Nur Khalifah (Aktivis Muslimah Ketapang-Kalbar)
LorongKa.com - Konflik agraria niscaya di dalam sistem kapitalisme. Konflik ini muncul karena keserakahan manusia yang menurutkan hawa nafsu, para pelakunya adalah penguasa dan oligarki yang tamak untuk menguasai sumber daya alam, tanpa memikirkan hak-hak manusia lain. Apa saja akan ditempuh untuk mencapai keinginan nafsunya. Hambatan yang dihadapi oleh penguasa dan oligarki yang pasti adalah dari masyarakat yang tidak mau lahannya dibebaskan. Jalan yang diambil oleh manusia yang serakah ini tak lain tindakan represif dan kriminalisasi. Hukum tidak ditegakkan, tidak ada keadilan.
Salah seorang operator alat berat PT Sandai Makmur Sawit (SMS) mengaku penggusuran lahan warga yang terjadi di lakukan karna perintah pemimpin perusahaan. Dia merasa tertekan karena diancam jika tidak mengikuti perintah tersebut. Pengakuan itu disampaikan kepada Kepala Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Pada Jumat, 3 Januari 2025 (ruai.tv).
Banyaknya kasus dari konflik agraria ini berimplikasi dengan perampasan ruang hidup yang dilakukan penguasa dan pemiliki modal. Pertanyaan besar Di manakah keadilan? Di mana peran negara dalam melindungi hak-hak rakyat? Faktanya dalam sistem kapitalisme sekuler hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Sungguh miris!
Dalam revisi undang-undang IKN pada pasal 16A, jelas-jelas memberikan hak kepada investor atas tanah yang berbentuk HGU hingga 190 tahun lamanya. Tentunya, hal ini akan menjadi bahaya bagi bangsa, bisa menjadi ancaman kedaulatan bagi negara. Investor menjadi peluang mengeksploitasi kawasan Sumber daya alam dan negara kehilangan wewenang penuh pada wilayah yang telah dikuasai para investor.
Dari sini sudah jelas kita lihat, selama aturan berkehidupan bertumpu kepada manusia maka akan menghasilkan kesengsaraan, kerusakan, ketidakadilan, serta tidak ada aturan yang jelas bagi rakyat yang kecil. Hal ini karena diterapkannya sistem demokrasi kapitalisme yang membiarkan penguasa dan pemilik modal ikut andil untuk menentukan kebijakan. Sehingga, kebijakannya seringkali kita temui memihak para oligarki dan ini sangatlah tidak adil.
Di sistem ekonomi kapitalisme sekuler, tanah adalah salah satu produksi untuk mendirikan infrastruktur yang mendukung hasil produksi. Inilah hubungan antara oligarki dan penguasa sangat erat. Ada udang di balik bakwan yakni mempunyai kepentingan untuk memperoleh keuntungan.
Pembangunan infrastruktur dalam kapitalisme, diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Yang artinya, mengandalkan perusahaan-perusahaan swasta di dalam maupun di luar negeri untuk membangun infrastruktur, mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dinegeri ini. Tercermin dalam undang-undang 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Dalam Islam kepemilikan tanah sangat diatur dengan jelas dan tuntas. Jika tanah yang sudah mati, lalu dihidupkan kembali, maka haram hukumnya bagi negara maupun individu merebutnya. Berdasarkan Hadist “Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah (mati telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya” (HR. Imam Bukhari dari Umar Bin Khattab).
Islam dengan aturannya yang sangat sempurna, mengatur kepemilikan lahan dengan mengembalikan status sesuai dengan aturan ketetapan Allah yang bersumber kepada Al-Qur’an. Negara dan khalifah akan berfungsi dengan benar sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya.
Lahan dibagi menjadi tiga status di dalam Islam. Pertama, kepemilikan individu contohnya kebun, pertanian, ladang. Kedua, kepemilikan umum yakni lahan didalamnya terdapat tambang, hutan dan lain sebagainya. Islam sangat melarang dan mengharamkan penguasaannya kepada oligarki dan korporasi yang memanfaatkan untuk kepentingan individu. Ketiga, kepemilikan negara yang tidak diperkenankan bagi individu-individu memiliki lahan yang milik umum, walaupun ada izin konsensi dari negara, maka tidak boleh.
Apalagi kita melihat bahwa Indonesia sangat kaya akan sumber daya alam yang melimpah ruah. Jika dikelola dengan aturan Islam, maka rakyatnya akan sejahtera dan makmur. Karena di dalam Islam khalifah atau pemimpin itu adalah junnah yaitu perisai bagi para rakyatnya. Melindungi dalam berbagai hal, termasuk melindungi hak-hak umat dengan tidak membiarkan kerusakan yang dilakukan dan dimanfaatkan oleh pihak asing.
Pemimpin dalam Islam adalah ra’ain yaitu pengurus bagi rakyatnya. Berdasarkan hadits dari Rasulullah : “Khalifah itu laksana gembala, dan ialah yang bertanggung jawab terhadap apa yang ia gembalakan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sistem rusak demokrasi kapitalisme harus segera diganti dengan sistem shahih yakni sistem Islam Khilafah Islamiyyah. Karena sistem demokrasi kapitalisme sudah banyak sekali menyebabkan kehancuran pada rakyat. Fakta kerusakan sudah banyak terjadi, hanya kembali kepada aturan Allah-lah umat manusia akan selamat dan sejahtera.
Sistem khilafah akan melaksanakan aturan secara kaffah (keseluruhan) untuk kemaslahatan rakyat. Termasuk dalam mengatur sumber daya alam, lahan dan semua aspek kehidupan dengan khalifah sebagai ra’ain (pengurus) yang memiliki kepribadian Islam, ketakwaan individu dan takut kepada Allah. Sehingga, tidak akan mungkin melakukan kezaliman dan kerusakan kepada manusia dan alam.
Betapa kita sangat rindu diatur oleh sistem Islam yang memberikan perlindungan dan kedamaian bagi umatnya. Mari kita tinggalkan sistem rusak kapitalisme dengan menjalankan ketentuan Allah dan Rasul-Nya dalam naungan Khilafah minhaj nubuwwah. Wallahu alam bissawab.
Penulis: Nur Khalifah