Juliana Najma (Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta).
LorongKa.com - Bagai emas dalam genggaman tangan. Kekayaan alam Indonesia adalah salah satu anugrah yang patut kita syukuri bersama. Kolam susu, tanah surga, begitulah orang-orang menggambarkan kekayaan tersembunyi yang ada di bawah permukaan air dan daratannya.
Namun agaknya pengelolaan SDA di Indonesia masih menjadi PR besar khususnya bagi para pemangku wewenang di negeri ini. Pasalnya kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam, tentu sangat berdampak bagi kemaslahatan banyak orang. Kebijakan yang tidak tepat tentu akan merugikan banyak pihak.
Dikutip dari CNBC pada 26 Agustus 2024, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merevitalisasi sumur minyak yang saat ini menganggur alias tidak aktif atau idle. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggenjot produksi minyak nasional. Bahlil menilai bahwa pemanfaatan sejumlah sumur minyak selama ini masih kurang optimal. Adapun, dari total 44.900 sumur minyak yang ada, setidaknya hanya 16.300 sumur yang berproduksi. Ia juga mencatat bahwa terdapat 16.250 sumur yang masuk pada kriteria idle well alias tidak aktif.
Padahal, dengan mengoptimalkan kembali sumur yang ada, Indonesia dapat meningkatkan produksi minyak. Oleh sebab itu, ia pun berencana menawarkan pengelolaan sumur idle kepada para investor, baik itu investor dari dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat, potensinya masih cukup besar.
Kebijakan seperti ini seharusnya mendapat pertimbangan lebih mendalam. Mengingat adanya potensi produksi migas yang besar pada sumur-sumur minyak yang tidak aktif tersebut. Sangat disayangkan jika pengelolaannya harus diserahkan kepada swasta atau investor.
Selain itu pengoptimalan sumur idle kian memperjelas bahwa pengolahan SDA di negeri ini belum memiliki visi yang kuat untuk membangun ketahanan energi secara mandiri. Apalagi ini berkaitan dengan energi yang menjadi salah satu kebutuhan utama bagi negara dan masyarakat. Pejabat seharusnya perpikir strategis untuk mengelola SDA yang besar, yang membawa manfaat dan keberkahan untuk bangsa.
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Sistem Islam
Kebijakan reaktivasi sumur idle dengan asas ‘asal dapat keuntungan’ dengan menggantungkan pengelolaan SDA kepada pihak asing atau para investor kian memperjelas keberpihakan antara penguasa dan pengusaha. Apalagi jika alasannya adalah biaya yang mahal dan proses yang sulit. Hal ini kian memperjelas bahwa peran pemangku wewenang di negeri ini hanya bertindak sebagai regulator bukan pengurus urusan umat.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki konsep kepemilikan dan mekanisme pengelolaan SDA, sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya. Pengelolaan ini akan membawa kesejahteraan bagi semua rakyat dan keberkahan Allah. Dalam sistem ekonomi Islam minyak dan gas digolongkan kategori harta kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara bukan swasta. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut. “manusia berserikat (punya andil) dalam tiga hal. Yaitu air, padang rumput dan api.” (H.R Abu Dawud).
Dengan demikian dalam sistem Islam pengelolaan sumber daya alam yang melipah seperti migas tidak akan diserahkan kepada swasta maupun investor. Bahkan negara sendiripunpun hanya berhak mengatur produksi dan sitribusi asset-aset tersebut untuk rakyat.
Pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemanfaatan langsung oleh masyarakat seperti air, padang rumput, jalan umum, laut, samudera, sungai dan seterusnya. Kedua, pemanfaatan dibawah pengelolaan negara (pemanfaatan secara tidak langsung). Ini dilakukan untuk kekayaan umum yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang besar seperti minyak bumi, gas alam, dan barang tambang lainnya. Negaralah yang wajib mengeksplorasi dan mengelola harta tersebut, dan hasilnya akan dimasukan ke dalam kas baitul mal. Khalifah bertugas mendistribusikan hasil tambang tersebut untuk kemaslahatan umat. Waulllahua’lam bishawab.
Penulis: Juliana Najma