibekali pemahaman Islam yang Kaffah, agar ketakwaan inidividunya semakin kuat dan generasi disibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat, produktif dan amal-amal sholeh. 


Tentu Negara bertanggung jawab atas kemashalatan umat untuk mewujudkan kesejahteraan umat, menjaga agama, akal, jiwa, raga, keturunan dan semuanya. Artinya Negara sangat berperan penting dalam hal mengurusi urusan rakyat, Negara juga harus hadir sebagai pelaksana hukum hukum syariat secara kaffah berupa sistem kehidupan Islam yang terpancar dari akidah Islam. Negara menjadi garda terdepan yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan pilar sistem Islam. 


Rasulullah saw. Bersabda : “Sesungguhnya seorang imam itu laksana perisai, ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya” (HR. Bukhari dan Muslim)


“Imam/khalifah itu laksana gembala dan hanya ialah bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)


Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal.


Hanya sistem Islam sebagai satu-satunya model Negara yang mampu menerapkan aturan yang shahih. 


“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila Dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu” QS. Al-Anfal : 24


Wallahu Alam Bissawab


Penulis: Nur Khalifah

×
Berita Terbaru Update